Sidang putusan di
ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan.@Foto: Juita Sinuhaji/detikSumut.
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) -
Mantan Kepala SMA Negeri 16 Medan, Reny Agustina, divonis 2 tahun 8 bulan
penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam kasus korupsi dana
Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Selain Reny, dua terdakwa lainnya dalam
perkara sama juga dijatuhi hukuman yang beragam.
Menurut hakim, para terdakwa telah
memenuhi unsur Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (UU Tipikor).
"Menjatuhkan pidana terhadap Reny
Agustina 2 tahun 8 bulan penjara dan denda 50 juta subsider 50 hari," ucap
hakim diketuai Sulhanuddin, di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan,
Jumat (27/3/2026).
Selain hukuman badan, hakim juga
mewajibkan Reny untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp
70.200.000. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka harta benda akan disita
dan dilelang sebagai pengganti UP. Apabila tidak mencukupi diganti dengan
kurungan 3 bulan penjara.
Selain Reny, hakim juga menjatuhkan
hukuman kepada bendahara SMAN 16 Medan Elfran Alpanos Depari dengan pidana 1
tahun 8 bulan penjara. Terdakwa juga harus membayar denda Rp 50 juta dengan
ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan 50 hari.
Lebih lanjut, hakim juga menjatuhkan
hukuman kepada penyedia barang yakni Aizidin Muthoadi dengan pidana 1 tahun 6
bulan penjara. Serta membayar denda Rp 50 juta, apabila tidak dibayar diganti
dengan kurungan 50 hari.
Sebelumnya,
JPU menuntut terdakwa Reny 4 tahun penjara dan denda 100 juta, subsider 60 hari
kurungan. Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa mewajibkan membayar Uang
Pengganti (UP) kerugian negara sebesar 654 juta subsider 3 tahun penjara.
JPU juga menuntut Bendehara SMAN 16
Medan Elfran Alpanos Depari dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara. Terdakwa
juga harus membayar denda 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti
dengan kurungan 100 hari.
Kemudian terdakwa juga harus membayar
Uang Pegganti (UP) kerugian negara sebesar 113 juta. Dengan ketentuan, apabila
tidak dibayar maka harta disita, jika tidak cukup diganti dengan pidana 2
tahun.
Jaksa juga menuntut penyedia barang
yakni Aizidin Muthoadi dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara. Serta membayar
denda 100 juta, apabila tidak dibayar diganti dengan 60 hari kurungan.
Terdakwa juga harus membayar Uang
Pengganti (UP) kerugian negara sebesar 380 juta lebih, apabila tidak dibayar
harta akan disita, jika tidak mencukupi diganti kurungan 1 tahun penjara.
Terdakwa Aizidin telah membayar sebagian UP sebesar 290 juta.
Sebelumnya, Kepala Sekolah dan
Bendahara SMA Negeri 16 Medan, Reny Agustina dan Elfran Alpanos Depari, serta
Aizidin Muthoadi selaku penyedia barang didakwa melakukan tindak pidana korupsi
dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022-2023.
Pengelolaan dana BOS di SMAN 16 Medan
tidak sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tantang petunjuk
teknis pengelolaan dana BOS. Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 yang
merupakan perubahan aturan sebelumnya.
Atas perbuatan para terdakwa, negara mengalami
kerugian sebesar Rp 826,7 juta.
Sumber : detiksumut
0 Komentar