Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Diduga Timbulkan Keresahan, Rumah Tahfiz Al Qur’an Siti Hajar di Sibolangit Sempat Didemo

 


MAJALAHJURNALIS.Com (Deliserdang) - Rumah Tahfiz Al Qur’an Siti Hajar di Sibolangit Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara sempat didemo warga yang kabarnya dapat menimbulkan keresahan masyarakat.


Informasi itu diperkuat karena tanah seluas 4 Ha sebelum dibangun untuk Rumah Tahfiz Al Qur’an Siti Hajar pernah ditawar pihak pengembang, namun pihak keluarga enggan menjualnya.


Hal tersebut dikatakan Eddy Susanto, Amd Ketua Hipakad’63 (Himpunan Putra Putri Keluarga Besar TNI AD'63) Sumatera Utara kepada Majalahjurnalis.com melalui pesan WA-nya, Sabtu (17/9/2022) malam.


Menurut keluarga pemilik tanah tersebut, terang Edy, bahwa pihak Pesantren Tahfidz Al Qur’an sudah memiliki Surat Hak Milik (SHM) dan juga bayar IMB-nya.


Mendengar ada aksi demonstran kami dari HIPAKAD’63 Sumatera Utara langsung melakukan gerakan untuk memperjelas informasi tersebut, karena diduga motifnya dengan adanya Rumah Tahfidz Al Qur’an Siti Hajar, maka dapat meresahkan warga setempat. Ini jikalau tak cepat diatasi maka akan dapat menimbulkan Sara.


Untunglah, para pejabat di Kabupaten Deli Serdang cepat dan tanggap dan dilakukan pertemuan kedua belah pihak. Dari hasil pertemuan itu, pihak Pemerintahan Desa Bandar Baru kemudian dilanjutkan dengan silatarurrahmi dengan pihak Yayasan Siti Hajar bersama dengan pihak Kemenag, MUI Deli Serdang, FKUB serta pihak Polrestabes Medan pada tanggal 16 September 2022 lalu di Desa Bandar Baru Kecamatan Sibolangit.


Dari hasil pertemuan itu disepakati ada beberapa poin;
  1. Pemerintahan Desa Bandar Baru tidak ada penolakan masyarakat atas keberadaan Yayasan Siti Hajar. Jadi demo yang mengatasnamakan masyarakat itu tidak benar. Bahkan menurut pihak desa, masyarakat merasa senang dengan keberadaan Yayasan Siti Hajar.
  2. Lokasi tempat yayasan Siti Hajar jauh dari lokasi hotel The Hill.
  3. Fasilitas Yayasan Siti Hajar boleh digunakan dan dimanfaatkan pihak lain untuk kegiatan masyarakat.
  4. Yayasan Siti Hajar tidak pernah menggunakan pengeras suara dalam aktivitasnya.
  5. Siti Hajar bukan yayasan yang tertutup, serta kurikulum yang digunakan menurut pihak Kemenag tidak bertentangan dengan regulasi yang ada.
  6. Yayasan Siti Hajar belum mempunyai Izin Operasional dari pihak Kemenag, tetapi mereka berjanji akan segera berkordinasi dengan pihak Kemenag.
 
“Semoga dari hasil pertemuan tersebut dapat membuat kedamaian antar yang berselisih paham dan jangan sampai menimbulkan Sara, karena kita menganut negara Pancasila dengan Kebenekaan serta keragaman beragama, maka kita harapkan toleransi sesama agama kita kedepankan bersama demi terwujudnya kekondusifan dilokasi tersebut,” ungkap Eddy. (TN)

Post a Comment

0 Comments