MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) – Menjelang hari raya Idul Fitri, umat Islam di seluruh
dunia wajib menunaikan zakat fitrah. Sebelum membayarnya, sebaiknya kita
mengetahui bacaan niat zakat fitrah serta bagaimana cara membayarnya. Hukum membayar zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah wajib
bagi setiap Muslim, baik laki-laki, perempuan, anak-anak, orang dewasa, budak,
serta orang yang merdeka. Mengenai hal tersebut, Rasulullah SAW telah bersabda
yang artinya: “Rasulullah telah mewajibkan zakat fitrah, sebesar satu
sha’ kurma atau satu sha’ gandum, pada hamba sahaya, orang yang merdeka,
lelaki, perempuan, anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin” (HR Bukhari) Tata Cara Membayar Zakat Fitrah Setelah mengetahui bacaan niatnya, Anda juga sebaiknya
mengetahui seperti apa cara menunaikan zakat fitrah. Ketahui Jumlah Tanggungan yang Dizakati Di dalam Islam, tidak semua wajib membayar zakat.
Kelompok orang yang wajib membayar zakat, atau disebut Muzakki, memiliki tiga
syarat yaitu:
Orang yang masih hidup.
Orang yang merdeka.
Mampu. Artinya mereka memiliki makanan yang lebih
untuk dirinya dan orang-orang yang berada di bawah tanggungannya.
Dengan demikian, Anda wajib membayar zakat untuk diri
sendiri. Tetapi, jika memiliki tanggungan lain, seperti pasangan dan istri,
Anda juga wajib membayarnya untuk mereka. Selain itu, Anda juga dapat membayar
zakat untuk orang tua. Hitung Besaran Zakat Fitrah Zakat fitrah diberikan dalam bentuk makanan pokok atau
beras sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa dengan kualitas yang sama dengan
yang dikonsumsi sehari-hari. Anda dapat mengganti beras atau makanan pokok tersebut
menjadi uang tunai dengan nilai yang setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras. Jika dalam bentuk uang, Badan Amil Zakat Nasional
(BAZNAS) RI telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2026 yang harus
dibayarkan setiap individu umat Muslim adalah Rp50 ribu per jiwa. Nominal ini
dapat berbeda untuk berbagai wilayah. Apabila ingin membayar dengan nilai uang, Anda tinggal
mengalikan nilai zakat fitrah dengan jumlah orang yang Anda tanggung. Tunaikan Tepat Waktu Lalu, kapan sebaiknya waktu yang tepat untuk membayar
zakat fitrah? Dalam ketentuan zakat fitrah, ada beberapa waktu
membayar zakat berdasarkan hukumnya.
Waktu wajib, yaitu saat matahari terbenam di hari
terakhir Ramadan menuju Idul Fitri.
Waktu sunnah, yaitu saat sholat Subuh hingga sebelum
sholat Idul Fitri dilaksanakan.
Waktu yang hukumnya mubah, yaitu dari hari pertama
Ramadan hingga hari terakhir Ramadan.
Waktu makruh, yaitu setelah sholat Idul Fitri hingga
sebelum matahari terbenam di hari Idul Fitri.
Waktu haram, yaitu setelah matahari terbenam pada hari
Idul Fitri.
Sebenarnya, membayar zakat fitrah dapat dilakukan
sepanjang bulan Ramadan. Namun, Anda dianjurkan untuk dilakukan pada penghujung
bulan Ramadan. Sebab, zakat fitrah dapat membersihkan kembali diri orang
berpuasa dari perbuatan sia-sia yang dilakukannya selama bulan Ramadan. Perbuatan sia-sia ini memiliki konteks yang luas,
seperti berkata kotor, bergunjing, dan lainnya. Oleh karena itu, zakat fitrah
memiliki peran untuk mensucikan diri dari segala kesalahan yang dilakukan di
bulan Ramadan. Lakukan Serah Terima Zakat Fitrah Langkah terakhir dari cara membayar zakat fitrah
adalah serah terima. Sebenarnya Anda dapat langsung membayarnya kepada orang
yang berhak menerima zakat (mustahik). Tetapi, lebih disarankan menyerahkan
kepada amil zakat. Hal ini karena membayar zakat melalui amil akan lebih
merata dan tepat sasaran. Amil juga akan melakukan penimbangan sehingga
memiliki perhitungan yang pas. Setelah petugas amil menuntun muzaki untuk membaca
niat zakat fitrah, selanjutnya penerima zakat harus mendoakan pemberi zakat.
Adapun bacaan doa mustahik yang dianjurkan adalah sebagai berikut: ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ
ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ Jarakallâhu fî mâ a'thaita wa bâraka fî mâ abqaita wa
ja'alahu laka thahûran Artinya: "Semoga Allah memberikan pahala atas apa
yang kau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan
dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu."
Zakat Mal Melihat https://baznas.go.id/zakat-mal, "mal"
berasal dari kata Bahasa Arab berarti harta atau kekayaan (al-amwal, jamak dari
kata mal) yang maknanya segala hal yang diinginkan manusia untuk disimpan dan
dimiliki (Lisan ul-Arab). Berdasarkan ajaran Islam, harta menjadi sesuatu yang
boleh/dapat dimiliki dan digunakan sesuai kebutuhannya. Maka zakat mal
dikenakan atas segala jenis harta yang secara zat dan substansi perolehannya
tidak bertentangan ketentuan agama. Sesuai UU No. 23 Tahun 2011, zakat mal yaitu emas, perak,
logam mulia lain, uang dan surat berharga lain, perniagaan, pertanian,
perkebunan, kehutanan, peternakan, perikanan, pertambangan, perindustrian, pendapatan
dan jasa, serta rikaz. Sementara itu, Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam kitab
Fiqhuz-Zakah, mengelompokkan zakat mal sebagai:
Zakat simpanan emas, perak, dan barang berharga lainnya
Zakat atas aset perdagangan
Zakat atas hewan ternak
Zakat atas hasil pertanian
Zakat atas hasil olahan tanaman dan hewan
Zakat atas hasil tambang dan tangkapan laut
Zakat atas hasil penyewaan aset
Zakat atas hasil jasa profesi, pendapatan, atau
penghasilan
Zakat atas hasil saham dan obligasi
Syarat Wajib
Seseorang Mengeluarkan Zakat Mal
Harta yang dikenai zakat harus memenuhi
syarat sesuai ketentuan syariat Islam
Syarat harta yang dikenakan zakat mal yaitu
milik penuh, halal, cukup nisab, haul, dapat berkembang atau diproduktifkan
(dimanfaatkan), bebas dari hutang, dan/atau dapat ditunaikan ketika panen
Hanya saja, syarat haul tidak berlaku untuk
zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan, perikanan, pendapatan dan jasa,
serta zakat rikaz
Penerima
Zakat Mal Menurut QS. At-Taubah Ayat 60, terdapat 8 golongan orang
penerima zakat.
Fakir: hampir tidak memiliki apa-apa sehingga
tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup
Miskin: punya harta tetapi tidak cukup memenuhi
kebutuhan dasar kehidupan
Amil: mengumpulkan dan mendistribusikan zakat
Mualaf: baru masuk Islam dan membutuhkan
bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah
Riqab: budak atau hamba sahaya yang ingin
memerdekakan dirinya
Gharimin: berhutang untuk kebutuhan hidup
dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya
Fisabilillah: berjuang di jalan Allah SWT
dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
Ibnu Sabil: kehabisan biaya di perjalanan
dalam ketaatan kepada Allah SWT
Itulah pengertian, jenis, syarat, cara bayar, dan
penerima zakat. Semoga menambah pengetahuan Anda! Sumber : detiksumut
0 Komentar