Ilustasi gambar.@Indosiana
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) -
Mantan Bendahara SMKN 1 Pancur Batu, Andrison F. Nainggolan, dituntut hukuman
1,5 tahun penjara. Jaksa menilai Andrison terbukti bersalah karena melakukan
korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Sumbangan Pembinaan
Pendidikan (SPP) tahun 2018 hingga 2022.
"Menuntut, menjatuhkan pidana,
kepada terdakwa Andrison F. Nainggolan dengan pidana penjara selama satu tahun
dan enam bulan (1,5 tahun)," ujar JPU Tantra Perdana Sani di Pengadilan
Negeri (PN) Medan, Jumat (23/1/2026).
Jaksa juga menuntut Andrison untuk
membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan apabila denda
tersebut tidak sanggup dibayar.
Uang pengganti (UP) kerugian keuangan
negara senilai Rp 71 juta juga dituntut kepada Andrison. Namun, JPU mengatakan
bahwa seluruh UP yang telah dinikmati Andrison tersebut telah dibayarkan dan
saat ini dititipkan di Cabjari Pancur Batu.
Jaksa menilai perbuatan Andrison telah
memenuhi unsur melakukan tindak pidana dalam dakwaan subsider, yakni Pasal 3
Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU
No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Akibat perbuatannya tersebut, negara mengalami kerugian keuangan Rp 785 juta.
Andrison diberikan kesempatan oleh
majelis hakim untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) di persidangan pada
Rabu (28/1/2026) mendatang sebagai bentuk sangkalan atas tuntutan jaksa.
Dalam kasus ini, Andrison diketahui
tidak sendirian diadili. Ada juga mantan Kepala SMKN 1 Pancur Batu, Tukimin,
yang turut menjadi terdakwa dan telah terlebih dahulu dijatuhi tuntutan oleh
jaksa pada Kamis (22/1/2026) lalu.
Tukimin dituntut dua tahun penjara dan
denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan, serta UP senilai Rp
576,3 juta. Dari total UP tersebut, Tukimin telah membayar sebanyak Rp163 juta.
Sehingga, sisa UP yang harus
dibayarkan Tukimin ialah senilai Rp 413,3 juta. Apabila paling lama dalam waktu
sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah) UP tidak
dibayar, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP
tersebut.
Namun, apabila Tukimin tidak mempunyai
harta benda yang cukup untuk menutupi UP tersebut, maka dihukum penjara satu
tahun enam bulan (1,5 tahun).
Perbuatan Tukimin pun dinilai jaksa
telah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah
dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP.
Sumber : detiksumut
0 Komentar