Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto Bantah Pengakuan Aris Lurah Tirta Siak
Lurah Tirta Siak, Arisnardi (Raja-detikcom) |
MAJALAHJURNALIS.Com (Pekanbaru) - Polda Riau membantah pengakuan seorang lurah yang menyebut ada tindakan menyimpang di balik proses penangkapan. Tindakan yang dimaksud yaitu pemerasan.
Adalah Lurah Tirta Siak di Pekanbaru, Arisnardi yang ditangkap personel Polresta Pekanbaru terkait kasus surat tanah. Arisnardi mengaku dijebak dan diperas Rp 20 juta usai ditangkap.
"Kita merasa dijebak, uang itu tidak sama kita. Kantor kita itu pemekaran, kebetulan sewa kontrakan," kata Aris kepada wartawan, Rabu (24/11/2021).
Aris mengatakan penangkapan terjadi pada Rabu (23/9/2021). Aris menyebut kasus ini bermula saat ada seseorang yang datang untuk mengurus surat tanah, Rabu (23/9/2021), namun Aris mengaku dirinya menolak karena orang tersebut tidak punya bukti kepemilikan tanah.
"Ada orang mau ngurus tanah, kita tolak itu karena tidak ada surat. Karena tidak bisa, dia ngurus lagi sekarang tanah satu persil. Itu pada Rabu (23/9/2021) dia ngurus minta buatkan surat dan tanahnya sepadan juga sama tanah yang tidak ada surat," ujar dia.
Dia menyebut warga berinisial F itu kembali menghubungi dirinya dan mengatakan uang telah diberikan kepada kenalannya di sebelah kantor lurah. Arisnardi mengaku kaget karena merasa tidak tahu-menahu soal itu.
"Malam setelah Magrib saya ditangkap. Ya penangkapan dipimpin langsung Kanit Iptu Emir. Saya dibawa ke kantor lurah, diperiksa semua bekas-berkas dan dibawa ke Polres. Handphone saya disita," katanya.
Dalam pemeriksaan, kata Aris, Kanit yang bernama Iptu E membungkamnya dan mengintimidasi. Arisnardi mengaku menghubungi istrinya untuk datang ke Polresta Pekanbaru.
"Waktu pemeriksaan dibilang Kanit, Iptu E, 'Pak lurah, ikut saja arahan kami, karena kalau tidak, saya berani bayar orang untuk buat Bapak jadi tersangka'. Itu juga disaksikan anggotanya di situ," ucap Aris menirukan kalimat yang katanya diutarakan Iptu E.
"Kamis (24/11/2021) datang istri. Malamnya ke ruang Kanit dan kata Kanit ada biaya untuk administrasi. Istri memenuhi uang Rp 5 juta, dikasihkan ke Aipda G. Lalu besoknya dikasih Rp 15 juta ke Kanitnya," sambung Aris.
Aris mengungkapkan Kanit meminta uang Rp 20 juta karena ada perintah dari Kasat Reskrim. Uang Rp 20 juta itu disebut untuk administrasi setelah penahanan Arisnardi ditangguhkan.
Merasa diperas, Arisnardi lalu melaporkan kasus ini ke Bidpropam Polda Riau. Laporan itu dilayangkan pada 15 Oktober lalu.
"Saya minta Pak Kapolda, Kapolri, dan juga Pak Presiden untuk minta keadilan. Saya katakan di sini banyak mafia tanah dibalik kasus ini karena saya tidak bisa mengikuti kemauan mereka," katanya.
Namun pengakuan Aris dibantah Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto. Menurut Sunarto, laporan Aris sedang ditangani Bidang Propam.
"Tidak benar itu (pemerasan). Kasus juga sudah ditangani Propam. Apa hasilnya, ya nanti bisa ditanyakan atau ke Kapolresta langsung," kata Sunarto.
Senada dengan Sunarto. Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi juga membantah tuduhan pemerasan oleh anggotanya. Dia menantang Aris membuktikan ucapannya.
"Tak benar itu, silakan dia buktikan kalau diberikan uang. Propam sedang bekerja kita lihat saja hasilnya apakah tuduhannya benar atau tidak," kata Pria Budi saat dimintai konfirmasi.
Pria mengatakan kasus itu tetap berlanjut meskipun ada tuduhan pemerasan. Dia mengatakan Arisnardi tidak ditahan karena barang bukti yang diamankan berjumlah Rp 3 juta.
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhEXtMame_3u_1CrQzKSR05DcwHNG8-cjM783jwAwtImFreGnOkfAtyYSxRhetxdAOxhLfvTqvSqtGZcp_nacu_e5qGGvZ-3z6e0wku37XY5r6KTDNOqlpyMlNzC6xRFmw5Zamvshfi50mpwQbny2XeBxvdapAulzI8pzn6WSnnSJbxW4EIWP5GALnQzg=s16000-rw)
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi (Raja-detikcom)
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi (Raja-detikcom)
0 Comments