Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Tarik Menarik Kasus Febrie Adriansyah, Mahfud MD Minta Prabowo Serahkan ke KPK

 

Tarik Menarik Kasus Febrie Adriansyah, Mahfud MD Minta Prabowo Serahkan ke KPK

Mahfud MD meminta kepada Prabowo untuk menyerahkan Febrie Adriansyah kepada KPK.@YouTube/Mahfud MD Official.

MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Mahfud MD memberikan pandangan hukum sekaligus menyarankan Presiden Prabowo Subianto untuk menyerahkan penanganan kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
Langkah pengambilalihan oleh lembaga antirasuah tersebut dinilai krusial guna mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
 
Mahfud MD melihat dan merasakan pada saat ini perkembangan hukum di Indonesia sudah begitu buruk dan sangat mengkhawatirkan.
 
Ia melihat sudah tidak ada ketidakadilan terhadap pasal-pasal hukum yang dioperasionalkan bertentangan dengan public common sense yaitu logika dan kesadaran nurani publik.
 
"Kesalahan dari seseorang atau beberapa orang bisa dibungkus dengan pasal-pasal yang dicocok-cocokkan dengan pasal tersebut agar tampak benar sehingga menjadi kelihatan tidak bersalah. Sebaliknya orang-orang yang tidak bersalah bisa dibuat kesalahannya dengan mencarikan pasal-pasal hukum," kata Mahfud MD dikutip dari YouTube miliknya, Kamis (23/7/2026).
 
"Misalnya karena perbedaan pandangan politik atau karena perebutan aset atau kekayaan material. Pembangunan hukum kemudian menjadi industri hukum. Kita sering merancang untuk membuat hukum perindustrian, tetapi yang banyak muncul justru adalah industri hukum, yaitu membuat hukum untuk rekayasa," ujarnya.
 
Mahfud mengatakan, adanya kasus mantan jampidsus tersebut membuat hukum seakan kehilangan sukmanya, yakni moral dan rasa keadilan. Bahkan, dirinya juga melihat perkembangan belakangan ini, rasanya hukum di Indonesia telah dikotori dan dijalankan sebagai industri hukum.
 
"Ada kasus yang dibuat, ada kasus yang dibelokkan, ada kasus yang dikaburkan sampai akhirnya kehilangan substansi. Memperhatikan perkembangan terkini terkait dengan kasus mantan Jampidsus Febri Adriansyah misalnya," tambahnya.



"Saya menilai penanganannya sejauh ini sudah salah karena dilakukannya pengalihan penanganan penyidikan dari kepolisian ke kejaksaan. Mekanisme semacam ini tidak dikenal, dan tidak pernah terjadi. Tidak dikenal, dan tidak pernah terjadi sepanjang sejarah penegakan hukum di Indonesia dan ini memang tidak boleh terjadi, karena kavling urusan dan kewenangan setiap institusi penegak hukum itu sudah ditentukan oleh undang-undang yakni Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Itulah kesalahan pertamanya," jelasnya.
 
Ia mengatakan, untuk memperbaiki citra negatif penegak hukum di Indonesia terkait kasus Febrie Adriansyah masih bisa dibenahi dengan menggunakan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang menggariskan bahwa KPK dapat mengambil alih suatu perkara yang ditangani  kepolisian dan atau kejaksaan dengan enam alasan.
 
"KPK melakukan pengambilalihan perkara ini dengan menggunakan alasan butir C, D, dan E pasal 10A ayat (2) yaitu pengambilan bisa dilakukan menurut butir, jika penanganan tindak pidana korupsi berpotensi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya," lanjutnya.
 
"Dalam hal ini ada kecurigaan publik. Sekarang ini, ada yang mau diselamatkan, ada yang ingin disembunyikan yang namanya belum muncul padahal seharusnya juga terlibat dalam kasus ini," tegasnya.
 
Mahfud juga menjelaskan pada butir D dalam mengatasi penanganan kasus mantan Jampidsus tersebut. KPK bisa melakukan manakala penanganan tindak pidana korupsi itu mengandung unsur tindak pidana korupsi juga.
 
Ia juga mengambil kasus lainnya, yaitu korupsi batu bara misalnya atau korupsi Asabri yang merupakan bagian dari korupsi. Lalu, ada korupsi yang dilakukan oleh penegak hukum dalam kasus ini yakni Febri Adriansyah sebagai tersangka dan menurutnya sudah ada korupsi di atas korupsi.
 
"Lalu, ada butir E yang bisa diambil alih oleh KPK jika penanganannya ada hambatan penanganan tindak korupsi, karena campur tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif yudikatif atau legislatif ini terasa juga sehingga alasan untuk pengambil alih oleh KPK itu sudah cukup," tuturnya.
Sumber : Beritasatu.com

Posting Komentar

0 Komentar