MAJALAHJURNALIS.Com (Asahan)
- Rapat Dengar Pendapat di Komisi A DPRD
Asahan dihadiri oleh Dinas PMD Kabupaten Asahan. Namun pada kesempatan ini tidak dihadiri para
Panitia Pemilihan Kepala Desa dari 4 Desa yaitu Panitia Desa Air Joman, Pulo
Bandring, Mekar Sari dan Simpang Empat. Rapat dimulai pukul 11.30 Wib sampai
pada pukul 16.00 Wib. Senin (22/8/2022). Seusai
rapat, Drs. Syaddad Nasution, S.PdI Ketua Komisi A DPRD Asahan menjelaskan kepada
Majalahjurnalis.com. Dikatakannya,
tim sengketa dari 7 orang, 4 yang hadir, dari PMD, Kabid yang hadir dan Kabag
Hukum jugahadir. Prosesnya
berjalan dari awal sepertinya disinyalir ada dugaan proses penerimaan yang
dilakukan oleh Panitia Pilkades di desa ada sedikit kerancuan, sepertinya perlu
dikaji ulang, calon Kepala Desa tidak diberi informasi yang jelas tentang
kelengkapan berkas dan tidak ada keterbukaan Panitia. Dan diundang ke komisi A
mereka (Panitia Pemilihan Desa-red) tidak hadir. Karena tujuan dari Rapat
Dengar Pendapat ini tujuannya untuk mencari jalan keluar agar Kisruh Pemilihan
Kepala Desa ini tidak berlarut-larut. Dan dalam
rapat tersebut apapun yang disampaikan oleh para calon-calon yang menggugat
tidak bisa diklarifikasi oleh Panitia Sengketa maupun PMD karena keterikatan
dengan peraturan yang ada. Cumayang diharapkan oleh para penggugat adalah
kejelasan yang seadil-adilnya, kejujuran yang sebenar-benarnya dari pendaftaran
sampai tim sengketa menyampaikan keputusannya, kami di Komisi A akan meminta
berkas keseluruhan dari awal sampai akhir yang akan di croschek, dipelajari dan
ditindak lanjuti serta berkoordinasi dengan tim ahli dan penasehat hukum hingga
akhirnya kami akan mengeluarkan rekomendasi yang berkaitan dengan putusan –
putusan yang disampaikan Panitia Sengketa tersebut. Ditanya
mengenai penggugat yang membawa perkara kekisruhan ini ke Pengadilan Tata Usaha
Negara (PTUN), beliau menjawab “Ya itu silahkan saja karena sudah terlanjur ke
PTUN namun tetap kami dari Komisi A pada porsinya mengawasi. Nanti kami pinta
data yang sebenarnya. Sengketa di Desa Air Joman point yang dibahas yaitu
mengenai legislasi ijazah Hariadi apakah itu merupakan kesalahan Ketua Komisi A
menjawab “sudah disampaikan hal itu kepada Panitia Sengketa namun tetap pihak
Panitia Sengketa menjawab hal itu sudah diputuskan pada sidang sengketa,
menurut mereka hal itu tidak sah, namun jika dilihat dari data yang ada
sebenarnya hal itu tidak ada masalah karena ada keterangan langsung yang
menerangkan Hariadi lagsung yang melegeskan ijazahnya dan ditandatangani
langsung oleh Dinas Pendidikan Harapan kedepan
pihak PMD benar-benar membuat Peraturan Bupati tersebut dapat mengakomodir
semua, ditambah Perbup itu agar dapat mengakomodir kepentingan masyarakat.
Walaupun ada peraturan dari Permendagri kita berharapa ada celah disana ada
aturan tambahan yang di perbupkanlah seperti itu. Himbauan
Ketua Komisi A untuk masyarakat luas, kita berharap pelaksanaan pemilihan Kepala
Desa pada Tanggal 7 September 2022 nanti berlangsung lancar dan aman terkendali
kita berharap dari seluruh lapisan masyarakat, pihak terkait sama-sama
menyukseskan Pilkades itu dengan aman, damai masyarakat jangan melakukan
tindakan–tindakan yang anarkis walaupun masih ada masalah yang belum
terselesaikan marilah kita tunggu dengan sabar Insya Allah dari DPPD tetap
memantau kinerja PMD, Panitia Sengketa maupun Panitia Pemilihan di Desa. Ditempat
terpisah, Rabu (24/8/2022) dikantor Camat Air Joman, Rahmad Hidayat Sekretaris
Camat Air Joman mengatakan kepada Majalahjurnalis.com, “Dalam permasalahan ini
Bapak Camat tidak mengetahuinya tentang rapat pada tanggal 26 Juli 2022 malam.
Juga masalah agenda rapat. Beliau hanya disuruh PMD Asahan untuk menyediakan
tempat rapat saja dan soal hasil rapatnya, Bapak Camat tidak mengetahuinya”.
(Saibun)
0 Komentar