Ticker

7/recent/ticker-posts

Oknum Kejari Kaur Larang Wartawan Meliput Proyek Dilingkungan Kejaksaan. Ada Apa?

 

Oknum Kejari Kaur Larang Wartawan Meliput Proyek Dilingkungan Kejaksaan. Ada Apa?

MAJALAHJURNALIS.Com (Kaur) - Oknum ASN Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu arogan, larang wartawan meliput proyek pembangunan dilingkungan Kejaksaan.
 
Tindakan oknum Kejari Kaur tersebut mengangkangi dan melanggar 
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan juga bertentangan dengan prinsif tata kelola pemerintahan yang baik (Good Govermance) sehingga oknum tersebut harus dihukum, Selasa (23/12/2025).


Menurut Amli wartawan sekaligus masyarakat, "Kami sangat mengecam tindakan oknum ASN Kejaksaan Kaur yang melakukan pelarangan kami untuk meliput terhadap pembangunan proyek didalam lingkungan kejaksaan. Pantauan kami sangat penting untuk kami beritakan agar bisa memastikan kondisi bangunan yang sedang berlangsung, akan tetapi oknum pihak ASN ini malah melarang wartawan meliput. Ada apa ? Tanya Amli.



Kami akan mempermasalahkan hal ini harus ditindaklanjuti dan oknum ASN itu harus ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, pungkas Amli.
 
Sementara itu, Rozi pihak kontraktor proyek, bahwa proyek ini bersumber dari APBD Kabupaten Kaur Tahun 2025 yang dihibakan oleh Pemkab Kaur, kontrak kerja kegiatan itu terakhir tanggal 30 Desember 2025 ini, jelas Rozi. (red)

Posting Komentar

0 Komentar