Ticker

7/recent/ticker-posts

BWI Perwakilan Sumut Tak Mengakui Nazhir Wakaf di Jalan Jati Gang Wakaf Sei Mencirim, Sunggal diduga Cacat Hukum

 

Kantor KUA Sunggal

Kami menilai proses peralihan kepengurusan dari AHS ke IMH adalah cacat hukum, salah satunya dari Nazhir Wakaf Perserorangan menjadi Nazhir Wakaf Yayasan


MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) – Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Sumatera Utara di Kompek Asrama Haji Jalan HA Nasution Medan menyatakan yang terjadi di tanah wakaf selaku pewakifnya Sarkawi seluas 2000 M2 di Jalan Jati Gang Kabul Dusun II-A Desa Sei Mencirim Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara tidak sesuai  yang diatur didalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
 
Mengacu kepada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, kami hanya mengakui inisial AHS sebagai Nazhir Wakaf yang sah dan telah mengundurkan diri secara tertulis pada tanggal 20 November 2014. Sementara penggantinya Ustadz inisial IMH yang sekarang menduduki tanah wakaf tersebut tidak sah, sebab menyalahi dari UU Wakaf tersebut.
 
Hal tersebut disampaikan Ketua BWI Perwakilan Sumut H. Solehuddin Sagala, SH, M.SI dalam pertemuan dengan pihak ahli waris Alm Sarkawi, Rabu (7/5/2025).


 

Kami menilai proses peralihan kepengurusan dari AHS ke IMH adalah cacat hukum, salah satunya dari Nazhir Wakaf Perserorangan menjadi Nazhir Wakaf Yayasan, tutup Solehuddin Sagala.
 
Sebelumnya, Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 15.11 Wib di kantor KUA Sunggal Jalan Payah Geli Sei Mencirim, Kepala KUA Sunggal Ahmad Zajuli Daulay, S.Ag membenarkan bahwa proses peralihan pergantian Nazhir Wakaf di Jalan Jati Gang Kabul adalah Cacat Hukum karena dari Nazhir Perseorangan berubah menjadi Nazhir Yayasan.
 
Akan tetapi, Kepala KUA Sunggal meminta kepada pihak keluarga ahli waris meminta untuk membatalkan SK Pengurus Nazhir Wakaf atas nama inisial IMH terlebihdahulu agar tidak terjadi dualisme SK Pengurusan Nazhir Wakaf. Setelah itu baru ia mau mengeluarkan SK Nazhir Wakaf yang baru, tutupnya. (TN)

Posting Komentar

0 Komentar