Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Sadis!!! Proyek Deli Megapolitan di Helvetia Dibangun Diatas Tanah Sengketa

 

Pihak PTPN II dan PT. Ciputra sedang mengadakan pertemuan di Hotel Madani, Senin  (4/4/2022). @Foto Tangkap Layar


MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) – Proyek Deli Megapolitan berhasil luluh-lantakan bangunan rumah dan tanaman warga pensiunan PTPN II beberapa bulan lalu di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
 
Nyatanya rencananya akan dibangun perumahan mewah Deli Megapolitan di Helvetia dibangun diatas Tanah sengketa dengan warga. Sungguh Naif!!!
 
Hal tersebut ditegaskan Edi Susanto Ketua Hipakad 63 Sumatera Utara kepada Majalahjurnalis.com seusai pertemuan dengan pihak pengembang Ciputra dan PTPN II di Hotel Madani, Senin (4/4/2022) sore.
 
Dalam pertemuan itu, pihak pengembang (Ciputra) dan PTPN II memohon kepada warga agar gugatan warga di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam segera di cabut.
 
Ditegaskan Edi, warga tidak mengindahkan permintaan PTPN II dengan pihak Pengembang untuk mencabut Gugatan di PN Lubuk Pakam karena warga sangat keberatan dan kecewa.
 
Hasil dari pertemuan tersebut, pihak penggugat Warga/Sekber (yang saat perkara dikuasakan ke Penasehat Hukum LBH Gajah Mada yakni :

  1. Bahwasanya mewakili  PT. Ciputra sudah memiliki Sertifikat dan Izin-izin dari instansi terkait termasuk IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
  2. Bahwasanya Pihak PTPN II dalam hal ini diwakili Ganda Bagian Hukum PTPN II menyatakan ada HGU area HGU 111, namun pihak PTPN II tetap tidak mau menunjukkan HGU 111.
  3. Bahwasanya pihak PTPN II sudah membayar bangunan warga dan eks karyawan termasuk pak Marsidi dan pengacaranya.

Ketiga poin tersebut tercetus dalam pertemuan warga di hotel Madani Medan sebanyak 2 x pada Senin sore tanggal 4 April 2022.
 
Pihak PTPN II dan PT. Ciputra tak tetap tak dapat menunjukkan Sertifikat HGU 111 dan IMB saat di PN Lubuk Pakam maupun saat PT. Ciputra bermusyawarah dengan warga.
 
Masih dikatakan Edi, warga sudah 9 kali  sidang di Pengadilan Negeri  Lubuk Pakam, namun pihak PTPN II menunda-nunda tidak hadir didalam persidangan dan sidangnya akan dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 6 April 2022.


Foto Tangkap Layar, terlihat sedang melakukan pertemuan di Hotel Madani Medan, Senin (4/4/2022)

 
Sampai hari ni Pihak PTPN II belum juga menyatakan bahwa HGU 111 itu atas Dasar Rekomendasi Meneg Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional dan telah Membayar Uang Pemasukan ke Kas Negara.
 
Ditegaskannya lagi, kalaulah itu Tidak Dipegang oleh PTPN II itu artinya bahwa PTPN II menghancurkan tanaman dan bangunan warga dengan dasar HGU 111 Cacat Administrasi atau Awam sebut ASPAL (Asli tapi Palsu), maka apa hukumnya untuk PTPN II dan PT. Ciputra? Apalagi area yang digusur paksa oleh PTPN II ternyata bukan untuk kepentingan umum melainkan untuk Konglomerat/Swasta.
 
“Mudah-mudahan Rakyat mendapatkan keadilan dengan Proses Hukum yang kini sudah ada  laporan ke POLDASU dan Gugatan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Semoga juga Bupati Deli Serdang, H. Ashari Tambunan tidak menyalagunakan wewenang bahwa rakyat digusur paksa lalu area di bangun oleh PT. Ciputra dengan cara Tutup Mata tanpa IMB,” tegas Edi sambil geleng-geleng kepala. (TN)

Post a Comment

0 Comments