MAJALAHJURNALIS.Com (Mandailing Natal) - Beredarnya video
yang memperlihatkan aktivitas pengangkutan alat berat berupa excavator yang
diduga digunakan untuk Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan
Kotanopan kembali memicu sorotan publik. Video tersebut menimbulkan pertanyaan
serius mengenai pengawasan serta penegakan hukum terhadap praktik tambang
ilegal di Kabupaten Mandailing Natal. Forum Mahasiswa Bhinneka Karsa
Indonesia (FMBKI) secara terbuka mendesak aparat penegak hukum untuk segera
melakukan penindakan tegas terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam
aktivitas tambang ilegal tersebut. Desakan itu disampaikan langsung oleh Ketua
FMBKI, Ahmad ZM Nstbaru-baru ini. Menurut Ahmad, aktivitas PETI yang
masih terus terjadi di wilayah Mandailing Natal menunjukkan bahwa pengawasan
terhadap eksploitasi sumber daya alam masih lemah. Kondisi tersebut dinilai
berpotensi memperparah kerusakan lingkungan sekaligus merugikan negara. Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan
informasi yang berkembang di tengah masyarakat, aktivitas tambang ilegal di
wilayah Kotanopan diduga kuat berada di bawah kendali seseorang yang dikenal
dengan sebutan “Mr. P”. Dugaan tersebut kini menjadi perhatian serius di
kalangan masyarakat maupun aktivis mahasiswa. “Jika benar aktivitas pertambangan
ilegal tersebut berada di bawah kendali yang bersangkutan, maka aparat penegak
hukum tidak boleh hanya berhenti pada penangkapan operator alat berat atau
pekerja lapangan saja. Aktor utama yang diduga sebagai pengendali kegiatan
tambang tersebut juga harus segera ditangkap dan diproses secara hukum,” tegas
Ahmad ZM Nst. Ia menilai selama ini penindakan
terhadap praktik tambang ilegal kerap hanya menyasar pekerja lapangan.
Sementara pihak yang diduga menjadi pemodal atau pengendali utama aktivitas
tambang justru sering kali tidak tersentuh proses hukum. “Kami meminta aparat penegak hukum
untuk tidak tebang pilih dalam penegakan hukum. Jangan hanya operator excavator
atau pekerja lapangan saja yang ditangkap, sementara pihak yang diduga sebagai
pengendali utama aktivitas tambang ilegal tersebut justru dibiarkan bebas,”
ujarnya.
FMBKI juga meminta Kapolda Sumatera
Utara agar menjadikan kunjungan kerja ke Kabupaten Mandailing Natal sebagai
momentum untuk menertibkan seluruh aktivitas tambang ilegal. Penegakan hukum,
kata dia, harus dilakukan secara tegas dan menyeluruh terhadap semua pihak yang
terlibat. “Kami berharap kedatangan Kapolda
Sumatera Utara ke Mandailing Natal benar-benar menjadi momentum untuk
menertibkan seluruh aktivitas tambang ilegal. Semua pihak yang terlibat, baik
operator, pemodal, maupun pihak yang diduga sebagai pengendali tambang ilegal
harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya. Selain penindakan hukum, FMBKI juga
mendesak agar seluruh aktivitas tambang ilegal di wilayah Mandailing Natal,
khususnya di Kecamatan Kotanopan, segera ditutup secara permanen. Menurut
mereka, praktik PETI tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga berpotensi
menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar. Secara hukum, aktivitas Pertambangan
Tanpa Izin (PETI) merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam Pasal 158 UU
Minerba disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin
dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Selain itu, pelaku tambang ilegal juga
dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup apabila aktivitas tersebut menimbulkan kerusakan
lingkungan. “Karena itu kami meminta aparat
penegak hukum untuk bertindak tegas, transparan, dan tidak memberikan ruang
bagi praktik tambang ilegal yang jelas-jelas merusak lingkungan serta merugikan
negara,” tutup Ahmad ZM Nst.(Magrifatulloh/TN).
0 Komentar