Mahfud
MD meminta kepada Prabowo untuk menyerahkan Febrie Adriansyah kepada
KPK.@YouTube/Mahfud MD Official.
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Mantan Menteri Koordinator Bidang
Politik dan Keamanan Mahfud MD memberikan pandangan hukum sekaligus menyarankan
Presiden Prabowo Subianto untuk menyerahkan penanganan kasus mantan Jampidsus
Febrie Adriansyah kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Langkah pengambilalihan oleh lembaga antirasuah tersebut dinilai
krusial guna mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Mahfud MD melihat dan merasakan pada saat ini perkembangan hukum
di Indonesia sudah begitu buruk dan sangat mengkhawatirkan.
Ia melihat sudah tidak ada ketidakadilan terhadap pasal-pasal
hukum yang dioperasionalkan bertentangan dengan public common sense yaitu
logika dan kesadaran nurani publik.
"Kesalahan dari seseorang atau beberapa orang bisa
dibungkus dengan pasal-pasal yang dicocok-cocokkan dengan pasal tersebut agar
tampak benar sehingga menjadi kelihatan tidak bersalah. Sebaliknya orang-orang
yang tidak bersalah bisa dibuat kesalahannya dengan mencarikan pasal-pasal
hukum," kata Mahfud MD dikutip dari YouTube miliknya, Kamis (23/7/2026).
"Misalnya karena perbedaan pandangan politik atau karena
perebutan aset atau kekayaan material. Pembangunan hukum kemudian menjadi
industri hukum. Kita sering merancang untuk membuat hukum perindustrian, tetapi
yang banyak muncul justru adalah industri hukum, yaitu membuat hukum untuk
rekayasa," ujarnya.
Mahfud mengatakan, adanya kasus mantan jampidsus tersebut
membuat hukum seakan kehilangan sukmanya, yakni moral dan rasa keadilan.
Bahkan, dirinya juga melihat perkembangan belakangan ini, rasanya hukum di
Indonesia telah dikotori dan dijalankan sebagai industri hukum.
"Ada kasus yang dibuat, ada kasus yang dibelokkan, ada
kasus yang dikaburkan sampai akhirnya kehilangan substansi. Memperhatikan
perkembangan terkini terkait dengan kasus mantan Jampidsus Febri Adriansyah
misalnya," tambahnya.
"Saya menilai penanganannya sejauh ini sudah salah karena
dilakukannya pengalihan penanganan penyidikan dari kepolisian ke kejaksaan.
Mekanisme semacam ini tidak dikenal, dan tidak pernah terjadi. Tidak dikenal,
dan tidak pernah terjadi sepanjang sejarah penegakan hukum di Indonesia dan ini
memang tidak boleh terjadi, karena kavling urusan dan kewenangan setiap
institusi penegak hukum itu sudah ditentukan oleh undang-undang yakni Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Itulah kesalahan pertamanya," jelasnya.
Ia mengatakan, untuk memperbaiki citra negatif penegak hukum di
Indonesia terkait kasus Febrie Adriansyah masih bisa dibenahi dengan
menggunakan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi
Pemberantasan Korupsi yang menggariskan bahwa KPK dapat mengambil alih suatu
perkara yang ditangani kepolisian dan atau kejaksaan dengan enam alasan.
"KPK melakukan pengambilalihan perkara ini dengan
menggunakan alasan butir C, D, dan E pasal 10A ayat (2) yaitu pengambilan bisa
dilakukan menurut butir, jika penanganan tindak pidana korupsi berpotensi
ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya,"
lanjutnya.
"Dalam hal ini ada kecurigaan publik. Sekarang ini, ada
yang mau diselamatkan, ada yang ingin disembunyikan yang namanya belum muncul
padahal seharusnya juga terlibat dalam kasus ini," tegasnya.
Mahfud juga menjelaskan pada butir D dalam mengatasi penanganan
kasus mantan Jampidsus tersebut. KPK bisa melakukan manakala penanganan tindak
pidana korupsi itu mengandung unsur tindak pidana korupsi juga.
Ia juga mengambil kasus lainnya, yaitu korupsi batu bara
misalnya atau korupsi Asabri yang merupakan bagian dari korupsi. Lalu, ada
korupsi yang dilakukan oleh penegak hukum dalam kasus ini yakni Febri
Adriansyah sebagai tersangka dan menurutnya sudah ada korupsi di atas korupsi.
"Lalu, ada butir E yang bisa diambil alih oleh KPK jika
penanganannya ada hambatan penanganan tindak korupsi, karena campur tangan dari
pemegang kekuasaan eksekutif yudikatif atau legislatif ini terasa juga sehingga
alasan untuk pengambil alih oleh KPK itu sudah cukup," tuturnya.
Sumber : Beritasatu.com
0 Komentar