MAJALAHJURNALIS.Com (Labura) – Diminta pada Aparat Penegak Hukum (APH) usut dana
BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) Karya Bersama di
Desa Simandulang Kecamatan Kualuh
Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) diduga
pengurusnya melakukan
penyalahgunaan Keuangan di Tahun
Anggaran 2025 sebesar Rp.227.000.000. Terindikasi
adanya dugaan penyelewengan anggaran ataupun dugaan korupsi terhadap Dana BUMDes
menjadi perhatian publik masyarakat desa dan perangkat
pemerintahan setempat, yang menuntut klarifikasi dan langkah cepat untuk
menegakkan akuntabilitas. Kasus ini
terungkap, setelah sejumlah warga dan dan aktivismelakukan audit terhadap penggunaan Dana BUMDes dan tidak
ditemukannya bukti realisasi terhadap penggunaannya. Menurut hasil pemeriksaan awal, dana
yang seharusnya digunakan untuk usaha Peternakan Kambing, Pengembangan Usaha
Pertanian Padi, dan Ternak Ayam sejumlah usaha mikro di desa, tidak dapat
dipertanggungjawabkan sepenuhnya oleh pengurus BUMDes, sehingga diduga
anggaran senilai Rp.227
juta belum jelas aliran dan penggunaannya, kegiatan tersebut diduga fiktif. Direncanakan masyarakat
dan aktivis akan menempuh jalur hukum guna mempertanggungjawaban atas perbuatan Pengurus BUMDes Karya Bersama
di Desa Simandulang.
“Kami
minta audit menyeluruhnya
supaya jelas siapa yang bertanggungjawab dan agar dana bisa dikembalikan atau
diperbaiki penggunaannya untuk kepentingan masyarakat”, kata Salah seorang
aktivis bernama Tuah Saragih, Rabu
(18/3/2026). Langkah selanjutnya akan melibatkan
koordinasi antara pemerintah desa, BPD, kecamatan, dan dinas terkait di tingkat
kabupaten Labura untuk
memastikan proses penyelidikan berjalan transparan dan cepat. Jika bukti cukup, laporan resmi akan
diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk proses penyidikan. Di sisi lain,
masyarakat diimbau tetap tenang dan menyerahkan penanganan kasus kepada
mekanisme resmi agar tidak memicu kegaduhan yang merugikan, tambahnya lagi. BUMDes Karya Bersama Desa Simandulang
adalah Badan Usaha Milik Desa yang dibentuk untuk mengelola usaha lokal,
memberikan modal usaha bagi pelaku UMKM, dan meningkatkan kesejahteraan warga
melalui program produktif. Dana BUMDes bersumber dari APBDes, pendapatan usaha,
dan sumber sah lainnya yang penggunaannya diatur dalam peraturan desa serta
mekanisme pengawasan internal.(AT)
0 Komentar