Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Royalti Membingungkan Masayarakat, Komisi XIII DPR Akan Panggil Kemenkum-LMKN

 

Royalti Membingungkan Masayarakat, Komisi XIII DPR Akan Panggil Kemenkum-LMKN

Jamaludin Malik (kiri).@Beritasatu.com/Maria Gabrielle Putrinda


MAJALAHJURNALIS.Com  (Jakarta) - Komisi XIII DPR akan memanggil Kementerian Hukum (Kemenkum) serta Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) terkait polemik pembayaran royalti musik yang belakangan ramai diperbincangkan.
 
Hal tersebut disampaikan anggota Komisi XIII DPR, Jamaludin Malik, saat dikonfirmasi Beritasatu.com, Kamis (14/8/2025) malam. Ia menegaskan pemanggilan akan dilakukan di parlemen untuk membahas secara tuntas permasalahan ini.
 
"Benar, nanti kita panggil semua di DPR mas," ujar Jamaludin Malik yang dikenal publik dengan gaya ikonik dan kerap dengan karakter superhero Ultraman.
 
Menurut Jamaludin, agenda pemanggilan ini dijadwalkan pada masa sidang mendatang setelah reses Juli-Agustus 2025. Ia berharap pertemuan tersebut dapat menjadi forum klarifikasi terbuka antara pemerintah, LMKN, dan para pemangku kepentingan industri musik.
 
"Nanti mas liput saja saat pemanggilan ini biar semua klir soal royalti ini," tegasnya. Ia menilai keterbukaan informasi penting untuk menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat, khususnya pelaku industri musik.
 
Gaduh soal royalti musik mencuat setelah perdebatan terkait mekanisme penarikan dan pembagian royalti yang dinilai belum merata, termasuk kepada musisi daerah. Beberapa pihak mendesak adanya transparansi dan revisi kebijakan agar lebih adil bagi pencipta lagu maupun pelaku pertunjukan.
Sumber : Beritasatu.com

Posting Komentar

0 Komentar