Ticker

7/recent/ticker-posts

Surat Tanah Hilang di Kantor BPN Tanjung Balai, Pewaris H. Uzir Laporkan ke Polres Tanjung Balai

 



MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) – Surat tanah asli Grent Sultan atas nama Abdul Majid Sati dan surat tanah asli disebelah tanah tersebut juga tak ditemukan (hilang) di ATR/BPN Tanjung Balai Provinsi Sumatera Utara.
 
Hal itu diketahui H. Uzir didampingi anaknya Adi, Eka dan Thamrin Siregar selaku salah satu pewaris kedua tanah tersebut saat mendatangi kantor ATR/BPN di Tanjung Balai pada hari Rabu tanggal 29 Oktober  2025 sekitar pukul 11.00 Wib. Pada waktu itu, salah satu petugas Satpam menganjurkan untuk datang lagi ke kantor tersebut pada pukul 14.00 Wib dan dikatakan Satpam tersebut, “Nanti tinggal ambil saja!”
 
Dijelaskan H Uzir pada majalahjurnalis.com, Minggu (2/11/2025) pagi. Padahal sesuai surat undangan ATR/BPN Kota Tanjung Balai No: HP.02.02/273-12.74/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025, bahwa saya disuruh datang ke ART/BPN Tanjung Balai untuk mengambil berkas permohonan dengan membawa bukti penyerahan karena diatas tanah tersebut telah terjadi tumpang-tindih kepemilikan dan tidak bisa disertifikatkan.
 
Mengingat ditolak, dan baru pada tanggal 29 Oktober 2025, kami ada waktu untuk datang mengambil surat tersebut. Begitu kami datang, nyatanya suratnya masih dicari sampai melewati azan Magrib, namun surat tanah itu, belum juga ditemukan.
 
Kami melihat ada kejanggalan di ATR/BPN Tanjung Balai, karena surat tersebut hilang. Herannya petugasnya saling tuding dan menyalahkan terhadap penerimaan surat aslinya, sampai-sampai memanggil mantan karyawan yang telah diberhentikan.
 
Melihat gelagat utu, timbul kekuatiran serta kemarahan kami yang datang jauh-jauh dari Medan berharap kepada petugas ATR/BPN Kota Tanjung Balai agar Surat Tanah Asli dapat kami terima dan kami bawa pulang ke Medan.
 
Akibat terlalu lama menunggu dari pukul 14.00 Wib sampai selepas Magrib, maka terjadilah Insiden perang mulut. Kami kecewa terkait kinerja petugas dikantor ATR/BPN Tanjung Balai dinilai sangat bobrok diduga telah menghilangkan surat-surat penting milik warga.


Surat Tanah Hilang di Kantor BPN Tanjung Balai, Pewaris H. Uzir Laporkan ke Polres Tanjung Balai

Saat terjadi adu mulut dengan petugas ATR/BPN Tanjung Balai, Rabu (29/10/2025).@MJ/TN


Kami datang mau mengambil surat (Berkas) saja. Kami pikir berkasnya tinggal ambil saja sesuai surat anjuran untuk pengambilan berkas oleh ATR/BPN Tanjung Balai. Tak taunya hilang. Akhirnya, terpaksa kami membuat laporan di Polres Tanjung Balai.
 
Setelah berkonsultasi dengan petugas Polres Tanjung Balai, dan menyimpulkan keterangan–keterangan masing-masing pihak, maka disepakati untuk menunda pembuatan laporan pengaduan sampai 4 hari kedepan sembari menunggu ditemukannnya kedua Surat Tanah Asli itu oleh pihak BPN Tanjung Balai. Itulah yang disampaikan perugas Polres Tanjung Balai marga Siburian. Malam itu juga kami pulang ke Medan tanpa membawa kedua surat tanah asli.
 
Sebelumnya, kami ada titipkan Surat ke Dona tentang ‘Keberatan kami atas terbitnya Sertifikat (SHM) pihak lain diatas tanah Alm Abdul Majid Sati orangtua kami ditujukan ke Kepala ATR/BPN Tanjung Balai dengan tembusan ke Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, dikirim juga ke Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dan ke Kakanwil ATR/BPN Provinsi Sumatera Utara meminta keadilan Jalur Pengadilan (Non-Litigasi) diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.
 
Dan menurut keterangan Dona surat tersebut telah disampaikannya ke loket ATR/BPN Tanjung Balai bagian penerimaan surat pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025.
 
“Kami kecewa dengan kinerja petugas di ATR/BPN Kota Tanjung Balai. Lucu ya….mereka (BPN Tanjung Balai) padahal meminta surat aslinya untuk pembuatan Sertifikat melalui program PTSL (red-dulunya bernama Prona) dan belum ada dikembalikan, cetus Uzir.
 
Hal senada juga disampaikan Adi anak H. Uzir, jika tidak ditemukan, maka kami melakukan prosedur hukum yang berlaku. Kemungkinan bisa saja terjadi diduga hilangnya disegaja atau digelapkan. Biarkan saja hukum yang memprosesnya. Naif!!! Masak di kantor negara sekelas ATR/BPN Tanjung Balai surat tanah asli milik warga bisa hilang? Edan, lalu dikemakanan surat tersebut? Itu surat asli lho, tambah Adi curiga.
 
Sampai berita ini diterbitkan, Kedua surat tanah asli itu belum juga ditemukan. Hal tersebut diutarakan Adi pada awak media ini setelah berkomunikasi dengan pihak petugas ATR/BPN Tanjung Balai. (TN)

Posting Komentar

0 Komentar