Bupati
Pemalang Anom Widiyantoro.@Instagram/@bupatipemalang.
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta)
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 21 orang
dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang Anom
Widiyantoro pada Selasa (28/7/2026). Mereka diringkus di tiga wilayah berbeda,
yakni Pemalang, Jakarta, dan Purworejo.
"Tim mengamankan sejumlah 21
orang, lima orang diamankan di Jakarta, 15 orang diamankan di Pemalang, dan
satu orang diamankan di Purworejo," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di
gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026).
Selain menangkap 21 orang, KPK juga
menyita uang tunai senilai lebih dari Rp 2 miliar sebagai barang bukti
berkaitan dengan perkara tersebut. Petugas juga mengamankan barang bukti
lainnya.
KPK kemudian membawa 12 orang ke
Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif selama 1 x 24 jam.
Lima orang yang ditangkap di Jakarta telah lebih dahulu diperiksa, sedangkan
tujuh orang lainnya, terdiri atas enam orang dari Pemalang dan satu orang dari
Purworejo, dijadwalkan tiba di Jakarta pada Rabu siang hingga sore.
KPK juga sudah menyegel sejumlah
lokasi di Pemalang, di antaranya Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
(PUPR) Kabupaten Pemalang serta dua rumah di Perumahan Mutiara Residence,
Kelurahan Mulyoharjo. Salah satu rumah tersebut diduga milik seorang kontraktor
swasta yang memiliki hubungan kekerabatan dengan Bupati Anom Widiyantoro.
Anom menjadi sorotan setelah terjaring
OTT KPK. Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), Anom
memiliki total kekayaan Rp 21,31 miliar yang terdiri atas 18 bidang tanah dan
11 kendaraan.
Anom menjabat bupati Pemalang setelah
memenangi Pilkada 2024. Sebelum terjun ke dunia politik, ia berkarier di BUMN
dan pernah menjabat Direktur PT Karya Wijaya Realty.
Sepanjang 2026, KPK telah menangkap 12
kepala daerah, termasuk Anom melalui operasi tangkap tangan. Dugaan tindak
pidana korupsi yang ditangani meliputi suap, pemerasan, hingga penerimaan
gratifikasi.
Anom Widiyantoro merupakan bupati
Pemalang kedua yang ditangkap KPK dalam 4 tahun terakhir. Sebelumnya, KPK
pernah melancarkan OTT terhadap Bupati Pemalang 2021-2026 Mukti Agung Wibowo
pada 11 Agustus 2022. Mukti sudah divonis 6,5 tahun penjara karena terbukti menerima
suap dan gratifikasi jual beli jabatan senilai Rp 6,6 miliar.
Sumber : Beritasatu.com
0 Komentar