Tiga terdakwa saat mengikuti sidang vonis di PN Medan. (Juita
Sinuhaji/detikSumut).
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Tiga pelaku begal sepeda motor sepasang kekasih di Medan,
Sumatera Utara (Sumut), divonis masing-masing 4,5 tahun penjara di Pengadilan
Negeri (PN) Medan.
Hakim
menilai tindakan para terdakwa meresahkan masyarakat dan menyebabkan korban
kehilangan sepeda motor.
"Menjatuhkan
pidana kepada para terdakwa masing-masing selama 4 tahun 6 bulan," ujar
hakim ketua Zulfikar, dalam sidang di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN)
Medan, Jumat (12/12/2025).
Ketiga
terdakwa yakni Randi Putra (19) warga Jalan Sunggal Medan, Imanuel Valentino
(19) warga Medan Sunggal, dan Bagus Kesuma Pradana (19) warga Deli Serdang.
Ketiganya diyakini melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP tentang
pencurian dengan kekerasan.
Kemudian,
baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) diberikan waktu tujuh hari untuk
menyatakan sikap atas putusan tersebut, apakah menerima atau mengajukan
banding. Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Medan yang
sebelumnya menuntut hukuman 5 tahun penjara.
Untuk
diketahui, aksi pembegalan itu terjadi pada 5 Mei 2025. Ketiga terdakwa bersama
seorang remaja lainnya, Barca Aulia Ramadhan (berkas terpisah), berkeliling
mencari korban menggunakan dua sepeda motor tanpa pelat nomor. Salah satu dari
mereka, Imanuel Valentino, membawa sebilah celurit.
Saat
melintas di Jalan Sei Belutu, Medan Sunggal, mereka melihat korban MRS yang
berboncengan dengan pasangannya, FFN, menggunakan Honda Scoopy BK 5607 AKW.
Para pelaku lalu memepet motor korban, dan Valentino menendangnya hingga
terjatuh.
Valentino
kemudian mengacungkan celurit dan mengancam korban agar menyerahkan motornya.
Korban dan rekannya melarikan diri, sementara motor berhasil dibawa kabur.
Motor
tersebut kemudian dijual melalui seseorang bernama Elo (DPO) di kawasan Tembung
seharga Rp5 juta. Dari hasil penjualan itu, masing-masing pelaku serta Barca
mendapat bagian Rp 600 ribu, sedangkan sisanya digunakan untuk berfoya-foya.
Korban mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta.
Sumber:
detiksumut
0 Komentar