Bupati Pati Sudewo
suusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 27 Agustus 2025.@Beritasatu.com/Yustinus
Patris Paat.
MAJALAHJURNALIS.Com (Pati) –
Warga Kabupaten Pati tertipu, Sidang
paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Jawa Tengah,
memutuskan menolak usulan pemakzulan terhadap Bupati Pati Sudewo.
  
Dalam sidang yang berlangsung di ruang
rapat paripurna, Jumat (31/10/2025) siang, mayoritas fraksi sepakat memberikan
rekomendasi perbaikan kinerja, bukan pemberhentian.
 
Rapat paripurna dimulai sekitar pukul
14.00 WIB, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, dan
dihadiri 49 dari total 50 anggota dewan. Sidang ini menjadi puncak rangkaian pembahasan
panjang dari Panitia Khusus (Pansus) Hak Menyatakan Pendapat (HMP) yang
sebelumnya dibentuk untuk menilai kinerja Bupati.
 
Dari hasil pemungutan pendapat, Fraksi
PDI Perjuangan dengan 13 anggotanya menjadi satu-satunya fraksi yang
mengusulkan pemakzulan. Sementara enam fraksi lain Gerindra, PKB, PKS, PPP,
Demokrat, dan Golkar dengan total 26 anggota, menolak langkah tersebut dan
mendorong agar Bupati Sudewo diberi kesempatan memperbaiki kinerja
pemerintahannya.
 
“Hasil akhir dari sidang paripurna ini
adalah rekomendasi perbaikan kinerja bupati Pati ke depan, bukan pemakzulan,”
tegas Ali Badrudin.
 
Dalam kesempatan yang sama, Bupati
Pati Sudewo yang mengikuti sidang secara daring menyampaikan kesiapannya untuk
menerima hasil keputusan dewan. Ia juga berjanji akan memperbaiki kinerja
pemerintahan dan memperkuat koordinasi dengan DPRD.
 
Ketua DPRD Ali Badrudin mengimbau
seluruh masyarakat Pati agar menghormati hasil sidang dan menjaga kondusivitas
wilayah.
 
“Mohon semua pihak, baik masyarakat
maupun rekan media, menghormati keputusan ini. DPRD sudah menjalankan mekanisme
sesuai aturan,” ujarnya.
 
Dengan keputusan tersebut, polemik
terkait usulan pemakzulan Bupati Pati resmi berakhir. Pemerintah daerah kini
diharapkan dapat kembali fokus menjalankan program pembangunan dan pelayanan
publik di Kabupaten Pati.
Sumber : Beritasatu.com
 
0 Komentar