MAJALAHJURNALIS.Com (Luwu) - Sehubungan dengan usai diadakankan Aksi Demo KRB Luwu
Jilid II pada tanggal 10 Agustus 2022 lalu, yang diwarnai dengan Aksi Bakar Ban
dan Keranda di depan kantor PT. Masmindo, Kantor PUPR Luwu dan Kantor DPRD
Luwu. Dinilai hingga saat ini, adem adem saja, tanpa ada
tindak lanjut dan kejelasan terkait perusahaan berlatar tambang emas itu. Pada dasarnya pertambangan itu merusak alam, baik yang
legal maupun yang ilegal. Bagaimana tidak, bumi dirobek-robek (Bor) sampai
kedalaman bemeter-meter. Makanya tidak heran jika banjir dan longsor sering
terjadi di wilayah yang terdampak dan terdapat tambang. Pembabatan hutan oleh pemilik HPH semakin hari kian
makin meluber, yang tersisah hanyalah akar-akar kayu yang masih tertinggal. Dan
penanaman kembali dilakukan,namun hanya saja, herannya penanaman itu dilakukan
jauh dari lokasi pertambangan atau pembabatan hujan. Seperti Gunung yang
digundul, harusnya pohon pula yang di tanam kembali. Bukan penanaman Pohon
Mangrove di pinggir laut. Sekaitan dengan hal itu, Zainuddin Bundu Saoda, SE
sapaan akrab Ajis Portal selaku pengagas dan Koordinator Lapangan Aksi Demo KRB
Luwu Jilid I maupun II ini mempertanyakan tindaklanjut hasil kinerja Aparat Penegak
Hukum (APH) yang ada di Kabupaten Luwu maupun Provinsi Sulawesi Selatan. “Pegunungan dibongkar habis, sampai tidak ada lagi
pemohonan yang tumbuh untuk menjadi penyangga air dalam bumi. Bahkan Investasi
yang ada di daerah kaya akan sumber daya alam tidaklah haram. Hanya saja perlu
pengelolaan alam dan proses yang bijak. Termasuk kehidupan masyarakat disekitar
tambang perlu diperhatikan, jangan hanya mengambil dan memanfaatkan sumber daya
alam disekitar tambang. Namun tidak memperhatikan kesehatan, pendidikan dan
kesejahteraan masyarakat. Harusnya para pengelola tambang memperhatikannya,
terlebih pengawasan dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH), seperti Kejaksaan
dan Kepolisian,” jelas Ajis Portal yang dikenal di kalangan Pers dan Aktivis .
Kamis (25/8/2022). Lanjut Pria kelahiran Sorong, Papua Barat ini “Secara
Geografis, Sulawesi Selatan khususnya Kabupaten Luwu (Gunung Latimojong)
merupakan perut dan jantung bumi yang sangat kaya dengan potensi sumber daya
alamnya. Mulai dari potensi pertanian, kelautan, nikel, biji besi, tembanga,
air mineral, emas, dan bebatuan. Makanya tidak heran jika banyak investor
tambang berbondong-bondong masuk ke daerah ini, menanamkan investasinya. Mulai
dari yang legal sampai yang illegal”. Tambahnya lagi. “Yang legal tentu memiliki kewajiban ke negara dan
daerah, dan harus di patuhi. Misalnya pajak daerah, retribusi, csr, dan
kewajiban lainnya. Sehingga dapat memberikan manfaat secara umum ke daerah dan
negara yang dibuat dalam bentuk Pendapatan Asil Daerah (PAD). Sedangkan yang
ilegal bukan hanya meruksak ekosistem alam, akan tapi merugikan pendapatan
daerah dan negara. Sebab hanya oknum pejabat tertentu yang dapat menikmatinya,
oleh karena itu perlu ditertibkan. Agar bermanfaat kepada masyarakat, daerah
dan negara dan manfaatnya belum dirasakan masyarakat secara menyeluruh, merata
dan berkeadilan," imbuhnya. Tak hanya itu, masyarakat di sekitar tambang hanya
menikmati bencananya, misalnya banjir, longsor, dan debuh yang dapat
menimbulkan penyakit hidung dan pernapasan (Hispa). Bahkan perusahaan tambang
yang berinvestasi ke wilayah Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan baik
yang legal maupun yang ilegal lumayan banyak. Misalnya banyak usaha pertambangan yang izinnya
tumpang tindih, bahkan ada yang sudah mati izinnya. Tapi diupayakan lagi oleh
oknum-oknum disekitar pejabat, agar IUP itu bisa dihidupkan dan digunakan lagi. Dalam pengurusan izin pertambangan, baik nikel, emas,
biji besi, bebatuan diduga ada yang bay pas (potong kompas-manual) padahal
sudah ada aplikasinya. Sebut saja PT Masmindo Dwi Area yang merupakan anak
perusahaan yang diduga memperoleh izin secara bay pas dari Badan Penenaman
Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Pemprov Sulawesi Selatan. Sekedar diketahui, perusahaan berlatar tambang emas,
PT Masmindo Dwi Area ini. Diduga sudah melakukan eksplorasi dan pengkajian
terhadap kandungan sumber daya di wilayah Desa Rante Balla, Kecamatan
Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Namun, hingga saat ini PT Masmindo Dwi Area yang
merupakan perusahaan joint venture antara PT Nusantara (NUS) dan PT Indika
Energy Tbk itu belum juga melakukan produksi, padahal sudah mengantongi ijin
produksi sejak 2018 lalu. Lantas tiba-tiba berganti kulit menjadi kebeberapa
bagian anak perusahaan lokal yang baru-baru ini muncul dan akan beraktifitas. Maka untuk itu, kami meminta kepada Aparat Penegak
Hukum (APH) sebagai alat negara untuk melakukan pengawalan dan pengawasan ketat
terkait, praktik-praktik monopoli dalam pengurusan perizinan yang diduga secara
bay pas (manual), baik di tingkat Kabupaten maupun Provinsi Sulawesi Selatan
dalam hal ini kantor BPMPTSP. Apalagi, jika kita melihat Bapak Presiden Republik
Indonesia Ir. H. Joko Widodo sudah menintruksikan, dan menyampaikan secara
tegas. Bahwa sekitar 2.078 Izin Perusahaan Tambang di Cabut berdasarkan
Undang-udang Nomor 3 Tahun 2020 perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009
tentang Minerba. (rel)
0 Comments