Pergeseran APBD 2026, Perubahan
Lokasi Proyek Rp 800 Juta dan Rencana Sewa 30 Mobil Listrik Sarat Kepentingan
MAJALAHJURNALIS.Com (Deliserdang) - Pengelolaan anggaran
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang Tahun Anggaran 2026 kini menjadi
sorotan. Gerakan
Hak Asasi dan Reformasi Indonesia Sejahtera (GHARIS) Sumatera Utara mempertanyakan
transparansi dan mekanisme pengawasan terhadap sejumlah kebijakan anggaran
daerah, termasuk pergeseran APBD yang disebut mencapai Rp507,4 Milyar. Melalui
surat pemberitahuan aksi tertanggal 12 Oktober 2026, GHARIS Sumut menyampaikan
sejumlah persoalan yang dinilai perlu mendapat penjelasan terbuka dari
pemerintah daerah serta pemeriksaan oleh aparat penegak hukum. Sorotan
ini memunculkan pertanyaan mendasar, ‘Sejauh mana keterbukaan pemerintah daerah
dalam mengelola uang rakyat?’ dan ‘Apakah seluruh proses pergeseran anggaran
telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku?’ Tiga
Kali Pergeseran Anggaran, Dokumen Dipersoalkan Dalam
surat tersebut, GHARIS Sumut menguraikan adanya 3 tahapan pergeseran anggaran
pada APBD Kabupaten Deli Serdang Tahun 2026. Pergeseran
pertama disebut berkaitan dengan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2026 tertanggal
13 Februari 2026. Pergeseran
kedua dikaitkan dengan Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2026 tertanggal 24 April
2026, sedangkan pergeseran ketiga disebut tercatat pada 4 Juni 2026. GHARIS
juga menyoroti keterangan mengenai waktu penerimaan dokumen oleh DPRD.
Berdasarkan surat tersebut, dokumen fisik pergeseran pertama dan kedua baru
diterima DPRD pada 9 September 2026, sementara dokumen pergeseran ketiga
diterima pada 10 September 2026. Kondisi
ini memunculkan pertanyaan mengenai ketepatan waktu penyampaian dokumen,
kelengkapan administrasi, serta ruang bagi DPRD untuk menjalankan fungsi
pengawasan secara efektif. Apabila
terdapat ketidaksesuaian prosedur, hal tersebut perlu dijelaskan secara terbuka
oleh pihak berwenang. Namun, kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran
harus didasarkan pada pemeriksaan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku. Anggaran
Ratusan Miliar Harus Bisa Dipertanggungjawabkan GHARIS
Sumut mencantumkan nilai pergeseran anggaran sebesar Rp507,4 miliar. Dalam
surat itu, sejumlah rincian yang disebut meliputi anggaran jalan, jaringan dan
irigasi sebesar Rp220,3 Milyar serta gedung dan bangunan sebesar Rp118,3 Milyar. Besarnya
nilai tersebut membuat keterbukaan informasi menjadi hal yang tidak bisa
dianggap sepele. Masyarakat berhak mengetahui dasar perubahan anggaran, program
yang terdampak, serta manfaat yang akan diterima dari penggunaan dana tersebut. Pemkab
Deli Serdang perlu memberikan penjelasan yang jelas agar tidak berkembang
spekulasi di tengah masyarakat. Pengelolaan anggaran daerah bukan sekadar
persoalan administrasi, melainkan menyangkut kepercayaan publik dan tanggung
jawab terhadap uang rakyat.
Perubahan
Lokasi Proyek Jalan Rp800 Juta Ikut Disorot Persoalan
lain yang diangkat GHARIS Sumut adalah perubahan lokasi proyek median jalan
yang disebut berpindah dari kawasan Sunggal ke Jalan Sultan Serdang menuju
Bandara Kualanamu, dengan nilai sekitar Rp800 juta. Perubahan
lokasi proyek tersebut dinilai perlu ditela’ah dari aspek perencanaan, alasan
teknis, administrasi, serta mekanisme penganggarannya. Publik
patut memperoleh penjelasan mengenai dasar perubahan tersebut, termasuk apakah
perubahan lokasi dilakukan melalui prosedur yang sesuai dan bagaimana dampaknya
terhadap kebutuhan masyarakat. Rencana
Sewa 30 Mobil Listrik Senilai Rp25 Milyar GHARIS
Sumut turut mempertanyakan rencana sewa 30 mobil listrik untuk kepala dinas
dengan nilai yang disebut mencapai Rp5 Milyar per tahun atau Rp25 miliar selama
lima tahun. Rencana
tersebut dinilai perlu diuji dari sisi kebutuhan riil, efisiensi anggaran,
mekanisme pengadaan, sumber pembiayaan, dan prioritas pelayanan publik. Ditengah
tuntutan agar anggaran daerah digunakan secara efektif, pemerintah perlu
menjelaskan alasan kebijakan tersebut serta manfaat konkret yang akan diperoleh
masyarakat. Pertanyaan
yang layak dijawab bukan hanya berapa besar biaya yang dikeluarkan, melainkan
juga apakah pengeluaran itu merupakan pilihan paling efisien dibandingkan
alternatif lainnya. GHARIS
Desak Kejati Sumut Turun Tangan Atas
berbagai persoalan tersebut, GHARIS Sumut menggelar aksi pada Jumat, 16 Oktober
2026, pukul 14.30 WIB, dengan titik kumpul di depan Makam Pahlawan dan lokasi
aksi di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Dalam surat tersebut, jumlah massa sekitar
100 orang dan koordinator lapangan dicantumkan atas nama Fatwa Hatta. GHARIS
menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya mendesak pemeriksaan awal atas
dugaan ketidaktransparanan pergeseran anggaran, pemeriksaan dasar hukum dan
prosedur perubahan APBD, penelusuran penggunaan anggaran, serta penelaahan
proyek median jalan dan rencana sewa mobil listrik. Organisasi
tersebut juga meminta Kejati Sumut memberikan informasi mengenai tindak lanjut
pengaduan secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku. Pemkab
Deli Serdang Perlu Memberikan Penjelasan Terbuka Persoalan
ini tidak semestinya berhenti pada polemik atau saling lempar pernyataan.
Penjelasan resmi dari Pemkab Deli Serdang dan klarifikasi dari pihak DPRD
sangat diperlukan agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai proses
pergeseran APBD tersebut. Jika
seluruh proses telah sesuai aturan, dokumen dan penjelasan terbuka dapat
menjadi cara untuk menjawab keraguan publik. Sebaliknya, apabila pemeriksaan
menemukan penyimpangan, penanganannya harus dilakukan sesuai hukum dan
berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. (tim)
0 Komentar