Ustadz Zulkifli Rangkuti, S.Pdi yang selalu disapa UZR dan M. Ilham, SH, MH. @Majalahjurnalis.com
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Ketua DPP FIB Sumut (Dewan
Pimpinan Pusat Forum Islam Bersatu Sumatera Utara) Ustadz Zulkifli Rangkuti, S.Pdi
kepada Majalahjurnalis.com, Rabu (10/11/2021) menilai muatan Permendikbudristek
tersebut bertentangan dengan norma-norma agama, Pancasila dan budaya di Negara
ini.
Dikatakannya
lagi, Islam tidak membenarkan hal-hal tersebut terjadi sebelum pasangan itu dihalalkan
dengan menikah, Redaksi dalam pasal tersebut ada menyebutkan apabila, "Tanpa
Persetujuan"
Hal itu menyimpulkan
adanya proses kesempatan perzinahan yang dapat dilakukan diperguruan tinggi
bagi mahasiswa dan mahasiswi yang di legalkan apabila antar keduanya mau sama
mau melakukan hal yang dilarang agama.
Makna
yang tersirat dari redaksi tersebut akan membuka seluas-luasnya generasi muda
Indonesia untuk melakukan Sex Bebas yang apabila itu terjadi makaakhirnyamenyebabkan bencana dan balayang
akan diturunkan Allah SWT kepada siapapun yang tinggal di bumi Alllah ini, Nau
Zubillahi Minjalik.
“Dalam
kesempatan ini kami minta agar peraturan tersebut dicabut. Kata Ustadz Zulkifli
Rangkuti yang sering disapa dengan sebutan Ustadz UZR.
Ditempat
yang terpisah, Direktur Hukum DPP FIB SU, M. Ilham, SH kepada
Majalahjurnalis.com menyampaikan bahwa dalam membuat suatu peraturan maka harus
dilakukan tahapan yaitu Substansi, Struktur dan Culture.
Apakah
aturan yang diterbitkan tidak melanggar Kebudayan dan Adab Masyarakat yang dikenal
dengan budaya ketimuran dan melanggar norma-norma agama yang ada di Indonesia,
selain itu dikaji dari Substansi apakah produk hukum yang diterbitkan tidak
bertentangan dengan nilai-nilai kapatutan dan bertentangandengan nilai-nilai yang ada padamasyarakat tahapan berikutnya yaituStruktur apakah produk hukum yang dihasilkan
tidak bertentangan dengan peraturan yang telah ada sebelumnya.
Seperti
pada Pasal 5 Ayat (2) huruf l dan M. Pada huruf tersebut tercantum pengertian
tentang kekerasan seksual yang dibatasi yaitu Tanpa Persetujuan Korban.
Pengaturan
terkait Tindak Pidana Asusila di Indonesia dapat ditemukan dalam BAB XIV Buku
II dan BAb VI Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang antara lain
mengatur mengenai Perzinahan, Pencabulan, Perkosaan dan Tindak Pidana Terhadap
Kesopanan Kesusilaan.
Sebaliknya
jika ada persetujuan atau suka sama suka, hal tersebut tidak dimasukkan ke
dalam kekerasan seksual, Kalau itu yang terjadi, terjadilah kemunduran hukum di Indonesia.
Menindaklanjuti
Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Menurut
penjelasan Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 adalah
antara lain Kekerasan Seksual, Masturbasi atau Onani. Dengan ancaman pidana,
berupa pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5
Milyar.
Dir Hukum
FIB Sumut menilai Produk
hukum yang dihasilkan Nadim Makarim melalui Permendikbudristek bertentangan
dengan kepatutan dan bertentangan dengan aturan-aturan yang telah ada.
Kami
berharap Permendikbudristek tersebut dicabut agar tidak terjadi kekacauan
supremasi hukum di negara ini, kata Ilham diakhir statementnya. (TN)
0 Komentar