Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Untuk Percepatan Vaksin Lanjutan, Bupati Labura Mengeluarkan Surat Edaran

 


MAJALAHJURNALIS.Com (Fotonews-Labura) - Dalam rangka mendukung Program Pemerintah Pusat terkait pelaksanaaan Vaksinasi Corona Disease (COVID-19) Dosis Lanjutan (Booster) sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK.02/11/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster).

Berkenaan hal tersebut diatas, dihimbau kepada seluruh AS dan Non ASN, Kepala Desa/Lurah serta Perangkat Desa dan Kepala Dusun/Kepala Lingkungan berserta Keluarga untuk segera melaksanakan Vaksinasi Dosis II sebagai salah satu syarat menerima Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster).

Untuk menjawab Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, maka Bupati Labura mengeluarkan Surat Edaran Nomor:443/191/TAPEM/2022 Tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19. (Amin Hsb)

Posting Komentar

0 Komentar