Rapat paripurna DPR.@Humas Kementerian
Sekretaris Negara.
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta)
– DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia (RUU Polri) menjadi undang-undang. Pengesahan
dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026
di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi
Dasco Ahmad. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman terlebih dahulu menyampaikan
laporan dan menyatakan persetujuan membawa RUU Polri ke paripurna untuk
disahkan menjadi undang-undang. Dalam laporannya, Habiburokhman
menyebut penyusunan dan pembahasan RUU Polri telah melibatkan partisipasi
masyarakat secara maksimal. “Pada saat penyusunan kita menggelar
setidaknya 12 RDPU untuk menerima masukan masyarakat terkait Undang-Undang
Polri ini. Kemudian juga Komisi III melakukan kunjungan untuk mendapatkan
masukan dari masyarakat, dari universitas di 12 provinsi. Lalu kita mengundang
16 ahli, enam kelompok masyarakat, tiga kelompok mahasiswa,” kata
Habiburokhman.
Pada tahap pembahasan, Komisi III DPR
juga menggelar 12 RDPU untuk menerima masukan masyarakat. Selain itu, DPR
mengundang 16 pakar ilmu hukum, dua pakar ilmu kesehatan masyarakat, serta
menerima 124 masukan tertulis terkait RUU Polri. Usai laporan disampaikan, Dasco selaku
pimpinan sidang meminta persetujuan seluruh anggota DPR terhadap pengesahan RUU
Polri menjadi undang-undang. “Tiba saatnya kami meminta persetujuan
fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU
Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia apakah dapat
disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Dasco. “Setuju,” jawab para anggota fraksi. Dasco kemudian mengetuk palu sebagai
tanda RUU Polri resmi disahkan menjadi undang-undang. Selanjutnya, Dasco mempersilakan
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan pandangan akhir mewakili
Presiden Prabowo Subianto terhadap UU Polri. Sumber : Beritasatu.com
0 Komentar