MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - KPK
kembali menemukan bukti aliran dana terkait perkara suap Wali Kota Ambon
Richard Louhenapessy. Hasil temuan itu didapatkan setelah KPK melakukan
penggeledahan di sejumlah tempat di Kota Ambon. "Dari
beberapa lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai
dokumen proyek hingga catatan aliran uang serta alat elektronik yang diduga
kuat memiliki keterkaitan erat dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara
KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (20/5/2022). Ali menjelaskan,
penggeledahan tersebut dilakukan pada Kamis (19/5). Tim mendatangi sejumlah
ruangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkot Ambon hingga rumah
kediaman. "Kamis
(19/5/2022) Tim Penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan
di beberapa SKPD Pemkot Ambon dan beberapa rumah kediaman dari pihak-pihak
terkait," terangnya. Adapun tempat
yang digeledah paksa antara lain: 1. Ruang kerja Kepala Dinas dan ruang Sekretaris
serta ruang staf Dinas PUPR Kota Ambon; 2. Beberapa ruangan di Kantor Dinas Pendidikan
Kota Ambon; 3. Beberapa ruangan di Kantor Inspektorat Kota
Ambon; 4. Beberapa ruangan di Kantor Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon; 5. Rumah kediaman yang beralamat di Kecamatan
Sirimau, Kota Ambon; 6. Rumah kediaman yang beralamat di Kecamatan
Nusaniwe, Kota Ambon. Bukti dokumen
yang ditemukan Tim Penyidik itu akan disita untuk proses penyidikan. Nantinya,
setelah ditelaah, penyidik akan mengonfirmasi bukti tersebut kepada tersangka. "Selanjutnya,
segera dilakukan analisa menyeluruh atas bukti-bukti ini yang kemudian disita
untuk melengkapi berkas perkara termasuk pula akan dikonfirmasi pada para
Tersangka," tutup Ali. Sebelumnya, Tim
Penyidik KPK juga telah menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Kantor
Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Dari hasil
tersebut, KPK menemukan sejumlah dokumen terkait usulan dan persetujuan izin
proyek, serta dugaan penentuan nilai fee proyek. "Tim
Penyidik KPK, Rabu (18/5), telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan
di dua SKPD Pemkot Ambon, yaitu kantor Dinas PU dan kantor Dinas Penanaman
Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)," ujar Plt Jubir KPK Ali
Fikri kepada wartawan, Kamis (19/5/2022). "Di dua
lokasi ini, ditemukan dan diamankan berbagai dokumen antara lain terkait
berbagai usulan dan persetujuan izin proyek disertai catatan dugaan penentuan
nilai fee proyek," tambah Ali. KPK Temukan
Dokumen Aliran Uang di Ruang Kerja Walkot Ambon Untuk diketahui, KPK juga sempat menemukan
sejumlah dokumen aliran uang serta bukti alat elektronik terkait kasus suap
Walkot Ambon. Bukti tersebut ditemukan di ruang kerja Walkot Ambon. "Pada
beberapa lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan berbagai bukti, di antaranya
sejumlah dokumen terkait keuangan termasuk catatan aliran sejumlah uang dan
bukti alat elektronik," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada
wartawan, Rabu (18/5/2022). Sebelumnya, KPK
menetapkan Richard Lohennapessy (RL) jadi tersangka dalam perkara pemberian
hadiah atau janji perizinan prinsip pembangunan retail di Ambon tahun 2022.
Selain Richard, KPK menetapkan Andrew Erin Hehanussa (AEH) selaku Staf Tata
Usaha Pimpinan Pemkot Ambon dan Amri (AR) selaku Karyawan Alfamidi sebagai tersangka. Richard
menindaklanjuti permohonan Amri memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk
segera menerbitkan Surat Izin Tempat Usaha dan Surat Izin Usaha Perdagangan.
Richard mematok Rp 25 juta yang diserahkan kepada Staf Tata Usaha Pimpinan
Pemkot Ambon. "Untuk
setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, RL meminta agar
penyerahan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik
AEH yang adalah orang kepercayaan RL," ujar Firli. Kemudian, KPK
menduga bahwa Amri juga kembali memberikan uang senilai Rp 500 juta. Hal itu
guna memuluskan penerbitan persetujuan pembangunan sebanyak 20 gerai di Ambon. "Khusus
untuk penerbitan terkait Persetujuan Prinsip Pembangunan untuk 20 gerai usaha
retail, AR diduga kembali memberikan uang kepada RL sekitar sejumlah Rp 500
juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH,"
ujarnya. Sumber : detiknews.com
0 Komentar