MAJALAHJURNALIS.Com (Labura) - Dewan Pimpinan
Pusat Gerakan Masyarakat Pemuda Restorasi (DPP GEMPAR) memastikan tegaknya Undang-Undang Permenko No.
1 Tahun 2023 di wilayah unit BRI Tanjung Leidong dan akan memastikan tidak ada
nasabah yang di diskriminasi oleh oknum bank serta tidak ada lagi pungli untuk
mendapatkan KUR, Demikian disampaikan Ketua Umum DPP
GEMPAR Maulidi Azizi, Sabtu (14/3/2926)
kepada awak media. "Setelah lebaran akan melakukan mobilsasi masa
unjuk rasa besar-besaran dengan masyarakat untuk menuntut pencopotan Kepala
Unit BRI Tanjung Leidong, saudara Jhon Desmanto Sirait", tandasnya lagi.
Sebelumnya DPP GEMPAR sudah
mengirimkan surat audiensi ke Kepala Unit BRI Tanjung Leidong Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) untuk menanggapi
temuan dilapangan terkait banyaknya nasabah yang mengeluh akibat didiskriminasi,padahal Perusahaan
BUMN selayaknya melayani nasabah dengan sepenuh hati sesuai moto-nya. Sehari
sebelumnya, Jum'at (13/3/2026) GEMPAR melakukan unjuk rasa di Kantor Cabang BRI
Tanjungbalai buntut tidak diresponnya permohonan audiensi GEMPAR,namun giat unjuk
rasa tersebut berubah menjadi audiensi karena mengingat bulan suci Ramadhan.
Alih-alih menemukan solusi di audiensi itu pihak GEMPAR tidak melihat kehadiran
Jhon Desmanto Sirait (Kepala Unit BRI) Tanjung Leidong untuk mengklarifikasi temuan
GEMPAR di lapangan. "Merasa disepelekan, DPP GEMPAR
setelah lebaran nanti akan mengajak seluruh elemen masyarakat yang
didiskriminasi untuk melaksanakan giat unjuk rasa besar-besaran", pungkas
Maulidi Azizi menyikapi tidak
profesionalnya Unit BRI Tanjung Leidong. (AT)
0 Komentar