Thamrin BA menambahkan, kami meminta kepada Kapolrestabes Medan untuk sesegera mungkin melakukan tindakan hukum kepada pelaku pencemaran nama baik sesuai SOP (Standard Operating Procedure) di kepolisian
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan)
– Erfin J Lubis Kepala Bidang (Kabid) Hukum dan Advokasi
Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pengusaha Pers Indonesia (DPW APPI) Provinsi
Sumatera Utara yang juga seorang Advokat melaporkan inisial RAL ke KA SPKT Polretabes
Medan terkait dugaan Pencemaran Nama Baik.
Sesuai STPL: B/2707/VI/2026/GPKT/POLRESTABES
MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 24 Juni 2026 Pukul.10.40 Wib di Jalan Said
Medan, terlapor melanggar Pasal 433 UU 1/2023 dan atau 434 KUHP.
Kepada awak media Erfin J Lubis, SH
didampingi Thamrin BA Ketua DPW APPI Sumatera Utara, seusai buat laporan di
Polrestabes Medan, Rabu (24/6/2026) menjelaskan kepada awak media, prihal itu
terjadi pada hari Senin (22/6/2026) pagi, saat tim dari Kelurahan Sukaramai II
Kecamatan Medan Area mendatangi rumah kost-kosan di Jalan Kapten Jumhana Gang
Tagor yang saya laporkan atas dugaan melanggar Ketentraman dan Ketertiban Umum
sesuai PERDA Kota Medan No. 10 Tahun 2021.
Aparat Kelurahan bahkan Lurah sendiri menyaksikan dan mendengar inisial RAL melontarkan kata-kata yang tak senonoh, dan membuat malu serta merendahkan harga diri saya didepan umum. Perkataan itu dilontarkan RAL ke Tim dari Kelurahan Sukaramai II dan Aparatur Kecamatan Medan Area saat melakukan sidak ke lokasi rumah kost-kosan tersebut, terang Arfin.
Thamrin BA menambahkan, kami meminta
kepada Kapolrestabes Medan untuk sesegera mungkin melakukan tindakan hukum
kepada pelaku pencemaran nama baik sesuai SOP (Standard Operating Procedure) di
kepolisian.
“Ini adalah wibawa seorang Advokat
yang telah dituduh dan dihina profesinya serta dicaci-maki dengan perkataan
kotor yang tak lazim kita dengar. Apalagi Erfin J Lubis, SH adalah bagian dari
tubuh DPW APPI Sumut, Kami merasa ikut terhina, apalagi dilakukan RAL didepan
para aparatur Kelurahan dan Kecamatan. Ini adalah bentuk penghinaan profesi
didepan umum. Dan wajib ditindak secara hukum,” tutup Thamrin geram.
Diberitakan sebelumnya, melalui Kuasa Hukum Erfin J Lubis, SH, Thamrin BA yang menerima pengaduan tersebut menjelaskan kepada awak media, Minggu (21/6/2026), bahwa saudara Erfin telah menyurati pihak Kelurahan Sukaramai II dengan tembusan salah satunya ke Walikota Medan, dan menyampaikan juga ke kantor DPW APPI Sumut.





0 Komentar