Ilustrasi balita di
Langkat dianiaya ayah tiri.@Antara.
MAJALAHJURNALIS.Com (Langkat) - Seorang balita
berusia empat tahun di Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, menjadi korban
penganiayaan oleh ayah tirinya berinisial SPS.
Pihak Polres Langkat telah mengamankan
pelaku pada Sabtu (9/5/2026), untuk menjalani
proses penyidikan hukum secara profesional.
Kepolisian memberikan pendampingan
psikologis serta trauma healing kepada korban guna memulihkan kondisi mental
akibat tindakan kekerasan tersebut.
Seorang balita berusia 4 tahun di
Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, dianiaya oleh ayah
tirinya SPS (28). Kini terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses
hukum lebih lanjut, kutip dari laman SuaraSumut.id.
"(Terduga pelaku) telah
diamankan," kata Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi,
Sabtu, 9 Mei 2026.
Peristiwa ini sempat menyita perhatian
masyarakat setelah cuplikan video kondisi korban beredar luas di media sosial.
Dalam video korban diduga mengalami
luka dan trauma akibat perlakuan kasar yang diterimanya.
“Proses penyidikan terus berjalan
secara profesional dan objektif. Kami memastikan setiap tahapan dilakukan
sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Tak hanya fokus pada penegakan hukum,
Polres Langkat juga memberikan perhatian khusus terhadap kondisi psikologis
korban.
Pendampingan berupa asesmen hingga
trauma healing dilakukan untuk membantu memulihkan mental anak agar kembali
merasa aman dan nyaman.
"Trauma pada anak usia dini dapat
berdampak panjang terhadap tumbuh kembang dan kondisi psikologis anak di masa
depan. Karena itu, penanganan kasus seperti ini harus dilakukan penuh empati,”
katanya. (red)
0 Komentar