Jamaludin
Malik (kiri).@Beritasatu.com/Maria
Gabrielle Putrinda
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) -
Komisi XIII DPR akan memanggil Kementerian Hukum (Kemenkum) serta Lembaga
Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) terkait polemik pembayaran royalti musik
yang belakangan ramai diperbincangkan.
Hal tersebut disampaikan anggota
Komisi XIII DPR, Jamaludin Malik, saat dikonfirmasi Beritasatu.com, Kamis
(14/8/2025) malam. Ia menegaskan pemanggilan akan dilakukan di parlemen untuk
membahas secara tuntas permasalahan ini.
"Benar, nanti kita panggil semua
di DPR mas," ujar Jamaludin Malik yang dikenal publik dengan gaya ikonik
dan kerap dengan karakter superhero Ultraman.
Menurut Jamaludin, agenda pemanggilan
ini dijadwalkan pada masa sidang mendatang setelah reses Juli-Agustus 2025. Ia
berharap pertemuan tersebut dapat menjadi forum klarifikasi terbuka antara
pemerintah, LMKN, dan para pemangku kepentingan industri musik.
"Nanti mas liput saja saat
pemanggilan ini biar semua klir soal royalti ini," tegasnya. Ia menilai
keterbukaan informasi penting untuk menghindari kesalahpahaman di tengah
masyarakat, khususnya pelaku industri musik.
Gaduh soal royalti musik mencuat
setelah perdebatan terkait mekanisme penarikan dan pembagian royalti yang
dinilai belum merata, termasuk kepada musisi daerah. Beberapa pihak mendesak
adanya transparansi dan revisi kebijakan agar lebih adil bagi pencipta lagu
maupun pelaku pertunjukan.
Sumber : Beritasatu.com
0 Komentar