Ticker

7/recent/ticker-posts

Presiden Prabowo Subianto dan Kementerian ATR/BPN diminta segera Investigasi dan Audit Nasional dan Tegakkan Hukum Agraria

 Oleh : Edi Susanto


Presiden Prabowo Subianto dan Kementerian ATR Agraria diminta segera Investigasi dan Audit Nasional dan Tegakkan Hukum Agraria


Rakyat yang jadi Korban Sertifikat HGU Cacat Administratif/Aspal di Kwala Bingei Stabat Kabupoaten Langkat. Rakyat Korban Sertifikat HGU  109 Cacat Administratif /ASPAL di Dusun 18 Desa Mulio Rejo Kabupaten Deli Serdang


MAJALAHJURNALIS.Com Pemerintah Kabupaten Langkat dan Pemko Binjai serta Pemkab Deli Serdang   harus bertindak adil guna melindungi rakyatnya dari kekerasan dan manipulasi atas penggunaan Sertifikat HGU aspal.
 
Manipulatif klaim Sertifikat HGU ASPAL/Cacat Administrasi atas penggunaan area pertanian kerap dialami masyarakat Kabupaten Langkat ,Binjai dan Deli Serdang.
 
Pihak perkebunan PTPN 2/1 dengan modal / dalil klaim HGU dengan sertifikat HGU Cacat Administratif (aspal) kerap melakukan tindakan kekerasan fisik dan administratif sangat brutal yang bahkan di backup birokrat ,preman dan aparat.
 
Intimidasi Fisik dan Administratif


I. Adanya tindakan pengangkangan UU Pokok Agraria, PP dan Permeneg Agraria tentang Pendaftaran Tanah sampai perbuatan pidana oleh jajaran BPN bersama - sama pihak perkebunan bahkan Pemkab.
 
Penindasan dan kekerasan pada rakyat  sudah jadi pemandangan rutin ,dan tak ada perlindungan hak-hak rakyat, hal ini terlihat di antaranya :
 
1). Pada saat penentuan batas-batas area, selalu  tidak dilakukan secara musyawarah ,mufakat pada masyarakat yang menghuni atau yang memiliki alas hak di atas area (tidak di indahkan aturan pasal 23, 30 Permeneg Agraria Nomor 3 tahun 1997 tentang Peraturan Pelaksana PP Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan pasal 17 ayat 2 PP 24 tahun 1997) justru dilakukan dengan kekerasan merusak tanaman dan bahkan pembakaran hunian rakyat .


2).   Lalu ditemukan Pihak perkebunan PTPN 2/1 menggunakan Sertifikat HGU Cacat Administrasi / Aspal (seperti HGU 109 desa Mulio rejo  Kecamatan Sunggal dan sertifikat HGU no 1 Kuala Bingai Kabupaten Langkat yang di gunakan untuk mengusir, membabat, membongkar hunian Rakyat / Warga secara kekerasan dan anehnya jajaran BPN Propinsi dan Kabupaten macam sengaja atau abai tidak melakukan pengawasan produknya dan tidak membuka informasi pada rakyat yang di tindas  (berkepentingan) saat menanyakan dan mohon klarifikasi atas penggunaan sertifikat HGU aspal yang di gunakan oleh pihak perkebunan saat merampas , merampok area tanah sawah/ladang dan hunian warga.




II. Terlihat adanya kolaborasi pihak perkebunan dan jajaran Pemkab sampai Desa untuk mengintimidasi rakyat dengan menolak rakyat yang melakukan pendaftaran tanah secara sistematik di desa/kecamatan atas alasan sengketa sementara tindakan kekerasan/pembakaran Tamanan dan hunian warga dengan dasar sertifikat HGU Cacat Administrasi/Aspal tidak di tegur, di tindak/dicabut jajaran Lantor Pertanahan wilayah Propinsi dan Kabupaten demikian juga pihak APH tidak menggubris laporan warga ( atas penggunaan akta seolah-olah autentik padahal Palsu lalu melakukan kekerasan merugikan pihak lain / rakyat dan Negara pasal 170 - 263 KUH Pidana).
 
Tanah adalah Faktor Produksi yang vital/primer berfungsi untuk produksi bagi negara dan juga modal kelangsungan hidup rakyat , serta  berfungsi sosial..
Jika Penggunaan pemanfaatannya penuh monopoli dan manipulatif maka pastilah merugikan negara dan rakyat. Akhirnya hanya memakmurkan segelintir orang tertentu saja.
 
Presiden Prabowo dan Kementrian Agraria serta Jajarannýa harus segera lakukan Investigasi dan Audit Nasional untuk tegaknya Hukum Agraria agar tercapai keadilan dan tercapai kesempatan yang sama bagi rakyat dalam memperoleh menggunakan memanfaatkan memiliki bumi air dan ruang angkasa.



Dengan begitu Rakyat didaerah tidak lagi merasa di jajah bangsa sendiri yakni Pemerintah Pusat bukanlah Penjajah Versi Baru setelah Belanda.
 
Yach mudah mudahan Presiden Prabowo segera membentuk Tim Audit Nasional atas Penggunaan Lahan PTPN 2 /1 puluhan tahun ( di K.S.O kan bahkan di lego ke Pengembang real estate )yang Tak Bersertifikat atau Modal Sertifikat Aspal/Cacat Administrasi , demikian juga Bupati Deli Serdang , Pemko Binjai , dan Pemkab Langkat agar peka atas penderitaan rakyatnya yang jadi korban manipulasi klaim Sertifikat HGU ASPAL/Cacat Administrasi.
 
Rakyat yang jadi Korban Sertifikat HGU Cacat Administratif/Aspal di Kwala Bingei Stabat Kabupoaten Langkat. 


Rakyat Korban Sertifikat HGU  109 Cacat Administratif /ASPAL di Dusun 18 Desa Mulio Rejo Kabupaten Deli Serdang. (Penulis adalah Ketua Hipakad 63 Sumatera Utara)

Posting Komentar

0 Komentar