Ticker

7/recent/ticker-posts

Terkesan Difitnah Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan, Leo Sembiring Wartawan Onliine Diajak Taruhan

 


MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) – Kasus penganiayaan terhadap wartawan Leo Sembiring Media Online korban penganiayaan di Jalan Jamin Ginting Kelurahan Mangga Kecamatan Medan Tuntungan, Jumat (18/4/2025) sekitar pukul 17.30 Wib lalu. Laporannya akan dibuat P21 karena Leo Sembiring tidak terdaftar di Dewan Pers.
 
Aneh Bin Ajaib, menurut Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan Iptu Omrin Sialagan saat Leo Sembiring menjalani pemeriksaan lanjutan diruangan penyidik terkait kasus penganiayaan terhadap diri Leo Sembiring, Kamis (8/5/2025) sekitar pukul 15.30 Wib bahwa pelaku tidak akan ditahan dan laporannya akan dijadikan P21.
 
Hal tersebut dikatakan Leo Sembiring pada wartawan, Kamis (8/5/2025) siang seusai pemeriksaan di Polsek Medan Tuntungan.
 
Dikatakannya, Saya datang bersama istri menghadiri panggilan penyidik, namun saat saya diperiksa tiba-tiba Kanit Reskrim menemui saya. Dan Kanit mengatkaan berkas laporan kasus penganiyaan yang saya laporkan akan di P21-kan. Kanit juga mengatakan bahwa pelaku tidak akan ditahan, dia juga meminta saya agar membackupnya di Kejaksaan, Jangan sampai Pasal 351 KUHP berubah menjadi 352. karena kami masi goyang kata Kanit kepada saya. Saya meminta pada Kanit untuk pelaku dijerat UU Pers karena saya dianiaya saat menjalankan tugas Jurnalistik. Namun Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan berkata lain, Ia mengatakan bahwa saya tidak terdaftar di Dewan Pers dan dia juga mengajak saya taruhan akan memberikan 500 juta kepada saya, apabila saya terdaftar di Dewan Pers. Dia bilang  saya Rp. 1 juta dan dia Rp. 500 juta.
 
“Kami sempat berdebat dan saya mengatakan bahwa saya terdaftar di Dewan Pers dan saya mempunyai sertifikat, namun Omrin tetap berkeras karena pihak nya sudah melakukan pemeriksaan ke Dewan Pers. Saat itu juga saya langsung pulang ke rumah saya di Pancur Batu, lalu kembali lagi ke Polsek Medan Tuntungan dengan membawa sertifikat bahwa saya telah terdaftar di Dewan Pers a/n Leo Albertus. Suasana di Polsek Medan Tuntungan sangat ricuh pada saat itu saya merasa di fitnah oleh ucapan Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan Iptu Omrin Sialagan yang mengatakan saya tidak terdaftar di Dewan Pers.
 
“Yang anehnya, kenapa Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan Iptu Omrin Sialagan mengatakan bahwa berkas laporan saya akan di P21-kan, sementara penyidik yang memeriksa saya mengatakan bahwa dirinya akan melakukan gelar pekara ke Polrestabes Medan. Saya hanya meminta keadilan, saya ingin juga pelaku dijerat pasal berlapis, namun dugaa saya ada oknum yang menyeting semua ini di Polsek Medan Tuntungan agar pelaku hanya dijerat dengan 1 pasal saja,” ungkapnya
 
Saat kericuhan, tiba-tiba Kapolsek Medan Tuntungan datang dan mencoba menenangkan kericuhan, namun kericuhan tetap berlanjut. Namun beberapa waktu kemudian  kericuhan mereda dan diajak keruangan Kapolsek Medan Tuntungan dan saat itu Kapolsek Medan Tuntungan berjanji akan menjerat pelaku dengan pasal berlapis sesuai dengan yang dialami korban.
 
Perlu diketahui bahwa Leo Albertus nomor 29086-PWI/Wda/DP/XII/2023/17/08/90 Dinyatakan KOMPETEN dalam jenjang kompetensi Wartawan Muda berdasarkan hasil uji Kompetnsi Wartawan yang diselenggarakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pada tanggal 22 Desember 2023 s/d 23 Desember 2023 di Kota Medan sesuai Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/XI/2023 tentang Standart Kompetensi Wartawan. Yang ditanda tangani oleh Dr Ninik Rahayu, SH, MS Ketua Dewan Pers. (Benny Lingga)

Posting Komentar

0 Komentar