Ticker

7/recent/ticker-posts

Uzir Buat Pengaduan di Polres Tanjung Balai Terkait Surat Tanahnya Hilang di Kantor BPN Tanjung Balai

 

Uzir Buat Pengaduan di Polres Tanjung Balai Terkait Surat Tanahnya Hilang di Kantor BPN Tanjung Balai
H. Uzir membuat pengaduan di SPKT Polres Tanjung Balai.@MJ/TN

MAJALAHJURNALIS.Com (Tanjung Balai) – Terkait surat tanah asli pemilik ahli waris H. Uzir (78) hilang di kantor ATR/BPN (Agraria Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional) Jalan Sudirman Kota Tanjung Balai, Ia membuat pengaduan di Polres Kota Tanjung Balai Polda Sumatera Utara, Rabu (5/11/2015) sore.
 
Dijelaskan Uzir warga Kota Medan pada majalahjurnalis.com, Rabu (5/11/2025) malam di depan Kantor Polres Tanjung Balai seusai membuat pengaduan, mengatakan, “Sesuai Surat Tanda Terima Pengaduan Nomor: STTP/102/XI/2025/RES T. BALAI tanggal 05 November 2025, pelapor H. Uzir menerangkan hal itu, diketahuinya pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekitar pukul 11.00 Wib pada saat berada di BPN Tanjung Balai dengan maksud untuk mengambil berkas permohonan di Kantor BPN Tanjung Balai sesuai surat dari Masli Caniago, S.SIT, MH Kakan BPN Kota Tanjung Balai tanggal 30 Juli 2025 untuk pengambilan berkas-berkas penting (Beharga) yakni salah satunya Surat Tanah Asli Grand Sultan milik orangtua saya”.



Dikatakannya lagi, saat kita minta surat tersebut, anehnya pihak BPN tidak dapat memberikan surat yang dimaksud yang saya ajukan sejak bulan September 2021 untuk pembuatan sertifikat (SHM) melalui program PTSL. Pihak BPN beralasan, bahwa diatas tanah tersebut telah terjadi tumpang tindih  milik orangtua saya sehingga tidak dapat dibuat sertifikat.
 
“Karena pihak BPN Tanjung Balai tidak dapat menunjukkan dokumen surat asli yang saya minta, maka saya keberatan dan membuat pengaduan di Polres Tanjung Balai. Berdasarkan pengaduan saya ini, saya berharap dapat diproses sesuai hukum yang berlaku”, imbuh Uzir berharap ada keadilan. (TN)

Posting Komentar

0 Komentar