Foto:
Ilustrasi.@Agung Pambudhy/detikcom.
MAJALAHJURNALIS.Com (Langkat) - Polres Langkat menyelidiki laporan soal seorang
mahasiswi berusia 21 tahun yang diperkosa, diperas serta diancam oleh pria yang
dikenalnya dari aplikasi kencan, PH (26). Saat ini, PH telah diamankan petugas
kepolisian.
Kapolres
Langkat AKBP David Triyo Prasojo menyebut pengungkapan itu berawal dari
keberanian korban untuk menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada David.
Pada saat yang bersamaan, korban pun membuat laporan polisi.
Usai
mengetahui soal kejadian yang dialami korban, pihak kepolisian pun langsung
menyelidikinya.
"Peristiwa
ini bermula saat korban yang memberanikan dirinya menemui kapolres untuk
menceritakan problematika yang dialaminya, di mana korban selalu mendapatkan
pesan dari tersangka yang melakukan pengancaman," kata David, Senin
(3/11/2025).
Petugas
kepolisian pun mencari keberadaan pelaku dan menangkapnya di salah satu hotel
di Jalan Sisingamangaraja Medan, Sabtu (1/11/2025) dini hari. Usai ditangkap,
pelaku diboyong ke Polres Langkat.
Selain
mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan uang tunai Rp 2,5 juta yang
diminta pelaku ke korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 368 Subs
Pasal 369 KUHPidana tentang pemerasan dan pengancaman.
"Hasil
interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya yang memeras korban,"
sebutnya.
Perwira
menengah polri itu mengatakan akan memproses kasus tersebut. David mengatakan
pihaknya tidak mentolerir perbuatan pelaku, apalagi yang menyasar kelompok
rentan.
"Tidak
ada ruang bagi kejahatan yang merendahkan perempuan. Kami hadir untuk
melindungi yang rentan, kami tidak mentolerir perbuatan pemerasan modus
pengancaman menyebarluaskan video pribadi, seperti yang dilakukan
tersangka," pugkasnya.
Kasat Reskrim
Polres Langkat AKP Ghulam Yanuar Lutfi mengatakan kejadian itu berawal pada
Maret 2025. Saat itu, korban berkenalan dengan pelaku inisial PH (26) lewat
salah satu aplikasi kencan.
Sumber : detiksumut
0 Komentar