![]() |
Pihak PTPN II dan PT. Ciputra sedang mengadakan pertemuan di Hotel Madani, Senin (4/4/2022). @Foto Tangkap Layar |
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) – Proyek Deli
Megapolitan berhasil luluh-lantakan bangunan rumah dan tanaman warga pensiunan
PTPN II beberapa bulan lalu di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten
Deli Serdang, Sumatera Utara.
Nyatanya
rencananya akan dibangun perumahan mewah Deli Megapolitan di Helvetia dibangun
diatas Tanah sengketa dengan warga. Sungguh Naif!!!
Hal tersebut
ditegaskan Edi Susanto Ketua Hipakad 63 Sumatera Utara kepada Majalahjurnalis.com
seusai pertemuan dengan pihak pengembang Ciputra dan PTPN II di Hotel Madani,
Senin (4/4/2022) sore.
Dalam pertemuan
itu, pihak pengembang (Ciputra) dan PTPN II memohon kepada warga agar gugatan
warga di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam segera di cabut.
Ditegaskan Edi, warga
tidak mengindahkan permintaan PTPN II dengan pihak Pengembang untuk mencabut
Gugatan di PN Lubuk Pakam karena warga sangat keberatan dan kecewa.
Hasil dari pertemuan
tersebut, pihak penggugat Warga/Sekber (yang saat perkara dikuasakan ke Penasehat
Hukum LBH Gajah Mada yakni :
Bahwasanya mewakili PT. Ciputra sudah memiliki Sertifikat dan
Izin-izin dari instansi terkait termasuk IMB (Izin Mendirikan Bangunan). - Bahwasanya Pihak PTPN II dalam hal ini diwakili
Ganda Bagian Hukum PTPN II menyatakan ada HGU area HGU 111, namun pihak PTPN II
tetap tidak mau menunjukkan HGU 111.
- Bahwasanya pihak PTPN II sudah membayar bangunan
warga dan eks karyawan termasuk pak Marsidi dan pengacaranya.
Ketiga poin
tersebut tercetus dalam pertemuan warga di hotel Madani Medan sebanyak 2 x pada
Senin sore tanggal 4 April 2022.
Pihak PTPN II
dan PT. Ciputra tak tetap tak dapat menunjukkan Sertifikat HGU 111 dan IMB saat
di PN Lubuk Pakam maupun saat PT. Ciputra bermusyawarah dengan warga.
Masih dikatakan
Edi, warga sudah 9 kali sidang di
Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, namun
pihak PTPN II menunda-nunda tidak hadir didalam persidangan dan sidangnya akan
dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 6 April 2022.

Foto Tangkap Layar, terlihat sedang melakukan pertemuan di Hotel Madani Medan, Senin (4/4/2022)
Sampai hari ni Pihak
PTPN II belum juga menyatakan bahwa HGU 111 itu atas Dasar Rekomendasi Meneg
Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional dan telah Membayar Uang Pemasukan ke
Kas Negara.
Ditegaskannya
lagi, kalaulah itu Tidak Dipegang oleh PTPN II itu artinya bahwa PTPN II
menghancurkan tanaman dan bangunan warga dengan dasar HGU 111 Cacat Administrasi
atau Awam sebut ASPAL (Asli tapi Palsu), maka apa hukumnya untuk PTPN II dan
PT. Ciputra? Apalagi area yang digusur paksa oleh PTPN II ternyata bukan untuk
kepentingan umum melainkan untuk Konglomerat/Swasta.
“Mudah-mudahan
Rakyat mendapatkan keadilan dengan Proses Hukum yang kini sudah ada laporan ke POLDASU dan Gugatan di Pengadilan
Negeri Lubuk Pakam. Semoga juga
Bupati Deli Serdang, H. Ashari Tambunan tidak menyalagunakan wewenang bahwa
rakyat digusur paksa lalu area di bangun oleh PT. Ciputra dengan cara Tutup
Mata tanpa IMB,” tegas Edi sambil geleng-geleng kepala. (TN)

0 Comments