Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Mantan Menag Gus Yaqut Berompi Oranye di Rutan KPK

 

Mantan Menag Gus Yaqut Berompi Oranye di Rutan KPK
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi oranye saat menuju mobil tahanan seusai diperiksa di Geduk Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Kamis, 12 Maret 2026.@Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat.


MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan dirinya tidak pernah menerima sepeser pun uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
 
Pernyataan itu disampaikan pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu setelah resmi mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menuju mobil tahanan.
 
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya," tegasnya, Kamis (12/3/2026).
 
Gus Yaqut kembali menegaskan kebijakannya yang diambil saat menjadi menteri agama adalah demi keselamatan jemaah haji Indonesia. "Saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” ucapnya.
 
Sebelumnya, Yaqut memenuhi panggilan KPK pada Kamis siang. Ia datang didampingi pengacaranya Melissa Anggraeni, sekitar pukul 13.00 WIB di gedung Merah Putih, KPK Kuningan, Jakarta Selatan.
 
Yaqut terlihat mengenakan baju berwarna putih dengan menggunakan jaket krem dan kopiah hitam saat memenuhi panggilan penyidik KPK.
 
Yaqut tidak banyak memberikan komentar terkait pemeriksaan hari ini. Dia hanya mengaku dirinya hadir untuk memenuhi undangan penyidik KPK dan membantah meminta penundaan pemeriksaan.
 
"Saya hadiri undangan penyidik KPK, bismillah," kata Yaqut.


Selain itu, Yaqut memastikan akan memanfaatkan pemeriksaan ini untuk memberikan keterangan terkait pembagian kuota haji tambahan 2024 yang menjadi materi penyidikan KPK. "Ini kesempatan saya memberikan keterangan," tegas Yaqut.
 
Pemeriksaan Yaqut ini merupakan kelanjutan dari penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji setelah hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan, Rabu (11/3/20256) kemarin. Dengan penolakan praperadilan, berarti status tersangka Yaqut sah dan sesuai dengan proses peraturan perundang-undangan.
 
Dalam kasus ini, Yaqut sudah ditetapkan menjadi tersangka bersama stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex pada 8 Januari 2026 lalu dan keduanya dijerat dengan pasal kerugian negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
 
Berdasarkan keterangan KPK, dugaan korupsi dalam kasus ini terletak pada pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan 92%untuk haji reguler dan 8%untuk haji khusus sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
 
Kuota haji tambahan 2024 sebanyak 20.000 justru dibagi secara berimbang 50%:50%antara kuota haji reguler dan kuota haji khusus. Pembagian kuota haji tambahan ini lalu dilegalkan dengan Surat Keputusan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan.
 
KPK menduga adanya persengkongkolan antara pejabat Kemenag dengan pihak travel haji untuk meloloskan pembagian 50:50 persen antara haji reguler dan haji khusus. Bahkan, KPK juga mendalami ada aliran dana di balik penerbitan SK 130 tahun 2024. KPK juga menduga kuat agen travel diuntungkan dengan pengalihan sekitar 42 persen atau 8.400 kuota haji reguler menjadi kuota haji khusus.
 
Berdasarkan perhitungan BPK, total kerugian negara dari kasus ini mencapai angka Rp 622 miliar.
Sumber : Beritasatu.com

Posting Komentar

0 Komentar