Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Wagimin : Panitia Pilkades Air Joman Dibawah Tekanan Oknum Bertugas di Asahan, 'Kalau Tidak Dimasukkan Bakal Terjadi Ribut'

Putusan Panitia Silang Sengketa Air Joman Dianggap Tidak Ada Artinya

Wagimin Ketua Panitia Pilkades Desa Air Joman. @gambar tangkap layar dari Video rekaman hasil wawancara dengan Majalahjurnalis.com, Kamis (4/8/2022) dirumahnya di Desa Air Joman

MAJALAHJURNALIS.Com (Asahan) - Menyikapi maraknya persoalan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Air Joman Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan, Sumatera Utara yang semakin hari semakin hangat dan menjadi buah bibir di Kabupaten Asahan karena melibatkan orang-orang penting di Kecamatan Air Joman maupun di Kabupaten Asahan serta oknum dari Polres Asahan.
 
Majalahjurnalis.com coba membuka konfirmasi (wawancara) secara utuh dengan Wagimin Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Air Joman yang didampingi rekan pengurus lainnya, Kamis (4/8/2022) sore menjelang magrib.
 
Ketika Majalahjurnalis.com mengawali konfirmasinya, Wagimin mengucapkan, “Selama saya mampu saya jawab pertanyaan, Insya Allah saya Jawab sejujurnya tidak ada yang saya tutup-tutupi”, ujarnya.
 
Wagimin menceritakan kronologi menyangkut nomor peserta Cakades (Calon Kepala Desa) Air Joman Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan yang tidak keluar.
 
Kronologinya, pada Tanggal 26 Juli 2022 malam, ini saya awali dulu pada saat itu saya dalam keadaan sakit kemudian saya berikan wewenang pada Sekretaris saya, Pak Poniradi.
 
Awalnya pada tanggal 4 Juli 2022 Panitia Pemilihan Kepala Desa Air Joman menetapkan Calon, 5 orang calon Kades yang ditetapkan sesuai dengan sesuai dengan Surat Edaran Bupati Asahan Nomor : 140/2153 tentang Seleksi Tambahan.
 
Jadi begitu kami menetapkan calon mengacu kepada Surat Edaran Bupati Asahan dari tanggal 28 Juni 2022 itu sudah terpenuhi dengan 11 Bakal Calon.
 
Kemudian setelah kita mengacu kepada seleksi, Peraturan TR Nomor 2 Tahun 2016 yang dirubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2018 mengatur tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Asahan.
 
Setelah tanggal 28 Juni 2022 ada 11 Bakal Calon yang memenuhi persyaratan, jadi Peraturan Daerah mengatur ‘Tidak boleh kurang dari 2 Calon dan tidak boleh lebih dari 5’.
 
Kita mengacu dari tanggal 29 Juni 2022 sampai dengan tanggal 1 Juli 2022 itu seleksi tambahan yang kita umumkan tanggal 4 Juli 2022.
 
Disitu ada beberapa persyaratan salah satunya seleksi tambahan sebagai Kepala Desa Petahana atau Incamben, SK-nya harus dilegalisasi oleh PMD Pemkab Asahan, bagi Pensiunan ASN (PNS) atau P3K itu dibenarkan berdasarkan Surat Keterangan dari instansi dia bertugas yang terakhir.
 
Kemudian bagi mantan Kepala Desa meminta Surat Keterangan dari PMD Pemkab Asahan. Mengacu kepada itu, dibuktikan 3 bulan terakhir dan dilegalisir. Dan pada tanggal 4 Juli 2022 kami tetapkan 5 orang calon dan 11 calon, 4 orang menggugat di Panitia Sengketa dan yang 2 calon tidak menggugat (diam) dan yang 5 orang kami tetapkan.
 
Tanggal 20 Juli 2022 sidang pertama dilakukan Panitia Silang Sengketa Pilkades Desa Air Joman. Dan pada Tanggal 22 Juli 2022 Panitia diminta untuk menyerahkan alat bukti silang sengketa karena pada dasarnya mereka (Penggugat) tidak menerima penetapan Panitia Pemilihan Kepala Desa Air Joman.
 
Pada tanggal 25 Juli 2022, Panitia Silang Sengketa mengeluarkan Putusan, berhubung karena waktunya sudah sore. Tanggal 26 Juli 2022 diminta Panitia Pemilihan Kepala Desa Air Joman untuk datang ke kantor PMD Pemkab Asahan untuk mengambil salinan Surat Putusan yang sudah dilegalisasi oleh Kepala Dinas PMD.
 
Melihat Surat Keputusan Sengketa dari 4 penggugat, satupun tidak ada yang dikabulkan.
 
Kemudian pada tanggal 26 Juli 2022, Panitia Pemilihan Kepala Desa Air Joman mengambil petikan Surat Keputusan Panitia Silang Sengketa dan mengumumkan 5 calon yang ditetapkan Panitia Pemilihan Kepala Desa yang 2 calon gugur karena keduanya adalah perangkat desa karena tidak bisa menunjukkan kewajibannya dengan surat buktinya sebagai syarat calon Kepala Desa. Dan calon Kepala Desa tinggal 3 orang. Itulah yang ditetapkan sesuai dengan keputusan Panitia Sengketa.
 
Masih tanggal 26 Juli 2022, timbul gejolak bukan, anehnya bukan Desa Air Joman tetapi diatasnya (red-Mungkin dari Tingkat Kecamatan atau dari Tingkat Kabupaten), sehingga Putusan Panitia Silang Sengketa saya anggap tidak ada artinya, ucapnya sembari menunjukkan copyan Surat Salinan Putusan Panitia Silang Sengketa kepada wartawan Majalahjurnalis.com.
 
“Dan herannya”, kembali Wagimin menceritakan kelanjutan kronologinya, “peserta yang sudah ditolak Panitia Silang Sengketa yang digugat (Permohonan) oleh Al Imron Mangunsong didalam Surat Putusannya dipaksakan lagi untuk ikut didalam Pemilihan Kepala Desa Air Joman”.
 
Kami dibawah tekanan yang mengharuskan memasukkan nama ini dan nama itu yang herannya nama yang diharuskan masuk adalah nama yang sudah ditolak oleh Putusan Panitia Silang Sengketa.
 
Karena kami dibawah tekanan yang mengatakan, kalau ini tak masuk namanya, maka akan terjadi keributan besar dan pemaksaan itu apa dasar hukumnya. Sekretaris dan anggota saya pada waktu itu dibawah tekanan, namun yang saya kesalkan pada saat itu, Sekretaris saya (red-Poniradi) tidak berkomunikasi dengan saya dan kalau saya ditanya, saya tidak mau menerima nama-nama siapapun yang diajukan oleh pihak luar.
 
Yang saya kesalkan, mengapa setelah ada putusan koq timbul lagi gejolak yang lain. Ini nampaknya masyarakat didesa ini dimomok-momok-in sepertinya ada pemaksaan.
 
Dan saya bersumpah, kalau saya sehat pada waktu itu, tak satupun nama yang diajukan mereka kepada panitia saya masukkan. Itu hak saya sebagai Panitia. Kalau memang Panitia mau diatur untuk apa dibuat Panitia, silahkan mereka yang membuat Pelaksanaan Panitia Pemilihan Kepala Desa Air Joman.
 
Pada waktu itu oknum dari Polres Asahan datang menyuruh dan meminta untuk memasukkan nama calon Kades pilihannya, begitu juga dari oknum dari Instansi Pemerintah lainnya. Dan berubahlah Surat Keputusan hasil Musyawarah yang sebelumnya disepakati di Kantor Camat Air Joman yang turut hadir dari Pihak Kecamatan, PMD Pemkab Asahan, Panitia Silang Sengketa, Panitia Pemilihan Kepala Desa sesampai di kantor Desa Air Joman pada tanggal 26 Juli 2022 malam sekitar pukul 22.00 Wib.



 
Selama ini kita selalu mengacu kepada prosedur yang ada. Dan kami didalam melaksanakan tugas sesuai prosedur.
 
Sebenarnya yang namanya musyawarah itu tidak ada saling menekan dan pada saat itu Sekretaris dan anggota saya dibawah tekanan. Dibawah tekanan dari masing-masing pihak yang berkepentingan dan pada tanggal 26 Juli 2022 malam mengumuman 5 orang nama Calon Kepala Desa (Cakades).
 
Ketika dipertanyakan mengenai nama Hariadi tergantikan oleh Nama Ahmad Nawawi.


Wagimin mengatakan kembali, “sesuai prosedur dalam penyaringan balon peserta pemilihan Kepala Desa menggunakan Bobot Scor dan dari 3 kandidat tersebut dirangkingkan Bobot Scor-nya adalah yang paling pertama itu Ramli Siagian urutan kedua Ahmad Nawawi dan urutan ketiga Hariadi”, ujarnya mengakhiri.
 
Diberitakan sebelumnya pada tanggal 06 Agustus 2022 di Majalahjurnalis.com, menurut pengakuan Hariadi saat ditemui Majalahjurnalis.com dikediamannya di Desa Air Joman, Kamis (4/8/2022) sore menjelaskan kronologi kejadiannya.
 
Setelah ditetapkannya ada 5 besar peserta calon Kades akan tetapi dikarenakan ada 2 peserta yang tidak memenuhi syarat sebagai perangkat desa karena tidak memberikan surat cuti, maka gugurlah 2 peserta tersebut dan tinggalah 3 peserta lagi.
 
Kemudian pada tanggal 26 Juli 2022 diadakan musyawarah dikantor Camat Air Joman dihadiri Panitia Desa, PMD, Tim Hariadi dan Tim Ramli Siagian serta dari Camat Air Joman  dan pada malam itu keluarlah 2 nama peserta yang masuk yaitu Pak Ramli Siagian dan saya (red-Hariadi).
 
Setelah disepakati bersama, kemudian rapat tim bubar dan kami pulang. Tim Hariadi dan Tim Ramli Siagian langsung bergerak ke Balai Desa Air Joman yang sebelumnya disepakati bersama ada pertemuan lagi di Balai Desa Air Joman diakhir musyawarah dikantor Camat tersebut.
 
Tersebarlah nama kami di Balai Desa nama Hariadi dan Ramli Siagian sebagai peserta calon Kades tambahan, namun Panitia Desa ditunggu-tunggu tidak datang sampai pukul 22.00 Wib atau jam 10 malam barulah Panitia Pemilihan Kepala Desa datang dan untuk beberapa jam Panitia Desa melakukan musyawarah dan ternyata setelah itu Nama Hariadi tidak keluar dan sudah digantikan dengan nama Ahmad Nawawi dan saat itu juga dilaksanakan pencabutan Nomor Urut.
 
Padahal nama Ahmad Nawawi didalam musyawarah di Kantor Camat Air Joman yang disepakati bersama tidak masuk didalam kandidat Calon Kepala Desa yang ikut sebagai kontestan.
 
Majalahjurnalis.com kembali memberitakan pada tanggal 11 Agustus 2022 dengan judul ‘Menyikapi Kisruh Pilkades di Asahan, Komisi A DPRD Asahan Undang Cakades dan Panitia Pilkades, Berdasarkan Surat Edaran DPRD Kabupaten Asahan Nomor: 005/0792/VIII/2022 tanggal 10 Agustus 2022 mengundang masing-masing pihak.



Isinya berbunyi; Berdasarkan Rapat Internal Komisi A DPRD Kabupaten Asahan pada tanggal 8 Agustus 2022, maka Komisi A akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat pada Hari Senin tanggal 15 Agustus 2022 pukul 09.30 Wib.
 
Surat Undangan Rapat Dengar Pendapat tersebut ditandatangani Armen Margolang, SP Wakil Ketua DPRD Asahan. (Saibun/red)

Post a Comment

0 Comments