MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Ada-ada saja ulah Almuqarrom Natapradja saat menjabat Camat
Medan Maimun karena menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk
bermain judi online (judol). Selain itu Almuqarrom juga memakai KKPD untuk
membayar utang dan sewa rumah. Kepala Badan
Kepegawaian Pemerintah Daerah (BKD) Kota Medan, Subhan Fajri mengatakan, total
uang yang digunakan Almuqarrom melalui kartu kredit lebih dari 1,2 miliar. "Berdasarkan
hasil pemeriksaan dari LHP Inspektorat, yang bersangkutan itu menggunakan KKPD
untuk keperluan pribadi, salah satunya untuk judi online. Selain itu dia
menggunakan untuk membayar utang, menyewa rumah, dan keperluan pribadi
sehari-hari," ujar Subhan saat diwawancarai, Selasa (27/1/2026). Dikatakan
Subhan, penyalahgunaan KKPD oleh eks Camat Medan Maimun terjadi sejak Agustus
tahun 2024. Terkait hal ini, Almuqarrom disanksi bebas tugas dari jabatannya. Namun, Subhan
mengatakan pihaknya tidak memiliki wewenang terkait kemungkinan dibawanya kasus
ini ke ranah hukum.
"Itu dari
Agustus 2024, penyalahgunaan KKPD itu. Itu bukan wewenang kami (sanksi hukum).
Kami menjatuhkan hukuman disiplin sebagai ASN sesuai dengan PP 94 tentang penegakan
disiplin ASN," tambahnya. Saat ini, kata
Subhan, Almuqarrom menjadi staf pelaksana di Kecamatan Medan Maimun. Statusnya
masih merupakan ASN di lingkungan Pemkot Medan. "Statusnya
masih ASN Pemkot Medan. Pelaksana atau staf di Medan Maimun," katanya. Sementara
terkait dana yang digunakan melalui kartu kredit, kata Subhan, menjadi wewenang
pihak bank. "Itu
kartu kredit (uangnya) milik pihak bank, dalam hal ini Bank Sumut,"
pungkasnya. Sumber :
detiksumut
0 Komentar