MAJALAHJURNALIS.Com (Padangsidimpuan)
- Empat anggota Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM) terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) polisi saat memeras
salah seorang ASN Pemkot Padangsidimpuan berinisial IIH. Ada uang Rp 15 juta
yang turut diamankan petugas kepolisian saat OTT. "Iya,
OTT, langsung dapat uangnya di jaket dia (pelaku)," kata Kasat Reskrim
Polres Padangsidimpuan AKP Hasiholan Naibaho saat dikonfirmasi detikSumut, Rabu
(8/10/2025). Hasiholan
mengatakan keempat pelaku ini adalah anggota LSM. Namun, para pelaku memang
kerap menggelar unjuk rasa ke beberapa instansi pemerintahan. "Bukan
aktivis, iya (LSM), mereka satu orang mahasiswa, yang lain wiraswasta. Cuman
mereka sering melakukan unjuk rasa di pemerintahan-pemerintahan,"
jelasnya. Dia menyebut
informasi soal pemerasan itu diterima petugas kepolisian dari masyarakat.
Alhasil, petugas pun menyelidiki informasi itu dan melakukan OTT usai korban
menyerahkan uang tersebut. Setelah para pelaku diamankan, korban lalu membuat
laporan polisi. "Ada
informasi dari masyarakat, bahwasanya akan ada kegiatan (pemerasan), ternyata
benar. (Para pelaku) langsung kita bawa ke kantor, baru si korban yang merasa
dirugikan buat laporan," sebutnya. Kronologi Kejadian Kasi Humas
Polres Padangsidimpuan AKP Kenborn Sinaga memerinci keempat pelaku adalah DS,
ARH, ZF dan MA. Kenborn mengatakan kejadian itu berawal pada 27 Juni 2025 saat
pelaku IS mengajak korban bertemu di salah satu kafe di Kota Padangsidimpuan. "Pelapor
diancam oleh pelaku dengan cara akan menyebarkan video saat pelapor dan satu
orang lainnya yang berada di bar di Kota Medan. Pelaku meminta sejumlah uang
dan pelapor mentransfer uang senilai Rp 3 juta ke akun DANA salah satu pelaku
inisial AR," kata Kenborn. Lalu, pada 5
Oktober 2025, para pelaku kembali melancarkan aksinya. Awalnya, korban
dihubungi pelaku DS dan meminta uang Rp 15 juta. Jika uang
tersebut tidak diberikan, pelaku mengancam akan menggelar aksi terkait video
korban yang tengah berada di salah satu bar. Aksi unjuk rasa itu rencananya
akan digelar pada 9 Oktober 2025. Pada 6 Oktober
2025, korban pun bertemu dengan pelaku dan menyerahkan uang Rp 15 juta yang
diminta para pelaku. Pihak kepolisian yang sudah mengetahui informasi itu pun
langsung melakukan OTT. "Pelapor
menyerahkan uang tersebut kepada pelaku inisial DS senilai Rp 15 juta. Kemudian
setelah penyerahan uang tersebut, tak lama para pelaku berhasil ditangkap oleh
petugas Polres Padangsidimpuan," ujar Kenborn. Selain
mengamankan para pelaku, petugas kepolisian juga menyita uang Rp 15 juta serta
empat hp milik para pelaku beserta bukti chat. Saat ini, pihak kepolisian
tengah mendalami kasus tersebut. "Saat
ini, kasus dalam proses penyidikan dan sedang pendalaman. Terhadap pelaku
dikenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,"
pungkasnya. Sumber : detiksumut
0 Komentar