Kejari Samosir saat merilis kasus korupsi bantuan korban bencana.@dok.
Kejari Samosir
MAJALAHJURNALIS.Com (Samosir) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir telah menetapkan
Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) dan Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Samosir, FAK,
sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan korban bencana alam Rp 1,5
miliar. FAK disebut mengubah cara penyaluran bantuan itu. "Penetapan
tersangka FAK selaku Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa
Kabupaten Samosir terkait dugaan korupsi bantuan penguatan ekonomi korban
bencana alam banjir bandang di Samosir Tahun 2024," kata Kasi Intel Kejari
Samosir Richard Simaremare dilansir detikSumut, Senin (22/12/2025).
Dia menyebut
Kemensos memberikan dana Rp 1.515.000.000 untuk dibagikan kepada 303 keluarga
korban bencana banjir bandang di Samosir pada tahun 2024. FAK diduga mengubah
cara penyaluran bantuan yang awalnya berupa uang tunai menjadi barang. FAK diduga
menunjuk sendiri penyedia barang bantuan itu tanpa persetujuan dari Kemensos.
Jaksa menduga FAK meminta jatah 15% dari nilai bantuan kepada BUMDes-MA Marsada
Tahi untuk keuntungan pribadinya dan pihak lain. FAK telah ditahan di Lapas
Kelas III Pangururan. "Bahwa
telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara dan diperoleh kerugian
keuangan negara sebesar Rp 516.298.000," jelasnya. Sumut : detiknews
0 Komentar