Ilustrasi gambar
@Suara Kaltim
MAJALAHJURNALIS.Com (Surabaya) - Pernikahan
beda agama di Surabaya ternyata
dapat disahkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Ketua Majelis Hakim
memerintahkan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat agar
mencatat perkawinan tersebut.
Penetapan putusan tersebut tertuang
dalam Nomor 916/Pdt.P/2022/PN Sby dengan hakim Imam Supriyadi. Permohonan
pernikahan beda agama ini diketahui diajukan ke PN Surabaya 13 April 2022 dan
dikabulkan pada 26 April 2022 lalu.
Pemohon diketahui berinisal RA, calon
pengantin pria yang beragama Islam. Dan EDS calon pengantin wanita yang
beragama Kristen. Keduanya ternyata ingin mendaftarkan pernikahan mereka ke
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil namun berkas mereka ditolak.
"Mengabulkan Permohonan Para
Pemohon; Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk melangsungkan perkawinan
beda agama di hadapan Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Kotamadya Surabaya," demikian bunyi putusan yang terpampang dalam sistim
informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Surabaya Senin (30/6/2022).
Dalam penetapan itu hakim juga
memerintahkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Kotamadya Surabaya untuk melakukan pencatatan perkawinan beda agama Para
Pemohon tersebut ke dalam Register Pencatatan Perkawinan yang digunakan untuk
itu dan segera menerbitkan Akta Perkawinan.
Humas PN Surabaya Suparno mengatakan,
pertimbangan hakim mengabulkan permohonan pernikahan beda agama tersebut adalah
untuk menghindari praktik kumpul kebo serta memberikan kejelasan status pada
pasangan itu.
"Apabila pernikahan beda agama
dan ada penolakan dari KUA dan dari Kantor Catatan Sipil juga menolak, maka PN
bisa mengabulkan dengan pertimbangan guna untuk menghindari kumpul kebo dan
demi status anak biar jelas bapaknya," ucapnya.
Sementara itu, Wakil Humas PN
Surabaya, Gede Agung mengatakan, pernikahan beda agama harus tercatat di
Dispendukcapil Pemkot Surabaya terlebih dulu. Namun, hal itu juga harus sesuai
dengan kesepakatan kedua belah pihak pemohon.
"Iya, dicatat di Disdukcapil.
Iya, bisa aja (pernikahan beda agama), tergantung kesepakatan kedua
mempelai," katanya.
Gede menjelaskan, hal tersebut tak
hanya berlaku bagi Islam dan Kristen saja. Melainkan, seluruh agama yang sah di
Indonesia.
"Perkawinannya sah, ada
kesepakatan untuk dicatat di Disdukcapil, termasuk restu orangtua atau
keluarga, secara pokok seperti itu ya. Pada pokoknya, permohonan bisa aja
diajukan, termasuk permohonan untuk pencatatan perkawinan beda agama
lainnya," ujarnya.
Sumber : Merdeka.com
0 Comments