MAJALAHJURNALIS.Com
(Medan) – Kasus penganiayaan terhadap wartawan
Leo Sembiring Media Online korban penganiayaandi Jalan Jamin Ginting Kelurahan
Mangga Kecamatan Medan Tuntungan, Jumat (18/4/2025) sekitar pukul 17.30 Wib
lalu. Laporannya akan dibuat P21 karena Leo Sembiring tidak terdaftar di Dewan
Pers. Aneh
Bin Ajaib, menurut Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan Iptu Omrin Sialagan
saat Leo Sembiring menjalani pemeriksaan lanjutan diruangan penyidik terkait
kasus penganiayaan terhadap diri Leo Sembiring, Kamis (8/5/2025) sekitar pukul
15.30 Wib bahwa pelaku tidak akan ditahan dan laporannya akan dijadikan P21. Hal
tersebut dikatakan Leo Sembiring pada wartawan, Kamis (8/5/2025) siang seusai
pemeriksaan di Polsek Medan Tuntungan. Dikatakannya,
Saya datang bersama istri menghadiri panggilan penyidik, namun saat saya
diperiksa tiba-tiba Kanit Reskrim menemui saya. Dan Kanit mengatkaan berkas
laporan kasus penganiyaan yang saya laporkan akan di P21-kan. Kanit juga mengatakan
bahwa pelaku tidak akan ditahan, dia juga meminta saya agar membackupnya di Kejaksaan,
Jangan sampai Pasal 351 KUHP berubah menjadi 352. karena kami masi goyang kata
Kanit kepada saya. Saya meminta pada Kanit untuk pelaku dijerat UU Pers karena
saya dianiaya saat menjalankan tugas Jurnalistik. Namun Kanit Reskrim Polsek
Medan Tuntungan berkata lain, Ia mengatakan bahwa saya tidak terdaftar di Dewan
Pers dan dia juga mengajak saya taruhan akan memberikan 500 juta kepada saya, apabila
saya terdaftar di Dewan Pers. Dia bilangsaya Rp. 1 juta dan dia Rp. 500 juta. “Kami
sempat berdebat dan saya mengatakan bahwa saya terdaftar di Dewan Pers dan saya
mempunyai sertifikat, namun Omrin tetap berkeras karena pihak nya sudah
melakukan pemeriksaan ke Dewan Pers. Saat itu juga saya langsung pulang ke
rumah saya di Pancur Batu, lalu kembali lagi ke Polsek Medan Tuntungan dengan
membawa sertifikat bahwa saya telah terdaftar di Dewan Pers a/n Leo Albertus.
Suasana di Polsek Medan Tuntungan sangat ricuh pada saat itu saya merasa di
fitnah oleh ucapan Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan Iptu Omrin Sialagan
yang mengatakan saya tidak terdaftar di Dewan Pers. “Yang
anehnya, kenapa Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan Iptu Omrin Sialagan
mengatakan bahwa berkas laporan saya akan di P21-kan, sementara penyidik yang
memeriksa saya mengatakan bahwa dirinya akan melakukan gelar pekara ke
Polrestabes Medan. Saya hanya meminta keadilan, saya ingin juga pelaku dijerat
pasal berlapis, namun dugaa saya ada oknum yang menyeting semua ini di Polsek
Medan Tuntungan agar pelaku hanya dijerat dengan 1 pasal saja,” ungkapnya Saat
kericuhan, tiba-tiba Kapolsek Medan Tuntungan datang dan mencoba menenangkan
kericuhan, namun kericuhan tetap berlanjut. Namun beberapa waktu kemudiankericuhan mereda dan diajak keruangan
Kapolsek Medan Tuntungan dan saat itu Kapolsek Medan Tuntungan berjanji akan
menjerat pelaku dengan pasal berlapis sesuai dengan yang dialami korban. Perlu
diketahui bahwa Leo Albertus nomor 29086-PWI/Wda/DP/XII/2023/17/08/90
Dinyatakan KOMPETEN dalam jenjang kompetensi Wartawan Muda berdasarkan hasil
uji Kompetnsi Wartawan yang diselenggarakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
pada tanggal 22 Desember 2023 s/d 23 Desember 2023 di Kota Medan sesuai
Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/XI/2023 tentang Standart Kompetensi
Wartawan. Yang ditanda tangani oleh Dr Ninik Rahayu, SH, MS Ketua Dewan Pers.
(Benny Lingga)
0 Komentar