Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Ketua MPR : Program Sukarela Bela Negara Bukan Program Wajib Meliter, Komcad harus Dilatih TNI

 

Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan Komcad bukan bentuk wajib militer. (Foto: Istimewa).


MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Ketua MPR Bambang Soesatyo mengapresiasi pembentukan Komponen Cadangan (Komcad). Program Komcad ini bukan bentuk wajib militer bagi warga sipil. 

"Komcad bukanlah bentuk wajib militer bagi warga negara. Melainkan program sukarela bela negara yang dilakukan oleh anak bangsa, dengan dasar hukum merujuk kepada Undang-Undanh Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN) serta Peraturan pemerintah Nomor 3 Tahun 2021," kata Bamsoet dalam keterangannya dikutip Sabtu (9/10/21).

Menurut dia, Komcad telah mendapatkan pelatihan dan pendidikan khusus dari tenaga terlatih TNI. Sehingga dalam keadaan genting, jika diperlukan mereka siap membantu kekuatan TNI dalam membela kedaulatan bangsa dan negara.

Mantan Ketua Komisi III DPR ini menjelaskan, mobilisasi Komcad hanya bisa dilakukan oleh Presiden atas persetujuan DPR, yang komando dan kendalinya berada di Panglima TNI. Artinya, tidak ada anggota Komcad yang melakukan kegiatan mandiri.

"Setelah selesai dilantik, seluruh personel Komcad bisa kembali ke profesi awalnya sebagai warga sipil. TNI akan memanggil mereka untuk melakukan pelatihan minimal selama 12 hari dalam setahun. Memastikan kemampuan anggota Komcad tetap terjaga dengan baik," jelasnya.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menerangkan, keberadaan Komcad sangat penting, mengingat potensi terjadinya perang terbuka antar negara maupun blok kekuasaan bisa saja terjadi sewaktu-waktu. Sehingga ketika negara berada dalam keadaan genting seperti perang maupun bencana alam, Komcad sudah siap sedia, sudah terorganisir dengan baik kemampuan dasar militernya.

"Kehadiran Komcad juga merupakan bagian dari implementasi Doktrin Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata). Melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya. Setiap warga negara berhak ikut serta dalam upaya bela negara dan usaha pertahanan negara," katanya.

Sumber : Inews.id/Sindonews.com

Post a Comment

0 Comments