![]() |
Kantor KUA Sunggal |
Kami menilai proses peralihan kepengurusan dari AHS ke IMH adalah cacat hukum, salah satunya dari Nazhir Wakaf Perserorangan menjadi Nazhir Wakaf Yayasan
Kami menilai proses peralihan kepengurusan dari AHS ke IMH adalah cacat hukum, salah satunya dari Nazhir Wakaf Perserorangan menjadi Nazhir Wakaf Yayasan
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan)
– Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Sumatera Utara
di Kompek Asrama Haji Jalan HA Nasution Medan menyatakan yang terjadi di tanah
wakaf selaku pewakifnya Sarkawi seluas 2000 M2 di Jalan Jati Gang Kabul Dusun
II-A Desa Sei Mencirim Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara
tidak sesuai yang diatur didalam Undang-Undang
Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Mengacu kepada Undang-Undang Nomor 41
Tahun 2004 tentang Wakaf, kami hanya mengakui inisial AHS sebagai Nazhir Wakaf
yang sah dan telah mengundurkan diri secara tertulis pada tanggal 20 November
2014. Sementara penggantinya Ustadz inisial IMH yang sekarang menduduki tanah
wakaf tersebut tidak sah, sebab menyalahi dari UU Wakaf tersebut.
Hal tersebut disampaikan Ketua BWI
Perwakilan Sumut H. Solehuddin Sagala, SH, M.SI dalam pertemuan dengan pihak
ahli waris Alm Sarkawi, Rabu (7/5/2025).

0 Komentar