Rakyat yang jadi Korban Sertifikat HGU Cacat Administratif/Aspal di Kwala Bingei Stabat Kabupoaten Langkat. Rakyat Korban Sertifikat HGU 109 Cacat Administratif /ASPAL di Dusun 18 Desa Mulio Rejo Kabupaten Deli Serdang
MAJALAHJURNALIS.Com –Pemerintah Kabupaten Langkat dan Pemko Binjai serta Pemkab
Deli Serdangharus bertindak adil guna
melindungi rakyatnya dari kekerasan dan manipulasi atas penggunaan Sertifikat
HGU aspal. Manipulatif klaim Sertifikat HGU ASPAL/Cacat
Administrasi atas penggunaan area pertanian kerap dialami masyarakat Kabupaten
Langkat ,Binjai dan Deli Serdang. Pihak perkebunan PTPN 2/1 dengan modal / dalil klaim
HGU dengan sertifikat HGU Cacat Administratif (aspal) kerap melakukan tindakan
kekerasan fisik dan administratif sangat brutal yang bahkan di backup birokrat
,preman dan aparat. Intimidasi Fisik dan Administratif
I.Adanya tindakan pengangkangan UU Pokok Agraria, PP dan Permeneg Agraria
tentang Pendaftaran Tanah sampai perbuatan pidana oleh jajaran BPN bersama -
sama pihak perkebunan bahkan Pemkab. Penindasan dan
kekerasan pada rakyat sudah jadi
pemandangan rutin ,dan tak ada perlindungan hak-hak rakyat, hal ini terlihat di
antaranya : 1). Pada saat penentuan batas-batas area, selalu tidak dilakukan secara musyawarah ,mufakat
pada masyarakat yang menghuni atau yang memiliki alas hak di atas area (tidak
di indahkan aturan pasal 23, 30 Permeneg Agraria Nomor 3 tahun 1997 tentang
Peraturan Pelaksana PP Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan pasal
17 ayat 2 PP 24 tahun 1997) justru dilakukan dengan kekerasan merusak tanaman
dan bahkan pembakaran hunian rakyat .
2).
Lalu ditemukan Pihak perkebunan PTPN 2/1 menggunakan
Sertifikat HGU Cacat Administrasi / Aspal (seperti HGU 109 desa Mulio rejo Kecamatan Sunggal dan sertifikat HGU no 1
Kuala Bingai Kabupaten Langkat yang di gunakan untuk mengusir, membabat, membongkar
hunian Rakyat / Warga secara kekerasan dan anehnya jajaran BPN Propinsi dan
Kabupaten macam sengaja atau abai tidak melakukan pengawasan produknya dan
tidak membuka informasi pada rakyat yang di tindas (berkepentingan) saat menanyakan dan mohon
klarifikasi atas penggunaan sertifikat HGU aspal yang di gunakan oleh pihak
perkebunan saat merampas , merampok area tanah sawah/ladang dan hunian warga.
II.Terlihat adanya kolaborasi pihak perkebunan dan jajaran Pemkab sampai
Desa untuk mengintimidasi rakyat dengan menolak rakyat yang melakukan pendaftaran
tanah secara sistematik di desa/kecamatan atas alasan sengketa sementara
tindakan kekerasan/pembakaran Tamanan dan hunian warga dengan dasar sertifikat
HGU Cacat Administrasi/Aspal tidak di tegur, di tindak/dicabut jajaran Lantor
Pertanahan wilayah Propinsi dan Kabupaten demikian juga pihak APH tidak
menggubris laporan warga ( atas penggunaan akta seolah-olah autentik padahal
Palsu lalu melakukan kekerasan merugikan pihak lain / rakyat dan Negara pasal
170 - 263 KUH Pidana). Tanah adalah Faktor Produksi yang vital/primer berfungsi untuk produksi
bagi negara dan juga modal kelangsungan hidup rakyat , sertaberfungsi sosial.. Jika Penggunaan pemanfaatannya penuh monopoli dan manipulatif maka
pastilah merugikan negara dan rakyat. Akhirnya hanya memakmurkan segelintir
orang tertentu saja. Presiden Prabowo dan Kementrian Agraria serta
Jajarannýa harus segera lakukan Investigasi dan Audit Nasional untuk tegaknya
Hukum Agraria agar tercapai keadilan dan tercapai kesempatan yang sama bagi
rakyat dalam memperoleh menggunakan memanfaatkan memiliki bumi air dan ruang angkasa.
Dengan begitu Rakyat didaerah tidak lagi merasa di
jajah bangsa sendiri yakni Pemerintah Pusat bukanlah Penjajah Versi Baru
setelah Belanda. Yach mudah mudahan Presiden Prabowo segera membentuk
Tim Audit Nasional atas Penggunaan Lahan PTPN 2 /1 puluhan tahun ( di K.S.O kan
bahkan di lego ke Pengembang real estate )yang Tak Bersertifikat atau Modal
Sertifikat Aspal/Cacat Administrasi , demikian juga Bupati Deli Serdang , Pemko
Binjai , dan Pemkab Langkat agar peka atas penderitaan rakyatnya yang jadi
korban manipulasi klaim Sertifikat HGU ASPAL/Cacat Administrasi. Rakyat yang jadi Korban Sertifikat HGU Cacat
Administratif/Aspal di Kwala Bingei Stabat Kabupoaten Langkat.
Rakyat Korban Sertifikat HGU109 Cacat Administratif /ASPAL di Dusun 18 Desa
Mulio Rejo Kabupaten Deli Serdang. (Penulis adalah Ketua Hipakad 63 Sumatera
Utara)
0 Komentar