Gedung
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.@HukumID.co.id
MAJALAHJURNALIS.Com (OKI)
- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan mengungkap
modus dugaan pemerasan yang dilakukan Kepala Kantor Unit Penyelenggara
Pelabuhan (KUPP) Kelas III Sungai Lumpur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI),
berinisial IM.
Kepala Kejati Sumsel Ketut Sumedana
menjelaskan, tersangka diduga meminta sejumlah uang di luar ketentuan resmi
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada perusahaan agen kapal, pemilik
kapal, perusahaan bongkar muat, hingga pengelola terminal jetty yang beroperasi
di wilayah Sungai Lumpur.
"Uang tersebut diminta agar
pelayanan dokumen kapal dapat berjalan lancar. Jika tidak memberikan uang,
pelayanan diperlambat, dipersulit, bahkan tidak dilayani," ujar Ketut,
Jumat (5/6/2026).
Sumber : Beritasatu.com
0 Komentar