Ticker

7/recent/ticker-posts

PHK Sepihak, PPMI Sumut Tindaklanjuti Pengaduan Pekerja CV Sentra Grahauto Medan

 


MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) – Zaman lagi edan, masih saja ada perusahaan mencari-cari celah untuk mem-PHK (Putus Hubungan Kerja) karyawannya dengan berbagai alasan.
 
Inilah yang terjadi terhadap Ramayuningsi, seorang pekerja di CV Sentra Grahauto (Primo Medan) di PHK sepihak oleh perusahaan.
 
Merasa tidak terima terhadap tindakan CV Sentra Grahauto (Primo Medan), Ramayuningsi mengadukan nasibnya ke Serikat Pekerja yakni Dewan Pengurus Wilayah Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (DPW PPMI) Provinsi Sumatera Utara.
 
Kepada pengurus PPMI Sumut, Ramayuningsi menceritakan masalahnya yakni tentang PHK sepihak serta terkait Hak-Hak Normatif-nya di perusahan tersebut.
 
Kemudian Herman Saragih Ketua Umum DPW PPMI Sumut kepada wartawan, Rabu (26/9/2025) di Pancing Kupi Jalan William Iskandar Kota Medan menceritakan prihal tersebut kepada wartawan.
 
Korban PHK Ramayuningsi telah bekerja selama 1 tahun 6 bulan, anehnya tidak ada memiliki BPJS Ketenagakerjaan dan Pemberhentian atau PHK-nya pun hanya secara lisan saja tanpa ada surat pemberhentian dari perusahaan.
 
Untuk selanjutnya, PPMI Sumut akan menindak lanjuti pengaduan pekerja tersebut sesuai dengan peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku terkait persoalan pekerja", tutup.Herman Saragih. (TN)

Posting Komentar

0 Komentar