Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pelaku di Medan Kesal Ajakan Seks Tak Wajar Ditolak, Pelaku Habisin Korban dan Mayatnya Dimasukkan Didalam Boks

 

Pelaku di Medan Kesal Ajakan Seks Tak Wajar Ditolak, Pelaku Habisin Korban dan Mayatnya Dimasukkan Didalam Boks
Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn saat konferensi pers.@Foto: Finta Rahyuni/detikSumut

MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Polrestabes Medan mengungkap motif pembunuhan wanita berinisial RS (19) yang ditemukan dalam boks di Kota Medan, Sumatera Utara. Pembunuhan itu dipicu karena korban menolak ajakan pelaku Syawal Ardiansyah alias SA (19) untuk melakukan hubungan seksual tak wajar.
 
Ada dua pelaku yang ditangkap dalam kasus ini, yakni SA dan Sofwan Habib Rangkuti alias SHR (19). Sementara pelaku utamanya adalah SA.
 
"Tersangka (SA) tersebut sakit hati karena korban menolak dilakukannya hubungan seksual tidak wajar," kata Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak saat konferensi pers, Selasa (17/3/2026).
 
Mantan Dirresnarkoba Polda Sumut itu tidak memerinci hubungan seksual tak wajar yang disebutnya tersebut. Namun, kata Calvijn, pelaku melakukan hubungan seksual tak wajar karena terobsesi dari video porno yang sering ditontonnya.
 
"Satu obsesi kenapa tersangka melakukan kekerasan seksual tak wajar karena kerap kali menonton video porno seksual yang tidak wajar dari salah satu aplikasi. Inilah obsesi tersangka melakukan tindak pidana kekerasan seksual," jelasnya.
 
Selain membunuh korban, kata Calvijn, pelaku SA juga mengambil barang-barang korban, yakni handphone dan cincin. Barang tersebut diambil pelaku untuk menghilangkan jejak pembunuhan itu.


"Tersangka mengambil barang korban milik korban dengan niat awal ingin menghilangkan jejak dan barang bukti dengan cara menjualnya, tapi tidak terlaksana," sebutnya.
 
Sebelumnya, Calvijn Simanjuntak mengatakan pembunuhan itu terjadi di salah satu penginapan di Jalan Menteng 7 Gang Kenanga pada 9 Maret 2026. Korban tewas dianiaya dan juga menjadi korban pencurian. Namun, Calvijn belum memerinci cara pelaku menganiaya korban serta barang apa saja yang dicuri pelaku.
 
"Kejadian di tanggal 9 Maret kemarin, kasus pembunuhan, penganiayaan, dan pencurian dengan kekerasan," jelas Calvijn, Jumat (13/3/2026).
 
Calvijn mengungkapkan bahwa kedua pelaku rencananya hendak membuang mayat korban bukan di lokasi penemuan itu, karena terlalu dekat dari lokasi pembunuhan. Namun, karena saat membawa mayat itu, boks yang dipegang oleh SA itu hampir beberapa kali terjatuh, mereka pun memutuskan untuk meletakkan boks itu di Jalan Jalan Menteng 7, Gang Seroja itu saja.
 
Setelah itu, para pelaku pun berniat membuang  jasad korban itu ke sungai. Namun, setelah meletakkan boks itu, para pelaku sempat meninggalkan lokasi.
 
Selang beberapa waktu, para pelaku kembali datang ke lokasi untuk membuang mayat itu ke sungai. Namun, rencana itu gagal karena pada saat itu ada sejumlah warga di sekitar lokasi.
Sumber: detiksumut

Posting Komentar

0 Komentar