Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya
melakukan penggeledahan di Plaza Summarecon Bekasi, Senin (8/8/2022).
FOTO/DOK.SINDOnews
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) melakukan penggeledahan di Plaza Summarecon Bekasi, Senin (8/8/2022).
Penggeledahan
ini terkait kasus dugaan suap pengurusan izin pembangunan Apartemen Royal
Kedhaton milik PT Summarecon Agung (SMRA).
"Hari
ini (8/8/2022), tim penyidik melanjutkan upaya paksa penggeledahan bertempat di
Plaza Summarecon Bekasi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan
singkatnya, Senin (8/8/2022).
Kendati
demikian, belum diketahui apa saja yang diamankan tim KPK dari penggeledahan di
Plaza Summarecon Bekasi karena masih berlangsung.
"Kegiatan
saat ini masih berlangsung dan perkembangan dari kegiatan ini, nantinya akan
kami update kembali," kata Ali.
Sebelumnya,
KPK telah lebih dulu menggeledah Plaza Summarecon di daerah Jakarta Timur, pada
Jumat, 5 Agustus 2022.
Dari
hasil penggeledahan di Plaza Summarecon Jaktim, KPK mengamankan sejumlah
dokumen dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara ini.
Untuk
diketahui, KPK telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap
terkait pengurusan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta.
Kelimanya
adalah mantan Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS). Kemudian, Vice Presiden
Real Estate PT Summarecon Agung (SMRA), Oon Nusihono (ON); Kepala Dinas
Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH); Sekretaris
Pribadi merangkap Ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono (TBY); serta
Dirut PT Java Orient Property (PT JOP) Dandan Jaya Kartika (DJK). Haryadi,
Nurwidhihartana dan Triyanto Budi Yuwono ditetapkan sebagai tersangka penerima
suap.
Sedangkan
Oon Nusihono dan Dandan Jaya ditetapkan sebagai pihak pemberi suap. Mereka
ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Perkara
ini bermula ketika Oon selaku petinggi PT Summarecon Agung Tbk melalui Dandan
Jaya mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan Apartemen
Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro pada 2019. Untuk diketahui, PT
JOP merupakan anak usaha dari PT Summarecon Agung.
Kemudian,
proses permohonan izin berlanjut di 2021. Untuk memuluskan pengajuan permohonan
tersebut, Oon dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi serta
kesepakatan dengan Haryadi Suyuti yang saat itu menjabat Wali Kota Yogyakarta.
Diduga
ada kesepakatan jahat antara Oon dan Haryadi. Kesepakatan jahat keduanya antara
lain, Haryadi berkomitmen kepada Oon akan selalu mengawal permohonan IMB untuk
pembangunan apartemen Royal Kedhaton dengan memerintahkan anak buahnya. Haryadi
menyuruh anak buahnya yakni Kadis PUPR saat itu untuk segera menerbitkan IMB.
Dia
juga memerintahkan agar penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton yang diminta
Oon Nusihono disertai dengan uang pelicin. Namun dari hasil penelitian dan
kajian yang dilakukan Dinas PUPR, ditemukan ada beberapa syarat yang tidak
terpenuhi terkait IMB pembangunan Apartemen Royal Kedhaton.
Di
antaranya, terdapat ketidaksesuaian dasar aturan bangunan, khususnya terkait
tinggi dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan.
Haryadi
yang mengetahui ada kendala tersebut, langsung menerbitkan surat rekomendasi
yang mengakomodir permohonan Oon. Salah satunya, dengan menyetujui tinggi
bangunan melebihi batas aturan maksimal agar IMB yang diminta Oon dapat segera
diterbitkan.
Selama
proses penerbitan izin IMB Apartemen Royal Kedhaton, diduga terjadi penyerahan
uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar sejumlah Rp50 juta dari Oon
untuk Haryadi melalui Triyanto Budi Yuwono. Aliran uang juga mengalir ke
Nurwidhihartana.
Berlanjut
pada tahun 2022, IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP
akhirnya terbit. Atas terbitnya IMB tersebut Oon menemui Haryadi di rumah
dinasnya dan menyerahkan uang sekira 27.258 dolar AS yang dikemas dalam
goodiebag.
Uang
itu diserahkan Oon kepada Haryadi melalui Triyanto Budi Yuwono sebagai orang
kepercayaannya. Uang itu juga akan dibagikan kepada Nurwidhihartana. Selain
suap tersebut, Haryadi diduga juga menerima sejumlah uang dari beberapa
penerbitan IMB lainnya.
Sumber : SINDOnews.com
0 Comments