MAJALAHJURNALIS.Com (Fotonews-Labura) -Dalam
rangka mendukung Program Pemerintah Pusat terkait pelaksanaaan Vaksinasi Corona
Disease (COVID-19) Dosis Lanjutan (Booster) sesuai dengan Surat Edaran
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK.02/11/252/2022 tentang
Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster).
Berkenaan
hal tersebut diatas, dihimbau kepada seluruh AS dan Non ASN, Kepala Desa/Lurah
serta Perangkat Desa dan Kepala Dusun/Kepala Lingkungan berserta Keluarga untuk
segera melaksanakan Vaksinasi Dosis II sebagai salah satu syarat menerima
Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster).
Untuk
menjawab Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, maka Bupati
Labura mengeluarkan Surat Edaran Nomor:443/191/TAPEM/2022 Tentang Percepatan
Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19. (Amin Hsb)
0 Komentar