Kadis
Pendidikan Sumut Alexander Sinulingga saat diwawancarai.@Finta
Rahyuni/detikSumut.
MAJALAHJURNALIS.Com
(Medan) - Program
Unggulan Bersekolah Gratis (PUBG) mulai berlaku tahun ajaran ini untuk SMA/SMK
dan SLB negeri di Sumut. Sebanyak 104.426 murid bakal mendapat program ini di
10 kabupaten/kota.
"Kalau jumlah siswa itu total untuk tingkat
SMA/SMK dan SLB ada 104.426 siswa untuk 10 daerah kabupaten/kota," kata
Kepala Dinas Pendidikan Sumut Alexander Sinulingga, Jumat (24/7/2026).
Daerah yang mendapat 'jatah' program ini di awal
antara lain adalah Gunungsitoli, Nias, Nias Utara, Nias Barat, Nias Selatan,
Langkat, Tapanuli Selatan, Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Sibolga.
Anggaran yang disiapkan sebesar Rp 49,5 miliar untuk 293 sekolah.
"Alokasi dananya sebesar Rp 49,5 miliar,
jumlah sekolahnya ada 293 sekolah untuk SMA/SMK dan SLB negeri. Semangat PUBG
ini untuk sebagai pengganti SPP, jadi komponen yang selama ini dibayarkan SPP
Ini yang akan ditanggung oleh pemerintah provinsi atau subsidi," ucapnya.
Alexander menjelaskan jika sekolah masih
diperbolehkan mengutip sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) karena secara
aturan belum dicabut oleh kementerian. Namun dia menegaskan SPP tidak boleh
dipaksa maupun ditetapkan besarannya per bulan karena bersifat sumbangan.
"Apakah masih boleh sekolah menghimpun dana
pendidikan setelah ada PUBG? boleh karena secara aturan memang dibolehkan dan
belum dicabut oleh kementerian, cuman selama ini salah dalam
pengimplementasiannya, kita bicara SPP yang namanya sumbangan besarannya tidak
boleh ditentukan, tidak boleh mengikat, dan tidak boleh dipaksakan. Tapi kita
minta dilaporkan ke Dinas Pendidikan, dicatat di rekening sekolah supaya
peruntukannya jelas," jelasnya.
"Wilayah yang belum berlaku PUBG tetap tidak
boleh mengutip SPP ini seperti uang sekolah bulanan karena kita nggak ada uang
sekolah," imbuhnya.
Sementara uang komite tidak boleh lagi dikutip
sesuai dengan surat edaran Dinas Pendidikan Sumut. Komite disebut dibentuk
untuk membantu sekolah mencari pendanaan dari luar sekolah, bukan dari orang
tua murid.
"Berbeda dengan komite, komite ini kan
dibentuk mencari pendanaan (keluar) bukan mengambil dana dari orang tua
(murid), kita udah buat surat edaran untuk tidak boleh lagi mengutip yang
komite. Salah (jika ada kutipan uang komite), laporkan sama kami, kalau ada
memang buktinya akan kami proses," tuturnya.
Sumber : detiksumut
0 Komentar