Kapolrestabes
Medan Kombes Jean Calvijn saat konferensi pers.@Foto:
Finta Rahyuni/detikSumut
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) -
Polrestabes Medan mengungkap motif pembunuhan wanita berinisial RS (19) yang
ditemukan dalam boks di Kota Medan, Sumatera Utara. Pembunuhan itu dipicu
karena korban menolak ajakan pelaku Syawal Ardiansyah alias SA (19) untuk
melakukan hubungan seksual tak wajar. Ada dua pelaku yang ditangkap dalam
kasus ini, yakni SA dan Sofwan Habib Rangkuti alias SHR (19). Sementara pelaku
utamanya adalah SA. "Tersangka (SA) tersebut sakit
hati karena korban menolak dilakukannya hubungan seksual tidak wajar,"
kata Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak saat konferensi pers,
Selasa (17/3/2026). Mantan Dirresnarkoba Polda Sumut itu
tidak memerinci hubungan seksual tak wajar yang disebutnya tersebut. Namun,
kata Calvijn, pelaku melakukan hubungan seksual tak wajar karena terobsesi dari
video porno yang sering ditontonnya. "Satu obsesi kenapa tersangka
melakukan kekerasan seksual tak wajar karena kerap kali menonton video porno
seksual yang tidak wajar dari salah satu aplikasi. Inilah obsesi tersangka
melakukan tindak pidana kekerasan seksual," jelasnya. Selain membunuh korban, kata Calvijn,
pelaku SA juga mengambil barang-barang korban, yakni handphone dan cincin.
Barang tersebut diambil pelaku untuk menghilangkan jejak pembunuhan itu.
"Tersangka mengambil barang
korban milik korban dengan niat awal ingin menghilangkan jejak dan barang bukti
dengan cara menjualnya, tapi tidak terlaksana," sebutnya. Sebelumnya, Calvijn Simanjuntak
mengatakan pembunuhan itu terjadi di salah satu penginapan di Jalan Menteng 7
Gang Kenanga pada 9 Maret 2026. Korban tewas dianiaya dan juga menjadi korban
pencurian. Namun, Calvijn belum memerinci cara pelaku menganiaya korban serta
barang apa saja yang dicuri pelaku. "Kejadian di tanggal 9 Maret
kemarin, kasus pembunuhan, penganiayaan, dan pencurian dengan kekerasan,"
jelas Calvijn, Jumat (13/3/2026). Calvijn mengungkapkan bahwa kedua
pelaku rencananya hendak membuang mayat korban bukan di lokasi penemuan itu,
karena terlalu dekat dari lokasi pembunuhan. Namun, karena saat membawa mayat
itu, boks yang dipegang oleh SA itu hampir beberapa kali terjatuh, mereka pun
memutuskan untuk meletakkan boks itu di Jalan Jalan Menteng 7, Gang Seroja itu
saja. Setelah itu, para pelaku pun berniat
membuang jasad korban itu ke
sungai. Namun, setelah meletakkan boks itu, para pelaku sempat meninggalkan
lokasi. Selang beberapa waktu, para pelaku
kembali datang ke lokasi untuk membuang mayat itu ke sungai. Namun, rencana itu
gagal karena pada saat itu ada sejumlah warga di sekitar lokasi. Sumber: detiksumut
0 Komentar