MAJALAHJURNALIS.Com (Deliserdang) - Rumah
Tahfiz Al Qur’an Siti Hajar di Sibolangit Kabupaten Deli Serdang, Sumatera
Utara sempat didemo warga yang kabarnya dapat menimbulkan keresahan masyarakat.
Informasi itu diperkuat karena
tanah seluas 4 Ha sebelum dibangun untuk Rumah Tahfiz Al Qur’an Siti Hajar
pernah ditawar pihak pengembang, namun pihak keluarga enggan menjualnya.
Hal tersebut dikatakan Eddy
Susanto, Amd Ketua Hipakad’63 (Himpunan Putra Putri Keluarga Besar TNI AD'63) Sumatera
Utara kepada Majalahjurnalis.com melalui pesan WA-nya, Sabtu (17/9/2022) malam.
Menurut keluarga pemilik tanah tersebut,
terang Edy, bahwa pihak Pesantren Tahfidz Al Qur’an sudah memiliki Surat Hak
Milik (SHM) dan juga bayar IMB-nya.
Mendengar ada aksi demonstran kami
dari HIPAKAD’63 Sumatera Utara langsung melakukan gerakan untuk memperjelas
informasi tersebut, karena diduga motifnya dengan adanya Rumah Tahfidz Al Qur’an
Siti Hajar, maka dapat meresahkan warga setempat. Ini jikalau tak cepat diatasi
maka akan dapat menimbulkan Sara.
Untunglah, para pejabat di
Kabupaten Deli Serdang cepat dan tanggap dan dilakukan pertemuan kedua belah
pihak. Dari hasil pertemuan itu, pihak Pemerintahan Desa Bandar Baru kemudian
dilanjutkan dengan silatarurrahmi dengan pihak Yayasan Siti Hajar bersama
dengan pihak Kemenag, MUI Deli Serdang, FKUB serta pihak Polrestabes Medan pada
tanggal 16 September 2022 lalu di Desa Bandar Baru Kecamatan Sibolangit.
Dari hasil pertemuan itu disepakati ada beberapa
poin;
Pemerintahan
Desa Bandar Baru tidak ada penolakan masyarakat atas keberadaan Yayasan Siti
Hajar. Jadi demo yang mengatasnamakan masyarakat itu tidak benar. Bahkan
menurut pihak desa, masyarakat merasa senang dengan keberadaan Yayasan Siti
Hajar.
Lokasi tempat yayasan Siti Hajar jauh dari lokasi
hotel The Hill.
Fasilitas Yayasan Siti Hajar boleh digunakan dan
dimanfaatkan pihak lain untuk kegiatan masyarakat.
Yayasan
Siti Hajar tidak pernah menggunakan pengeras suara dalam aktivitasnya.
Siti Hajar bukan yayasan yang tertutup, serta
kurikulum yang digunakan menurut pihak Kemenag tidak bertentangan dengan
regulasi yang ada.
Yayasan Siti Hajar belum mempunyai Izin
Operasional dari pihak Kemenag, tetapi mereka berjanji akan segera berkordinasi
dengan pihak Kemenag.
“Semoga dari hasil pertemuan tersebut dapat membuat
kedamaian antar yang berselisih paham dan jangan sampai menimbulkan Sara,
karena kita menganut negara Pancasila dengan Kebenekaan serta keragaman beragama,
maka kita harapkan toleransi sesama agama kita kedepankan bersama demi
terwujudnya kekondusifan dilokasi tersebut,” ungkap Eddy. (TN)
0 Komentar