Ilustrasi.@Foto: Edi Wahyono.
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Sumut
Naslindo Sirait ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Perusda Kemakmuran
Mentawai periode tahun 2018-2019. Perusda Kemakmuran Mentawai merupakan BUMD milik
Pemkab Kepulauan Mentawai.
Pj Sekda Sumut
Sulaiman Harahap membenarkan jika Naslindo ditetapkan sebagai tersangka.
Pihaknya menerima surat dari kejaksaan soal penetapan tersangka pada Jumat
(23/1/2026).
"Iya
sudah dapat informasi soal penetapan tersangka, ada surat dari Kejaksaan per
tanggal 23 Januari," kata Sulaiman Harahap saat dihubungi, Senin
(26/1/2026).
Namun Sulaiman
tidak menjelaskan soal detail perkara yang menjerat Naslindo. Sulaiman pun
meminta untuk menghubungi Badan Kepegawaian untuk informasi lebih lanjut.
"Ke BKD
saja ya, kita hanya menjelaskan seperti itu," ucapnya.
Naslindo
sendiri menjabat sebagai Dewan Pengawas di BUMD tersebut. Saat bertugas di
Pemkab Kepulauan Mentawai, Naslindo menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah sebelum akhirnya pindah ke Pemprov Sumut.
Berdasarkan
unggahan di Instagram Kejaksaan Negeri Mentawai, Naslindo ditetapkan sebagai
tersangka bersama seorang inisial YD. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka
terkait dugaan korupsi dalam penyertaan modal.
"Telah
dilaksanakan penetapan tersangka dengan inisial NS dan YD dalam perkara Tindak
Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah
(Perusda) Kemakmuran Mentawai tahun 2018 sampai dengan Tahun 2019," demikian
tertulis dalam unggahan itu.
Keduanya
ditetapkan sebagai tersangka setelah pengembangan dari terdakwa KMS yang
merupakan Direktur Utama Perusda Kemakmuran Mentawai periode 2017-2021. Saat
ini, KMS sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan
Negeri Kelas 1 A Padang.
Sumber : detiksumut
0 Komentar