Ticker

7/recent/ticker-posts

Syaddad Nasution Ketua Komisi A DPRD Asahan Menilai ada Kerancuan Proses Penerimaan Dilakukan Panitia Pilkades

 


MAJALAHJURNALIS.Com (Asahan) - Rapat Dengar Pendapat di Komisi A DPRD Asahan dihadiri oleh Dinas PMD Kabupaten Asahan. Namun  pada kesempatan ini tidak dihadiri para Panitia Pemilihan Kepala Desa dari 4 Desa yaitu Panitia Desa Air Joman, Pulo Bandring, Mekar Sari dan Simpang Empat. Rapat dimulai pukul 11.30 Wib sampai pada pukul 16.00 Wib. Senin (22/8/2022).  
 
Seusai rapat, Drs. Syaddad Nasution, S.PdI  Ketua Komisi A DPRD Asahan menjelaskan kepada Majalahjurnalis.com.
 
Dikatakannya, tim sengketa dari 7 orang, 4 yang hadir, dari PMD, Kabid yang hadir dan Kabag Hukum juga  hadir.
 
Prosesnya berjalan dari awal sepertinya disinyalir ada dugaan proses penerimaan yang dilakukan oleh Panitia Pilkades di desa ada sedikit kerancuan, sepertinya perlu dikaji ulang, calon Kepala Desa tidak diberi informasi yang jelas tentang kelengkapan berkas dan tidak ada keterbukaan Panitia. Dan diundang ke komisi A mereka (Panitia Pemilihan Desa-red) tidak hadir. Karena tujuan dari Rapat Dengar Pendapat ini tujuannya untuk mencari jalan keluar agar Kisruh Pemilihan Kepala Desa ini tidak berlarut-larut.
 
Dan dalam rapat tersebut apapun yang disampaikan oleh para calon-calon yang menggugat tidak bisa diklarifikasi oleh Panitia Sengketa maupun PMD karena keterikatan dengan peraturan yang ada.
 
Cuma  yang diharapkan oleh para penggugat adalah kejelasan yang seadil-adilnya, kejujuran yang sebenar-benarnya dari pendaftaran sampai tim sengketa menyampaikan keputusannya, kami di Komisi A akan meminta berkas keseluruhan dari awal sampai akhir yang akan di croschek, dipelajari dan ditindak lanjuti serta berkoordinasi dengan tim ahli dan penasehat hukum hingga akhirnya kami akan mengeluarkan rekomendasi yang berkaitan dengan putusan – putusan yang disampaikan Panitia Sengketa tersebut.
 
Ditanya mengenai penggugat yang membawa perkara kekisruhan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), beliau menjawab “Ya itu silahkan saja karena sudah terlanjur ke PTUN namun tetap kami dari Komisi A pada porsinya mengawasi. Nanti kami pinta data yang sebenarnya. Sengketa di Desa Air Joman point yang dibahas yaitu mengenai legislasi ijazah Hariadi apakah itu merupakan kesalahan Ketua Komisi A menjawab “sudah disampaikan hal itu kepada Panitia Sengketa namun tetap pihak Panitia Sengketa menjawab hal itu sudah diputuskan pada sidang sengketa, menurut mereka hal itu tidak sah, namun jika dilihat dari data yang ada sebenarnya hal itu tidak ada masalah karena ada keterangan langsung yang menerangkan Hariadi lagsung yang melegeskan ijazahnya dan ditandatangani langsung oleh Dinas Pendidikan
 
Harapan kedepan pihak PMD benar-benar membuat Peraturan Bupati tersebut dapat mengakomodir semua, ditambah Perbup itu agar dapat mengakomodir kepentingan masyarakat. Walaupun ada peraturan dari Permendagri kita berharapa ada celah disana ada aturan tambahan yang di perbupkanlah seperti itu.
 
Himbauan Ketua Komisi A untuk masyarakat luas, kita berharap pelaksanaan pemilihan Kepala Desa pada Tanggal 7 September 2022 nanti berlangsung lancar dan aman terkendali kita berharap dari seluruh lapisan masyarakat, pihak terkait sama-sama menyukseskan Pilkades itu dengan aman, damai masyarakat jangan melakukan tindakan–tindakan yang anarkis walaupun masih ada masalah yang belum terselesaikan marilah kita tunggu dengan sabar Insya Allah dari DPPD tetap memantau kinerja PMD, Panitia Sengketa maupun Panitia Pemilihan di Desa.    
 
Ditempat terpisah, Rabu (24/8/2022) dikantor Camat Air Joman, Rahmad Hidayat Sekretaris Camat Air Joman mengatakan kepada Majalahjurnalis.com, “Dalam permasalahan ini Bapak Camat tidak mengetahuinya tentang rapat pada tanggal 26 Juli 2022 malam. Juga masalah agenda rapat. Beliau hanya disuruh PMD Asahan untuk menyediakan tempat rapat saja dan soal hasil rapatnya, Bapak Camat tidak mengetahuinya”. (Saibun)

Posting Komentar

0 Komentar