MAJALAHJURNALIS.Com (Aceh Barat Daya) -Seorang remaja berusia 14 tahun yang didakwa
memperkosa bocah tujuh tahun divonis bebas oleh Mahkamah Syar'iyah (MS)
Blangpidie, Aceh Barat Daya (Abdya). Kuasa hukum korban mengaku mendapat
informasi jaksa penuntut umum (JPU) telah mengajukan kasasi terhadap putusan
tersebut. "Kita
dapat informasi soal penyerahan berkas kasasi melalui Mahkamah Syar'iyah
Blangpidie. Penyerahan dilakukan pagi tadi," kata Kuasa Hukum Korban
Rahmat Jeri Bonsapia kepada wartawan, Selasa (2/8/2022). Rahmat
berharap, korban mendapatkan keadilan lewat upaya kasasi. Menurutnya, putusan
majelis hakim MS Blangpidie mengecewakan dan melukai hati korban dan keluarga. "Seharusnya
terdakwa anak mendapat hukuman yang setimpal dan memberi efek jera," ujar
Rahmat. Sebelumnya,
kasus dugaan pemerkosaan itu bermula saat korban diajak kakak pelaku ke rumah
pelaku pada awal tahun lalu. Korban dan kakak pelaku disebut sama-sama suka
bermain TikTok. Tak lama
berselang, kakak pelaku pamit ke kamar mandi dan meninggalkan korban di ruang
tamu. Pelaku yang berada di kamar tiba-tiba menarik korban ke kamarnya dan
melakukan pemerkosaan. Usai
memperkosa, korban pulang ke rumah dalam keadaan murung. Setelah didesak
ibunya, korban akhirnya mengakui telah diperkosa pelaku. Kasus itu
dilaporkan ke polisi dan berlanjut ke meja hijau. Dalam persidangan dengan
nomor perkara 1/JN.Anak/2022/MS.Bpd, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 60
bulan penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). "Dalam
putusannya itu hakim menyatakan bahwa terdakwa anak itu tidak terbukti secara
sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan sebagaimana
tuntutan dari JPU," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Abdya, M Iqbal
saat dimintai konfirmasi terpisah Sumber
: detiksumut
0 Komentar