Sekjen PAN,
Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio kembali aktif dan mengikuti rapat di DPR
usai sempat disanksi buntut gelombang demo akhir Agustus 2025.@ANTARA
FOTO/Dhemas Reviyanto.
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PAN, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio kembali
aktif dan mengikuti rapat di DPR usai sempat disanksi empat bulan buntut gelombang
demo akhir Agustus 2025.
Eko hadir dalam rapat di Badan
Legislasi (Baleg) DPR membahas evaluasi kedua Program Legislasi Nasional
(Prolegnas) Prioritas 2026.
Eko hadir sendiri mewakili Komisi VI
yang mengusulkan dua RUU, masing-masing yakni RUU Perlindungan Konsumen dan RUU
Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Suami Viona Rosalina itu tampak
mengenakan setelah jas biru muda yang membalut kemeja putih.
Hingga saat ini, kata Eko, proses
pembahasan dua RUU itu masih dalam tahap rapat dengan sejumlah pakar dan ahli
untuk menyerap informasi.
"Dan juga sudah melakukan
kunjungan kerja dan sebagainya," ujar Eko dalam rapat.
Eko sebelumnya sempat disanksi empat
bulan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR buntut gelombang demo Agustus
2025. Pernyataan Eko kala itu menuai kecaman usai memparodikan kritik terhadap
aksi joget dalam sidang tahunan MPR 2025.
Eko telah melewati batas sanksi itu
per 5 Februari sejak sanksi itu dijatuhkan pada 5 November.
"Menyatakan teradu empat Eko
Hendro Purnomo terbukti melanggar kode etik DPR RI. Menghukum teradu empat Eko
Hendro Purnomo nonaktif selama empat bulan berlaku sejak putusan ini dibacakan,
dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana putusan DPP
PAN," kata Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun.
Eko kala itu disanksi bersama empat
anggota DPR lain, yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi NasDem, Uya
Kuya dari PAN, dan Adies Kadir dari Golkar.
Sumber : CNN
Indonesia
0 Komentar