Ticker

7/recent/ticker-posts

Kejari Kutim Tahan Bendahara Desa Terkait Gunakan Dana Desa untuk Investasi Bodong

 


MAJALAHJURNALIS.Com (Sangatta) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur menetapkan seorang wanita berinisial J sebagai tersangka kasus korupsi dana desa.
 
Tersangka yang diketahui menjabat sebagai bendahara Desa Bumi Etam itu diduga menyalahgunakan anggaran desa senilai Rp 2,1 miliar untuk berinvestasi di aplikasi investasi bodong.
 
Penetapan tersangka dilakukan setelah J menjalani pemeriksaan selama lebih dari tiga jam pada Kamis (6/11/2025) siang.
 
Dari hasil penyelidikan, diketahui dana desa yang bersumber dari APBDes Tahun Anggaran 2024 digunakan tersangka untuk berinvestasi di dua platform investasi ilegal, yakni Blockfy dan Celcius.
 
Kasi Pidana Umum Kejari Kutai Timur Michael Tambunan menjelaskan, tersangka awalnya tergiur setelah menerima pesan berantai melalui aplikasi WhatsApp yang menawarkan keuntungan besar.
 
“Saudari J awalnya mendapat broadcast WA berisi tautan aplikasi penggandaan uang. Setelah mencoba, ia sempat memperoleh keuntungan di awal sehingga semakin berani menanamkan dana lebih besar,” ujar Michael kepada Beritasatu.com di Kantor Kejari Kutai Timur.
 
Untuk menambah modal investasinya, J bahkan diduga memalsukan tanda tangan kepala desa guna menarik dana sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) senilai lebih dari Rp 1 miliar. Tak hanya itu, sejumlah pos anggaran lain juga diselewengkan hingga total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 2,1 miliar.
 
“Awalnya masih untung, tapi lama-kelamaan merugi. Dari hasil penyidikan, total dana desa yang terpakai untuk aplikasi bodong itu mencapai sekitar Rp 2,1 miliar,” kata Michael.
 
Saat ini, tersangka J telah ditahan di Rumah Tahanan Kabupaten Kutai Timur. Ia dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan terancam hukuman penjara hingga 20 tahun. Kejari Kutai Timur juga menegaskan akan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Sumber: Beritasatu.com

Posting Komentar

0 Komentar