MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Bareskrim Polri
menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka
pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Putri merupakan tersangka kelima dalam kasus tersebut. "Penyidik menetapkan Saudari PC sebagai
tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri,
Jalan Trunojoyo, Jumat (19/8/2022).
1. Putri Diperiksa 3 Kali Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri,
Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan Putri telah diperiksa tiga kali. Dari
hasil gelar perkara, tim penyidik memutuskan untuk menetapkan Putri sebagai
tersangka. Selain itu, Andi menyebut penyidik telah memiliki dua alat bukti
yang cukup. "Tadi sudah disampaikan oleh Bapak Ketua
Tim, Ibu PC sudah ditetapkan sebagai tersangka. Banyak teman-teman bertanya,
ini kapan diperiksa. Kita sebenarnya yang bersangkutan sudah kita periksa
sebanyak tiga kali. Seyogyanya juga harusnya kemarin yang bersangkutan kita
periksa tapi kemudian muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan
meminta untuk istirahat selama 7 hari. Tanpa kehadiran yang bersangkutan penyidik
melakukan gelar perkara dan berdasarkan dua alat bukti, pertama keterangan
saksi, bukti elektronik CCTV baik di Saguling maupun dekat TKP yang selama ini
jadi pertanyaan publik yang diperoleh dari DVR pos satpam," kata Andi Rian
dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022). 2.
Melakukan Kegiatan Bagian dari Perencanaan Andi mengungkapkan dalam rekaman CCTV, Putri
berada di dua lokasi yakni di rumah Saguing dan rumah Duren Tiga. Kegiatan
Putri di lokasi tersebut termasuk bagian dari perencanaan pembunuhan Brigadir
Yoshua. "Ini lah bagian jadi barang bukti tidak
langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai
di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang jadi bagian perencanaan
pembunuhan Brigadir Yoshua," ujarnya. 3.
Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana Putri dijerat pasal pembunuhan berencana, sama
dengan pasal yang dijeratkan kepada suaminya, Ferdy Sambo. Dalam salah satu
pasal tersebut Putri diduga dengan sengaja ikut merencanakan terlebih dahulu
merampas nyawa orang lain. "Jadi pasal yang kami sangkakan terhadap
Saudara PC adalah Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56
KUHP," ucapnya. Pasal 340
KUHP: Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana
terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan
rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu
tertentu, paling lama dua puluh tahun. Pasal 338
KUHP: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang
lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas
tahun. Pasal 340
KUHP: Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana
terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan
rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu
tertentu, paling lama dua puluh tahun. Pasal 338
KUHP: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang
lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas
tahun. 4. CCTV
Vital Ditemukan Andi menyampaikan CCTV vital di lokasi kejadian
telah berhasil ditemukan. CCTV tersebut menjadi bagian sangat penting dalam
proses penyidikan kasus tersebut. "Alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang
menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga itu
berhasil kami temukan," kata Andi. Andi mengatakan CCTV tersebut merekam sejumlah
kejadian penting di Duren Tiga. CCTV itu ditemukan setelah penyidik melakukan
serangkaian tindakan. "Dengan sejumlah tindakan penyidik,"
ujar Andi. 5. Putri
Belum Ditahan Polri menyebut Putri belum ditahan. Alasan belum
menahan Putri lantaran yang bersangkutan sakit. "Kedua, tadi Dirtipidum menyampaikan
seyogianya (Putri) juga diperiksa, tetapi karena ada surat sakit maka di-hold,
ditunda, walaupun tetap dilakukan gelar perkara dan ditetapkan sebagai
tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto Agung mengatakan pihaknya juga tetap
berkoordinasi dengan dokter yang sedang merawat Putri. Dia menyebut Putri
dirawat di rumah kediamannya. "Maka sambil berkoordinasi dengan dokter
yang bersangkutan nanti status akan ditetapkan berikutnya, saya kira itu,"
katanya. "(Putri dirawat) di kediaman di rumah,"
imbuhnya Pada awal kasus ini diungkap ke publik,
disebutkan Brigadir J tewas setelah terlibat baku tembak dengan Bharada Richard
Eliezer (RE atau E) di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri, Duren
Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel). Atas kejanggalan-kejanggalan yang muncul, Kapolri
Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Khusus. Tim ini ditugaskan membuat
terangnya kasus tewasnya Brigadir J. Polri ikut melibatkan Kompolnas dan Komnas
HAM sebagai pihak eksternal. Sejumlah langkah dilakukan Jenderal Sigit. Dia
menonaktifkan dan mencopot Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri
agar penanganan kasus lebih maksimal. 4
Tersangka Lain di Kasus Tewasnya Brigadir J
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo
Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka terkait tewasnya
Brigadir J. Ferdy Sambo diduga memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J. "Timsus menetapkan Saudara FS sebagai
tersangka," kata Jenderal Sigit di kantornya, Selasa (9/8/2022). Selain Ferdy Sambo, Polri telah menetapkan tiga
orang tersangka lain, yakni Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal
(RR), dan Kuat Ma'ruf. Ferdy Sambo berperan memerintah Bharada E
menembak Brigadir J dan merekayasa kasus tersebut. Sedangkan Bharada RE
berperan menembak Brigadir J. Sementara Bripka RR dan KM berperan ikut membantu
dan menyaksikan penembakan korban. Keempatnya dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan
berencana subsider Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.
Keempat tersangka juga ditahan. Sumber : detiknews.com
0 Comments