Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Sudahkah Anda Membayar Zakat? Baca Selengkapnya Jenis-Jenis Zakat, Syarat dan Cara Membayarnya

 

Sudahkah Anda Membayar Zakat? Baca Selengkapnya Jenis-Jenis Zakat,  Syarat dan Cara Membayarnya
Ilustrasi Gambar.@net

MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) Menjelang hari raya Idul Fitri, umat Islam di seluruh dunia wajib menunaikan zakat fitrah. Sebelum membayarnya, sebaiknya kita mengetahui bacaan niat zakat fitrah serta bagaimana cara membayarnya.
 
Hukum membayar zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah wajib bagi setiap Muslim, baik laki-laki, perempuan, anak-anak, orang dewasa, budak, serta orang yang merdeka. Mengenai hal tersebut, Rasulullah SAW telah bersabda yang artinya:
 
“Rasulullah telah mewajibkan zakat fitrah, sebesar satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, pada hamba sahaya, orang yang merdeka, lelaki, perempuan, anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin” (HR Bukhari)
 
Tata Cara Membayar Zakat Fitrah
 
Setelah mengetahui bacaan niatnya, Anda juga sebaiknya mengetahui seperti apa cara menunaikan zakat fitrah.
 
Ketahui Jumlah Tanggungan yang Dizakati
 
Di dalam Islam, tidak semua wajib membayar zakat. Kelompok orang yang wajib membayar zakat, atau disebut Muzakki, memiliki tiga syarat yaitu:
  • Orang yang masih hidup.
  • Orang yang merdeka.
  • Mampu. Artinya mereka memiliki makanan yang lebih untuk dirinya dan orang-orang yang berada di bawah tanggungannya.
 
Dengan demikian, Anda wajib membayar zakat untuk diri sendiri. Tetapi, jika memiliki tanggungan lain, seperti pasangan dan istri, Anda juga wajib membayarnya untuk mereka. Selain itu, Anda juga dapat membayar zakat untuk orang tua.
 
Hitung Besaran Zakat Fitrah
 
Zakat fitrah diberikan dalam bentuk makanan pokok atau beras sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa dengan kualitas yang sama dengan yang dikonsumsi sehari-hari.
 
Anda dapat mengganti beras atau makanan pokok tersebut menjadi uang tunai dengan nilai yang setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras.
 
Jika dalam bentuk uang, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2026 yang harus dibayarkan setiap individu umat Muslim adalah Rp50 ribu per jiwa. Nominal ini dapat berbeda untuk berbagai wilayah. 
 
Apabila ingin membayar dengan nilai uang, Anda tinggal mengalikan nilai zakat fitrah dengan jumlah orang yang Anda tanggung.
 
Tunaikan Tepat Waktu
 
Lalu, kapan sebaiknya waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah?
Dalam ketentuan zakat fitrah, ada beberapa waktu membayar zakat berdasarkan hukumnya.
  • Waktu wajib, yaitu saat matahari terbenam di hari terakhir Ramadan menuju Idul Fitri.
  • Waktu sunnah, yaitu saat sholat Subuh hingga sebelum sholat Idul Fitri dilaksanakan.
  • Waktu yang hukumnya mubah, yaitu dari hari pertama Ramadan hingga hari terakhir Ramadan.
  • Waktu makruh, yaitu setelah sholat Idul Fitri hingga sebelum matahari terbenam di hari Idul Fitri.
  • Waktu haram, yaitu setelah matahari terbenam pada hari Idul Fitri.
 
Sebenarnya, membayar zakat fitrah dapat dilakukan sepanjang bulan Ramadan. Namun, Anda dianjurkan untuk dilakukan pada penghujung bulan Ramadan. Sebab, zakat fitrah dapat membersihkan kembali diri orang berpuasa dari perbuatan sia-sia yang dilakukannya selama bulan Ramadan.
 
Perbuatan sia-sia ini memiliki konteks yang luas, seperti berkata kotor, bergunjing, dan lainnya. Oleh karena itu, zakat fitrah memiliki peran untuk mensucikan diri dari segala kesalahan yang dilakukan di bulan Ramadan.
 
Lakukan Serah Terima Zakat Fitrah
 
Langkah terakhir dari cara membayar zakat fitrah adalah serah terima. Sebenarnya Anda dapat langsung membayarnya kepada orang yang berhak menerima zakat (mustahik). Tetapi, lebih disarankan menyerahkan kepada amil zakat.
 
Hal ini karena membayar zakat melalui amil akan lebih merata dan tepat sasaran. Amil juga akan melakukan penimbangan sehingga memiliki perhitungan yang pas.
 
Setelah petugas amil menuntun muzaki untuk membaca niat zakat fitrah, selanjutnya penerima zakat harus mendoakan pemberi zakat. Adapun bacaan doa mustahik yang dianjurkan adalah sebagai berikut:
 
ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ
 
Jarakallâhu fî mâ a'thaita wa bâraka fî mâ abqaita wa ja'alahu laka thahûran
 
Artinya: "Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang kau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu."

 
Zakat Mal
 
Melihat https://baznas.go.id/zakat-mal, "mal" berasal dari kata Bahasa Arab berarti harta atau kekayaan (al-amwal, jamak dari kata mal) yang maknanya segala hal yang diinginkan manusia untuk disimpan dan dimiliki (Lisan ul-Arab).
 
Berdasarkan ajaran Islam, harta menjadi sesuatu yang boleh/dapat dimiliki dan digunakan sesuai kebutuhannya. Maka zakat mal dikenakan atas segala jenis harta yang secara zat dan substansi perolehannya tidak bertentangan ketentuan agama.
 
Sesuai UU No. 23 Tahun 2011, zakat mal yaitu emas, perak, logam mulia lain, uang dan surat berharga lain, perniagaan, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perikanan, pertambangan, perindustrian, pendapatan dan jasa, serta rikaz.
 
Sementara itu, Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam kitab Fiqhuz-Zakah, mengelompokkan zakat mal sebagai:
  • Zakat simpanan emas, perak, dan barang berharga lainnya
  • Zakat atas aset perdagangan
  • Zakat atas hewan ternak
  • Zakat atas hasil pertanian
  • Zakat atas hasil olahan tanaman dan hewan
  • Zakat atas hasil tambang dan tangkapan laut
  • Zakat atas hasil penyewaan aset
  • Zakat atas hasil jasa profesi, pendapatan, atau penghasilan
  • Zakat atas hasil saham dan obligasi
 
Syarat Wajib Seseorang Mengeluarkan Zakat Mal
  • Harta yang dikenai zakat harus memenuhi syarat sesuai ketentuan syariat Islam
  • Syarat harta yang dikenakan zakat mal yaitu milik penuh, halal, cukup nisab, haul, dapat berkembang atau diproduktifkan (dimanfaatkan), bebas dari hutang, dan/atau dapat ditunaikan ketika panen
  • Hanya saja, syarat haul tidak berlaku untuk zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan, perikanan, pendapatan dan jasa, serta zakat rikaz


Penerima Zakat Mal
 
Menurut QS. At-Taubah Ayat 60, terdapat 8 golongan orang penerima zakat.
  • Fakir: hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup
  • Miskin: punya harta tetapi tidak cukup memenuhi kebutuhan dasar kehidupan
  • Amil: mengumpulkan dan mendistribusikan zakat
  • Mualaf: baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah
  • Riqab: budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya
  • Gharimin: berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya
  • Fisabilillah: berjuang di jalan Allah SWT dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
  • Ibnu Sabil: kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah SWT
 
Itulah pengertian, jenis, syarat, cara bayar, dan penerima zakat. Semoga menambah pengetahuan Anda!
Sumber : detiksumut

Posting Komentar

0 Komentar