MAJALAHJURNALIS.Com (Kaur) - Oknum ASN Kejaksaan
Negeri
(Kejari) Kabupaten Kaur
Provinsi Bengkulu arogan, larang wartawan meliput
proyek pembangunan dilingkungan
Kejaksaan. Tindakan oknum
Kejari Kaur tersebut mengangkangi dan melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (KIP)dan juga bertentangan dengan prinsif tata kelola
pemerintahan yang baik (Good Govermance) sehingga oknum tersebut harus dihukum,
Selasa (23/12/2025).
Menurut Amli wartawan sekaligus masyarakat, "Kami sangat
mengecam tindakan oknum ASN Kejaksaan Kaur yang melakukan pelarangan kami untuk
meliput terhadap pembangunan proyek didalam lingkungan kejaksaan. Pantauan kami sangat penting untuk kami beritakan agar bisa memastikan kondisi
bangunan yang sedang berlangsung, akan tetapi oknum pihak ASN ini malah melarang wartawan meliput. Ada apa ? Tanya Amli.
Kami akan mempermasalahkan hal ini
harus ditindaklanjuti dan oknum ASN itu harus ditindak tegas sesuai peraturan
perundang-undangan
yang berlaku, pungkas
Amli. Sementara itu, Rozi pihak kontraktor proyek, bahwa proyek ini bersumber
dari APBD Kabupaten Kaur Tahun 2025 yang dihibakan oleh Pemkab Kaur, kontrak kerja
kegiatan itu terakhir tanggal 30 Desember 2025 ini, jelas Rozi. (red)
0 Komentar