MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) – Zaman lagi edan, masih saja ada perusahaan
mencari-cari celah untuk mem-PHK (Putus Hubungan Kerja) karyawannya dengan
berbagai alasan. Inilah yang
terjadi terhadap Ramayuningsi, seorang pekerja di CV Sentra Grahauto (Primo
Medan) di PHK sepihak oleh perusahaan. Merasa tidak
terima terhadap tindakan CV Sentra Grahauto (Primo Medan), Ramayuningsi
mengadukan nasibnya ke Serikat Pekerja yakni Dewan
Pengurus Wilayah Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (DPW PPMI) Provinsi
Sumatera Utara. Kepada
pengurus PPMI Sumut, Ramayuningsi menceritakan masalahnya yakni tentang PHK
sepihak serta terkait Hak-Hak Normatif-nya di perusahan tersebut. Kemudian
Herman Saragih Ketua Umum DPW PPMI Sumutkepada wartawan,
Rabu (26/9/2025)di
Pancing Kupi Jalan William
Iskandar Kota Medan menceritakan
prihal tersebut kepada wartawan. Korban PHK Ramayuningsi
telah bekerja selama 1 tahun 6 bulan, anehnya tidak ada memiliki BPJS Ketenagakerjaan
dan Pemberhentian atau PHK-nya pun hanya secara lisan saja tanpa ada surat
pemberhentian dari perusahaan. Untuk selanjutnya, PPMI Sumut akan
menindak lanjuti pengaduan pekerja tersebut sesuai dengan peraturan dan perundangan-undangan yang
berlaku terkait persoalan
pekerja", tutup.Herman Saragih. (TN)
0 Komentar