Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kabid Hukum dan Advokasi DPW APPI Sumut Laporkan RAL ke Polisi. Thamrin BA, Minta RAL Ditindak Secara Hukum

 

Kabid Hukum dan Advokasi DPW APPI Sumut Laporkan RAL ke Polisi. Thamrin BA Minta RAL Ditindak Secara Hukum

Thamrin BA menambahkan, kami meminta kepada Kapolrestabes Medan untuk sesegera mungkin melakukan tindakan hukum kepada pelaku pencemaran nama baik sesuai SOP (Standard Operating Procedure) di kepolisian


MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) – Erfin J Lubis Kepala Bidang (Kabid) Hukum dan Advokasi Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pengusaha Pers Indonesia (DPW APPI) Provinsi Sumatera Utara yang juga seorang Advokat melaporkan inisial RAL ke KA SPKT Polretabes Medan terkait dugaan Pencemaran Nama Baik.
 
Sesuai STPL: B/2707/VI/2026/GPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 24 Juni 2026 Pukul.10.40 Wib di Jalan Said Medan, terlapor melanggar Pasal 433 UU 1/2023 dan atau 434 KUHP.
 
Kepada awak media Erfin J Lubis, SH didampingi Thamrin BA Ketua DPW APPI Sumatera Utara, seusai buat laporan di Polrestabes Medan, Rabu (24/6/2026) menjelaskan kepada awak media, prihal itu terjadi pada hari Senin (22/6/2026) pagi, saat tim dari Kelurahan Sukaramai II Kecamatan Medan Area mendatangi rumah kost-kosan di Jalan Kapten Jumhana Gang Tagor yang saya laporkan atas dugaan melanggar Ketentraman dan Ketertiban Umum sesuai PERDA Kota Medan No. 10 Tahun 2021.


Aparat Kelurahan bahkan Lurah sendiri menyaksikan dan mendengar inisial RAL melontarkan kata-kata yang tak senonoh, dan membuat malu serta merendahkan harga diri saya didepan umum. Perkataan itu dilontarkan RAL ke Tim dari Kelurahan Sukaramai II dan Aparatur Kecamatan Medan Area saat melakukan sidak ke lokasi rumah kost-kosan tersebut, terang Arfin.



Thamrin BA menambahkan, kami meminta kepada Kapolrestabes Medan untuk sesegera mungkin melakukan tindakan hukum kepada pelaku pencemaran nama baik sesuai SOP (Standard Operating Procedure) di kepolisian.
 
“Ini adalah wibawa seorang Advokat yang telah dituduh dan dihina profesinya serta dicaci-maki dengan perkataan kotor yang tak lazim kita dengar. Apalagi Erfin J Lubis, SH adalah bagian dari tubuh DPW APPI Sumut, Kami merasa ikut terhina, apalagi dilakukan RAL didepan para aparatur Kelurahan dan Kecamatan. Ini adalah bentuk penghinaan profesi didepan umum. Dan wajib ditindak secara hukum,” tutup Thamrin geram. 


Diberitakan sebelumnya, melalui Kuasa Hukum Erfin J Lubis, SH, Thamrin BA yang menerima pengaduan tersebut menjelaskan kepada awak media, Minggu (21/6/2026), bahwa saudara Erfin telah menyurati pihak Kelurahan Sukaramai II dengan tembusan salah satunya ke Walikota Medan, dan menyampaikan juga ke kantor DPW APPI Sumut.

 
Bahwa dalam pemberitaan sebelumnya di majalahjurnalis.com. terbit tanggal 16 Juni 2026, Lurah   Heri Sendi Harahap, SE juga membenarkan adanya penghuni rumah kos-kosan di Gang Tagor tersebut, hal itu diperolehnya dari keterangan Kepala Lingkungan (Kepling) VI. Dan pada waktu itu, Lurah berjanji akan melakukan penertiban terhadap rumah kost-kosan salah satunya di Jalan Kapten Jumhana Gang Tagor, jika ada PERDA Kota Medan yang mengaturnya. 
(red)

Posting Komentar

0 Komentar