Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

2 Kali Mediasi antara Pekerja dengan Perusahaan Tak Menemui Kesepakatan, Akhirnya Yamin dan PT Halven Jaya Lanjut ke PHI

 Yamin Kembali Diundang Pihak Penyidik Polsek Medan Tembung Untuk Klarifikasi


2 Kali Mediasi antara Pekerja dengan Perusahaan Tak Menemui Kesepakatan, Akhirnya Yamin dan PT Halven Jaya Lanjut ke PHI
Yamin menunjukkan suratnya.@doc MJ/TN


Beliau juga mengatakan, bahwa dirinya diundang pihak Polsek Medan Tembung pada hari Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 14.30 Wib untuk klarivikasi Kedua. Ya.. mudah-mudahan dapat saya jawab semuanya sesuai tuntutan Pak Rony Manager PT Halven Jaya terkait tuduhan Penggelapan Dalam Jabatan, karena bukti-bukti yang dituduhkan itu, lengkap ada sama saya

MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) – 2 kali Mediasi antara Yamin (Pekerja) dengan PT Halven Jaya telah dilakukan di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Medan pada hari Selasa (3/3/2026) dan minggu keduanya tepat pada hari Selasa (10/3/2026), namun tidak ada juga kesepakatan yang tercapai. Selanjutnya, kasus ini akan dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk diputuskan.
 
Tuntutan Yamin yang didampingi Kuasa Pekerjanya kepada PT Halven Jaya yang sudah 6 Tahun 2 Bulan Ia bekerja sebagai Sales Supervesior, tuntutan Yamin tetap semula yakni Hak Pesangon selama bekerja.
 
Disepakati bersama lanjut sampai PHI, melalui Jones Parapat, SH selaku Mediator HI meminta masing-masing pihak agar membuat kronologis persoalannya untuk bahan Anjuran.
 
“Baru tadi saya antar surat ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan Jalan Wahid Hasiym untuk bahan Anjuran”, ujarnya pada wartawan majalahjurnalis.com, Jumat (13/3/2026) selepas Sholat Jumat.
 
Beliau juga mengatakan, bahwa dirinya diundang pihak Polsek Medan Tembung pada hari Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 14.30 Wib untuk klarivikasi Kedua. Ya.. mudah-mudahan dapat saya jawab semuanya sesuai tuntutan Pak Rony Manager PT Halven Jaya terkait tuduhan Penggelapan Dalam Jabatan, karena bukti-bukti yang dituduhkan itu, lengkap ada sama saya.
 
Ia juga menjelaskan, bahwa dirinya di ruang Penyeledik Polsek Medan Tembung nantinya menemui Bripda Ihsana Nasution selaku Penyidik. Dan ia akan didampingi pihak LBH DPW PPMI Sumut.




Diberitakan sebelumnya Sabtu (21/2/2026) dengan Judul ‘Diduga Direkayasa Keterangan Saksi, Yamin Akan Laporkan Penyelidik Polsek Medan Tembung ke Propam Polda Sumut’ dihalaman Hukum di majalahjurnaliscom, bahwa terkait dugaan tuduhan Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/135/I/2026/SPKT/POLSEK MEDAN TEMBUNG, tanggal 29 Januari 2026 atas nama pelapor Rony Manager PT Halven Jaya dan sesuai Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SPLidik/192/II/RES.1.11/2026/Reskrim tanggal 11 Februari 2026, maka MHD Yamin Arimanda Nasution (terlapor) dijerat Pasal 488 KUHP terjadi di Jalan Willeim Iskandar (Pancing) No. 127 C Kelurahan Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung Kota Medan pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekira pukul 14.00 Wib berdasarkan laporan Rony sesuai keterangan isi Surat Panggilan dari Polsek Medan Tembung Polrestabes Medan ditandatangani Kapolsek selaku Penyidik Kompol Rasmaju Tarigan kepada terlapor.
 
Kemudian pihak Penyidik Polsek Medan Tembung mengundang Terlapor untuk datang  pada hari Selasa Tanggal 24 Februari 2026 pukul 11.00 Wib diruang Unit Reskrim/Ruang Penyidik Polsek Medan Tembung.


 
Hal tersebut disampaikan MHD Yamin Arimanda Nasution alias Yamin kepada wartawan dihadapan ketiga  orang saksi yang memberatkannya sesuai laporan Rony di Polsek Medan Tembung, Jumat (20/2/2026) disalah satu café di Jalan Pancing Medan.
 
Menurut ketiga orang saksi yang juga karyawan PT Halven Jaya inisial SK (cewek), AH dan F bahwa sewaktu memberi keterangan didepan penyidik di Polsek Medan Tembung, mereka dipaksa untuk menandatangani surat keterangan saksi yang diduga telah direkayasa oleh pihak Penyidik atas tuduhan memberatkan terlapor.
 
Dikatakannya lagi, masalah ini muncul karena saya disuruh Pak Rony Manager PT Halven Jaya untuk mnengundurkan diri, tetapi saya menolak karena jika saya mengundurkan diri, maka saya tidak mendapat pesangon selama saya bekerja. dan saya minta untuk di PHK saja. Akhirnya Rony mengabulkan permintaan saya untuk di PHK, tetapi pesangon saya tidak diberikan sesuai yang diatur didalam UU Ketenagakerjaan. Mungkin dugaan saya pihak perusahaan melakukan ini untuk menghindari pesangon yang saya minta, tutup Yamin. (TN)

Posting Komentar

0 Komentar