MAJALAHJURNALIS.Com
(Jakarta)
-Wakil Ketua Pansus RUU Ibu Kota Negara
(IKN), Saan Mustopa, menyebut ibu kota baru setingkat provinsi tidak akan
dipimpin oleh seorang Gubernur. Saan menyebut ibu kota negara baru akan
dipimpin oleh Kepala Otorita.
"Jadi siapa yang menyelenggarakan Pemerintahan Daerah khusus
itu? Yang menyelenggarakan Pemerintahan Daerah khusus ibu kota negara itu
namanya otorita. Jadi otorita itu adalah yang menyelenggarakan Pemerintah
Daerah Khusus Ibu Kota Negara, (pimpinannya) Kepala Otorita," kata Saan
kepada wartawan, Senin (17/1/2022).
Saan mengatakan keputusan itu juga atas permintaan Pemerintah
Pusat. Dia beralasan ada kekhususan di ibu kota negara baru tersebut sehingga
bisa dipimpin oleh Kepala Otorita.
"Pemerintah (maunya) otorita, jadi bukan lagi Gubernur.
Kan gini, tetap itu merujuk pada pasal 18B, 18B itu independen ya bahwa
kekhususan itu bisa bentuk otorita, bisa Gubernur, bisa Bupati kalau setingkat
itu. Jadi clear, jadi kepalanya itu kepalanya adalah Kepala Otorita, bukan lagi
Gubernur," ucapnya.
Saan menegaskan bentuk Ibu Kota Negara tetap akan menjadi Pemerintah
Daerah Khusus setingkat provinsi. Namun, yang berbeda, kata dia, ibu kota baru
tersebut akan dipimpin oleh Kepala Otorita.
"Jadi gini, saya sederhanakan ya, ini tetap namanya itu Pemerintahan
Daerah khusus Ibu Kota Negara yang selanjutnya disebut Otorita IKN, nah Otorita
adalah Penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Negara. Nanti siapa
ini nya? maka dia Kepala Otorita, bukan Gubernur," ujarnya.
Ibu Kota Negara Baru
Setingkat Provinsi
Untuk diketahui, Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyebut
ibu kota negara disetujui oleh Presiden Jokowi bernama Nusantara. Dia menyebut
ibu kota tersebut akan berbentuk Pemerintah Daerah bersifat khusus setingkat
provinsi.
"Ibu kota negara yang bernama Nusantara adalah satuan Pemerintah
Daerah yang bersifat khusus, jadi yang selanjutnya disebut IKN itu dihilangkan,
menurut ahli bahasa menjadi Ibu Kota Negara yang bernama Nusantara adalah
satuan Pemerintah Daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi," kata
Suharso saat rapat bersama Panja RUU IKN, di gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin
(17/1/2022).
Terpisah, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyebut
pemerintah sudah menyetujui bentuk ibu kota negara, yakni Pemerintah Daerah khusus
setingkat provinsi. Dia menyebut semua fraksi di Panja RUU IKN juga menyetujui
hal itu.
"Pemerintah setuju, semua fraksi setuju bahwa namanya,
dari awal kami sepakat, yaitu Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota yang
selanjutnya disebut Otorita yang kekhususannya diatur dalam Undang-undang
ini," kata Doli.
0 Komentar