Kurnia
Ramadhana dalam diskusi publik bertajuk Menakar Batasan Hukum antara Keputusan
Bisnis dan Tindak Pidana Korupsi, di Jakarta, Jumat (20/2/2026).@Beritasatu.com/Agatha
Olivia Victoria.
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah
Republik Indonesia (Bakom RI) Kurnia Ramadhana berharap Rancangan Undang-Undang
(RUU) tentang Perampasan Aset menjadi instrumen hukum yang dapat menyita aset
seorang buron yang kabur ke luar negeri.
Sebab, kata dia, selama ini penegakan hukum Indonesia
cenderung stagnan terhadap para tersangka yang kabur ke luar negeri.
"Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor) memang menggunakan konsep peradilan in absentia,
tetapi faktualnya itu jarang dilakukan," ungkap Kurnia dalam diskusi
publik bertajuk “Menakar Batasan Hukum antara Keputusan Bisnis dan Tindak
Pidana Korupsi” di Jakarta, Jumat (20/2/2026), dikutip dari Antara.
Sementara itu, apabila menggunakan UU Perampasan Aset,
lanjut dia, perampasan aset bisa dilakukan lebih cepat, efektif, dan efisien
terhadap hasil tindak pidana ekonomi, tidak hanya korupsi tetapi bisa pula dari
tindak pidana narkotika, terorisme, dan lain sebagainya.
Kurnia menjelaskan RUU Perampasan Aset merupakan
turunan dari Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam melawan korupsi
yang memberikan mandat kepada negara peserta pada 2003 agar dapat membuat
aturan yang bisa memidanakan seseorang dengan titik tekan pada asetnya.
Dikatakannya, mandat tersebut sudah diratifikasi oleh
Indonesia pada tahun 2006, sehingga RUU Perampasan Aset menjadi fokus
pemerintah dan diharapkan bisa terbangun pula di Komisi III Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR).
Lantaran ruang lingkup penegakan hukum terhadap aset
seseorang ada nilai yang harus dijaga, dirinya berharap dalam proses pembahasan
RUU Perampasan Aset nantinya bisa terdapat penekanan tertentu.
Pertama, ia menyebutkan penekanan pada asas kepastian,
khususnya kepastian waktu, seperti dalam UU Tipikor yang memiliki batas hari
proses persidangan tingkat I.
"Barang kali itu bisa diadopsi dalam UU
Perampasan Aset nantinya," ucap dia.
Kedua, Kurnia mengatakan perlu ditekankan pula
pembahasan mengenai lembaga yang akan mengelola aset hasil rampasan.
Ketiga, sambung dia, basis perampasan aset juga wajib
dibahas guna menghindari abuse of power alias penyalahgunaan kekuasaan.
"Basisnya harus jelas nih, apakah berbasis
kekhawatiran atau berbasis proses pidana terlebih dahulu," tutur Kurnia.
Sumber : Beritasatu.com
0 Komentar